Kejagung Tugaskan Sembilan Penyidik Usut Kasus Korupsi Eks Jampidsus FA
Kejaksaan Agung menunjuk sembilan penyidik untuk menangani kasus dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang yang melibatkan mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus berinisial FA dalam konferensi pers di Jakarta pada Rabu (15/7/2026).
Dilansir dari Investor Daily, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Anang Supriatna mengumumkan kesembilan nama tersebut yang berasal dari berbagai instansi internal kejaksaan. Langkah pembentukan tim khusus ini diambil setelah Kepolisian Negara Republik Indonesia menyerahkan penanganan perkara kepada institusi kejaksaan pada Sabtu (11/7/2026).
Tim penyidik tersebut terdiri atas Agus Salim, Muhibuddin, Chatarina Muliana Girsang, Riyono, Agus Sahat, Irene Putri, Rinaldi Umar, Zet Tadung Allo, dan Hari Wibowo. Sebagian besar dari personel yang ditunjuk tersebut merupakan jaksa yang pernah bertugas di Komisi Pemberantasan Korupsi.
Pengalihan penanganan perkara dari Polri ke Kejagung ini meliputi tiga kasus besar, yakni dugaan korupsi tata kelola batu bara, dugaan korupsi PT Asabri dan PT Jiwasraya periode 2020–2025, serta dugaan pencucian uang dalam penyelesaian utang PT CBS kepada PT KNI.
“Yang jelas kami akan profesional dalam bekerja dan sesuai dengan mekanisme dan ketentuan yang berlaku, tentunya dalam hukum acaranya, di mana tetap dengan melaksanakan prinsip kehati-hatian, dan tetap menjunjung asas praduga tak bersalah,” ucap Anang Supriatna, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung.
Pembentukan tim khusus yang diisi oleh figur-figur tertentu ini bertujuan untuk menghindari konflik kepentingan dengan mantan Jampidsus FA selama proses hukum berjalan.
What's Your Reaction?
-
0
Like -
0
Dislike -
0
Funny -
0
Angry -
0
Sad -
0
Wow