Mentan Tegaskan Pabrik Gula Impor Wajib Miliki Kebun Tebu
Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman menegaskan seluruh pengolah gula kristal rafinasi wajib memiliki kebun tebu sendiri demi menekan kerugian petani serta mempercepat swasembada pangan, sebagaimana dilansir dari Detik Finance pada Rabu (29/7/2026).
Kewajiban kepemilikan perkebunan tersebut merupakan amanat Pasal 43 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan, yang mengharuskan unit pengolahan berbahan baku impor membangun kebun paling lambat tiga tahun sejak beroperasi.
"Ketentuan wajib kebun ini sudah ada sejak 2014 melalui UU Perkebunan. Sekarang kita pastikan seluruh pelaku usaha benar-benar menjalankannya," ujar Amran.
Penguatan aturan tersebut sebenarnya telah dipersyaratkan sejak Peraturan Menteri Pertanian Nomor 98 Tahun 2013 yang mewajibkan pabrik menguasai kebun untuk memasok sedikitnya 20 persen bahan baku tebu.
"Jadi ini bukan aturan yang tiba-tiba muncul. Sejak 2013 sudah ada Permentan yang mengatur kewajiban ini, lalu dikuatkan lagi lewat undang-undang setahun berikutnya. Persoalannya, aturan ini selama bertahun-tahun tidak dijalankan dengan tegas," kata Amran.
Tingkat kepatuhan industri tercatat sangat rendah karena hanya satu dari 11 perusahaan gula rafinasi yang memenuhi ketentuan tersebut sejak 2014, sementara sisanya terus bergantung pada impor raw sugar.
"Dari 11 perusahaan rafinasi, cuma satu yang patuh sejak 2014. Sisanya diduga tidak punya kebun sama sekali. Ini yang harus kita luruskan," kata Amran.
Rembesan gula rafinasi ke pasar konsumsi telah memicu kerugian PT Perkebunan Nusantara sebesar Rp600 miliar dan PT Sinergi Gula Nusantara senilai Rp680 miliar pada 2025, serta menekan harga tetes tebu petani hingga Rp1.000 per liter.
Dampak penumpukan pasokan tebu membuat potensi kerugian ekonomi petani diperkirakan mencapai Rp4 triliun hingga Rp7 triliun akibat 1,6 juta ton gula yang gagal terserap pasar.
"Yang terjadi di lapangan, kita buka saja, rafinasi banjir. Kalau bocor, bocor sedikit, ini banjir dan petani tebu rugi luar biasa," kata Amran.
Eskalasi protes petani tebu terjadi di Blora pada April dan Juni 2026, hingga Komisi VI DPR RI secara resmi menyetujui penegakan kewajiban kebun bagi importir gula dalam rapat kerja 6 April 2026.
"Semua perusahaan swasta yang bergerak di industri gula wajib membangun kebun sendiri. Begitu juga para importir. Tidak ada lagi toleransi bagi yang hanya mengandalkan impor tanpa berkontribusi membangun kebun di dalam negeri," kata Amran.
Penetapan aturan ini berlaku mengikat bagi seluruh pelaku usaha tanpa memandang waktu penerbitan izin usaha guna menyetop ketergantungan pada pasokan luar negeri.
"Para importir rafinasi wajib membangun kebun tebu. Tidak bisa terus-menerus bergantung pada bahan baku impor sementara petani tebu dalam negeri kesulitan menyerap hasil panennya," kata Amran.
Pemerintah juga menemukan ketidaksesuaian redaksional pada Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2021 yang berpotensi dimanfaatkan pengusaha untuk menghindari kewajiban membangun kebun.
"Kami temukan ada pasal yang bunyinya berbeda dengan penjelasannya di PP 26/2021. Ini yang membuka celah dan ujungnya merugikan petani. Ini harus kami sisir dan perbaiki," kata Amran.
Temuan percelahan regulasi ini sejalan dengan rekomendasi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang mendesak penghapusan pengecualian pada Pasal 30 ayat (2) PP Nomor 26 Tahun 2021.
"Rekomendasi KPK ini memperkuat temuan kami. Selama ada pengecualian di pasal itu, celah untuk lolos dari kewajiban kebun akan terus dimanfaatkan. Karena itu revisi PP 26/2021 harus segera kami tuntaskan bersama Menko Pangan," kata Amran.
Sebagai penunjang swasembada, pemerintah meluncurkan program peremajaan tanaman tebu tua mencakup 100.000 hektare pada tahun ini dan 150.000 hektare pada tahun depan guna mengganti 85 persen tanaman yang tidak produktif.
Dukungan atas langkah ini turut disampaikan Arum Sabil selaku perwakilan asosiasi petani tebu yang meminta penindakan tegas atas peredaran gula rafinasi ilegal di tingkat pengecer.
Akselerasi target swasembada gula nasional kini dipercepat menjadi dua tahun sesuai instruksi Presiden Prabowo Subianto saat panen raya di Malang, Jawa Timur.
"Presiden sudah perintahkan, dua tahun swasembada gula harus tercapai. Kami tidak akan menunda-nunda lagi, semua langkah, penertiban kebun wajib, peremajaan tebu, sampai penindakan rafinasi ilegal, akan kami kebut serentak," kata Amran.
Kementerian Pertanian memastikan seluruh pembenahan tata kelola pergulaan nasional berjalan serentak demi melindungi kesejahteraan petani lokal.
"Ini bukan sekadar target di atas kertas. Petani sudah menderita cukup lama, sekarang saatnya negara hadir dan membuktikan janji swasembada itu nyata," kata Amran.
What's Your Reaction?
-
0
Like -
0
Dislike -
0
Funny -
0
Angry -
0
Sad -
0
Wow