Akademisi dan Praktisi Hukum Desak Penuntasan Kasus Eks Jampidsus
Sejumlah akademisi, praktisi hukum, dan mahasiswa mendesak penuntasan kasus dugaan korupsi yang menyeret mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) secara transparan dan akuntabel di Jakarta Pusat pada Senin, 27 Juli 2026.
Dorongan ini muncul untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap institusi penegak hukum di tengah maraknya kasus korupsi besar, sebagaimana dilansir dari Investor Daily.
Akademisi Ilmu Politik Universitas Nasional (Unas), Firdaus Syam menilai pengawasan dari berbagai elemen masyarakat sipil sangat diperlukan untuk mencegah penyalahgunaan kewenangan dalam penyelenggaraan kekuasaan.
"Kami berharap penanganan dugaan kasus korupsi yang melibatkan mantan Jampidsus dapat dilakukan secara tuntas, profesional, dan berkeadilan guna memperkuat kembali kepercayaan masyarakat terhadap institusi penegak hukum," kata Firdaus Syam, Akademisi Ilmu Politik Universitas Nasional.
Proses hukum ini dinilai harus berjalan terbuka karena perhatian publik yang sangat besar terhadap penanganan perkara tersebut.
"Publik sedang mengawasi proses penanganan kasus ini. Karena itu, aparat penegak hukum harus memastikan seluruh tahapan berjalan sesuai ketentuan yang berlaku," ujar Firdaus Syam, Akademisi Ilmu Politik Universitas Nasional.
Sorotan terhadap keadilan publik juga disampaikan oleh pengamat hukum M. Saleh Gawi yang mengidentifikasi enam persoalan dalam penanganan kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) mantan Jampidsus Febrie Adriansyah. Masalah tersebut meliputi kejelasan barang bukti uang dan emas, isu perubahan keterangan keaslian bukti, pertemuan tertutup, pelimpahan perkara dari Polri ke Kejaksaan, perubahan status hukum, hingga proses penahanan.
"Berdasarkan enam hal tersebut, saya menilai rasa keadilan publik dalam kasus ini terganggu dan perlu dijawab secara terbuka," kata M. Saleh Gawi, Pengamat Hukum.
Ketua DPC Perhimpunan Mahasiswa Hukum Indonesia (Permahi) Jakarta Timur, Rein Lailossa menambahkan bahwa keterbukaan penanganan perkara ini sangat krusial agar hasilnya dapat diterima oleh masyarakat luas.
"Kasus yang menyeret eks Jampidsus ini perlu terus dikawal publik agar proses hukumnya berjalan secara independen, transparan, dan profesional," kata Rein Lailossa, Ketua DPC Permahi Jakarta Timur.
What's Your Reaction?
-
0
Like -
0
Dislike -
0
Funny -
0
Angry -
0
Sad -
0
Wow