Pengamat Tuntut Rekonstruksi Ekosistem untuk Swasembada Gula
Upaya pencapaian swasembada gula nasional dinilai membutuhkan pembenahan masalah struktural dari hulu hingga hilir secara menyeluruh. Pengamat Sosial dan Kebijakan Publik dari Universitas Padjadjaran, Jannus TH Siahaan, pada Senin, 3 Agustus 2026, menegaskan bahwa penambahan lahan tebu saja tidak memadai, sebagaimana dilansir dari Investor Daily.
Permasalahan utama industri gula domestik mencakup rendahnya produktivitas di tingkat perkebunan maupun pengolahan. Stagnasi rendemen gula dipicu oleh belum optimalnya penggunaan varietas unggul, efisiensi budidaya yang minim, serta mayoritas pabrik gula yang sudah berusia tua.
Langkah strategis yang direkomendasikan meliputi reformasi agronomi berbasis riset melaui peremajaan tanaman, mekanisasi panen, serta penerapkan pertanian presisi. Di samping itu, revitalisasi pabrik gula tua dan konsolidasi lahan petani dinilai sangat mendesak demi mencapai skala ekonomi.
"Untuk mencapai swasembada gula, problemnya jangan dipersempit hanya pada perluasan lahan atau peningkatan produksi tebu, tetapi harus dilihat sebagai persoalan struktural dari hulu hingga hilir yang sudah berlangsung puluhan tahun dan menurut saya masih saja belum diurus serius," ujar Jannus TH Siahaan, Pengamat Sosial dan Kebijakan Publik Universitas Padjadjaran.
Kegagalan dalam memperbaiki ekosistem secara utuh berisiko membuat target pemerintah tersebut gagal terealisasi secara berkelanjutan.
"Kalau tidak, bicara swasembada hanya akan menjadi jargon berulang alias omon-omon. Jadi swasembada bukan hanya target produksi, tetapi rekonstruksi ekosistem industri gula nasional," kata Jannus, Pengamat Sosial dan Kebijakan Publik Universitas Padjadjaran.
Mengenai kewajiban menanam tebu bagi industri gula rafinasi yang dicanangkan Kementerian Pertanian, kebijakan ini dinilai bermasalah dari sisi desain kelembagaan. Industri rafinasi sejatinya dirancang khusus untuk mengolah gula mentah impor guna memasok kebutuhan industri makanan dan minuman.
"Memaksakan mereka masuk ke sektor hulu berarti mengubah model bisnis yang selama ini sudah tersegmentasi," kata Jannus, Pengamat Sosial dan Kebijakan Publik Universitas Padjadjaran.
Kebijakan penggabungan paksa ini berisiko memicu inefisiensi baru karena sektor rafinasi tidak memiliki pengalaman agronomis maupun infrastruktur perkebunan. Selain itu, investasi di sektor perkebunan membutuhkan modal besar dengan risiko tinggi terkait iklim dan ketidakpastian harga.
"Pertanyaannya, apakah ada jaminan keekonomiannya? Apakah ada skema insentif fiskal, pembiayaan murah, atau jaminan harga?" kata Jannus, Pengamat Sosial dan Kebijakan Publik Universitas Padjadjaran.
Tanpa skema insentif yang jelas, regulasi tersebut berpotensi menekan daya saing pelaku usaha rafinasi di pasar.
"Dalam jangka panjang, ini bisa kontraproduktif terhadap stabilitas pasokan gula industri," kata Jannus, Pengamat Sosial dan Kebijakan Publik Universitas Padjadjaran.
Pemerintah disarankan memperkuat kemitraan antara industri dan petani melalui skema penjamin pembelian hasil panen. Langkah ini menempatkan industri sebagai penjamin pasar dan penyedia teknologi, sementara petani tetap mengelola sektor hulu.
"Kalau kita memaksakan solusi yang tidak sesuai dengan desain awal industri, kita hanya memindahkan masalah, bukan menyelesaikannya," kata Jannus, Pengamat Sosial dan Kebijakan Publik Universitas Padjadjaran.
What's Your Reaction?
-
0
Like -
0
Dislike -
0
Funny -
0
Angry -
0
Sad -
0
Wow