Kementan Wajibkan Industri Gula Rafinasi Miliki Kebun Tebu Sendiri
Kementerian Pertanian memperketat aturan yang mewajibkan seluruh industri gula rafinasi di Indonesia untuk membangun perkebunan tebu mandiri guna mengakselerasi target swasembada gula nasional. Kebijakan tegas ini disampaikan Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman pada akhir Juli 2026.
Langkah tersebut diambil untuk memastikan integrasi antara fasilitas pengolahan dan penyediaan bahan baku lokal, sekaligus menekan ketergantungan pada impor gula mentah. Langkah pengetatan aturan ini mendapat perhatian serius dari kalangan pengamat ekonomi dan sektor pertanian.
Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman menegaskan bahwa seluruh pelaku usaha industri gula rafinasi maupun importir wajib mematuhi regulasi yang ada.
"Semua perusahaan swasta yang bergerak di industri gula wajib membangun kebun sendiri. Begitu juga para importir. Tidak ada lagi toleransi bagi yang hanya mengandalkan impor tanpa berkontribusi membangun kebun di dalam negeri," kata Amran.
Pemerintah menilai masuknya gula rafinasi impor ke pasar konsumsi telah mengganggu penyerapan gula lokal dan merugikan para petani tebu. Berdasarkan aturan, setiap unit pengolahan gula wajib memiliki kebun mandiri yang mampu memasok setidaknya 20 persen dari total kebutuhan bahan baku pabrik.
"Ketentuan wajib kebun ini sudah ada sejak 2014 melalui Undang Undang Perkebunan. Sekarang kita pastikan seluruh pelaku usaha benar benar menjalankannya," ujar Amran.
Penegasan kewajiban tersebut merujuk pada regulasi teknis yang diterbitkan Kementerian Pertanian sejak beberapa tahun sebelumnya.
"Jadi ini bukan aturan yang tiba tiba muncul. Sejak 2013 sudah ada Permentan yang mengatur kewajiban ini, lalu diperkuat lagi melalui undang undang setahun berikutnya. Persoalannya, aturan ini selama bertahun tahun tidak dijalankan dengan tegas," katanya.
Merespons kebijakan tersebut, Analis Pertanian dari Asosiasi Ekonomi Politik Indonesia (AEPI), Khudori, menilai kewajiban integrasi pabrik dan kebun tebu akan memicu tantangan besar dari sisi bisnis.
"Kalau diwajibkan punya kebun sendiri, perusahaan harus melakukan investasi tambahan untuk mengubah sistem pengolahan dari gula mentah menjadi tebu. Itu bukan sekadar penyesuaian kecil, melainkan transformasi besar yang membutuhkan biaya dan waktu," kata Khudori.
Sebagian besar pabrik gula rafinasi didesain secara mandiri di sekitar kawasan pelabuhan guna mengolah gula mentah impor, sehingga memerlukan lahan sekitar 8.000 hingga 10.000 hektare di sekitar fasilitas produksi.
"Yang lebih sulit justru kebunnya di mana? Apakah pemerintah bisa menyediakan lahan 8.000 sampai 10.000 hektare di sekitar pabrik? Kalau lahannya jauh dari pabrik, logistiknya menjadi masalah baru," ucapnya.
Masalah utama penurunan kinerja industri gula nasional dinilai berakar pada kemerosotan produktivitas tebu di tingkat petani, di mana tingkat rendemen rata-rata turun menjadi 6-7 persen dibandingkan era 1930-an yang mencapai 11-13 persen.
"Produktivitas kita jatuh karena banyak faktor: kualitas benih, lemahnya riset, hingga praktik budidaya yang tidak optimal. Padahal dulu Indonesia punya pusat riset gula di Pasuruan yang sangat maju, bahkan menjadi rujukan internasional. Sekarang, riset kita nyaris tidak terdengar," tukas dia.
Terkait payung hukum, penerapan aturan integrasi tersebut dinilai mengalami ambiguitas sejak diterbitkannya regulasi turunan dari aturan ketenagakerjaan dan investasi.
"Secara hierarki peraturan, kalau aturan di bawah bertentangan dengan undang-undang, mestinya tidak berlaku. Tapi masalah kita bukan hanya hukum, melainkan implementasi di lapangan. Regulasi sering kali tidak sinkron dengan realitas industri," kata Khudori.
Pemerintah disarankan untuk berfokus pada perbaikan produktivitas tebu nasional agar swasembada gula dapat terwujud secara efektif.
"Kalau pemerintah ingin swasembada gula, fokusnya harus pada peningkatan produktivitas tebu nasional. Tanpa itu, kebijakan apapun hanya akan jadi wacana," ujarnya.
Tantangan pelaksanaan di lapangan tetap membayangi kesiapan 11 pabrik gula rafinasi yang sebagian besar berada di daerah Banten dan Semarang.
“Sejak awal dia memang didesain stand alone, stand alone itu ya sendiri, pabrik saja, tidak terintegrasi dengan kebun. Kenapa? Karena memang desain awalnya memang stand alone,” ujar Khudori.
Ketergantungan pabrik rafinasi terhadap pasokan dari luar negeri telah berlangsung sejak pertama kali beroperasi.
“Bahan bakunya disandarkan dari panen di pelabuhan, atau impor. Jadi panennya bukan di kebun, panennya di pelabuhan, panen bahan bakunya itu, gitu. Nah, dengan desain seperti itu,” paparnya.
Perubahan bahan baku dari gula mentah impor ke tebu segar mewajibkan perombakan total pada mesin dan infrastruktur pengolahan.
“Kalau ada kewajiban integrasi, investor pasti harus menambah unit pengolahan baru karena input bahan bakunya berubah dari raw sugar menjadi tebu. Artinya, harus ada perubahan dari sisi rancang bangun industri pengolahannya. Itu berarti perlu tambahan investasi,” katanya.
Prospek penyediaan lahan skala luas di dekat pelabuhan menjadi ganjalan utama karena terbatasnya ketersediaan tanah.
“Kalau harus terintegrasi dengan kebun, kebunnya di mana? Apakah pemerintah bisa menyediakan lahan di sekitar pabrik yang berada dekat pelabuhan? Kebutuhannya tidak kecil, sekitar 8.000 sampai 10.000 hektare,” lanjutnya.
Skema logistik dipastikan memicu hambatan baru jika lokasi perkebunan ditempatkan jauh di luar wilayah operasional pabrik.
“Kalau dia (pabrik) disediakan lahan kebun itu jauh dari lokasi industri, dari lokasi pabriknya, ya jadi masalah lagi kan, gitu. Misalnya disediakan di luar Jawa, gimana? Bahan bakunya ada di luar Jawa, pabriknya ada di Banten, gitu.
Yang di Jawa Barat, yang di Banten itu kalau nggak salah ada lima, ada lima atau empat, gitu ya. Dan itu sebagian besar memang di dekat pelabuhan, yang di Semarang juga begitu,” ujarnya.
Awalnya pemerintah menetapkan rentang waktu penyesuaian bagi industri untuk membangun atau bermitra dengan perkebunan tebu.
“Menurut aturan, sebetulnya di awal awal ketika industri itu berdiri ada fasilitasi yang diberikan pemerintah untuk proses transisi. Ada yang lima tahun, ada yang tujuh tahun untuk memenuhi kewajiban bahan baku dari kebun sendiri. Selama itu belum bisa dipenuhi dari kebun sendiri, pemerintah memberikan fasilitas impor raw sugar untuk mengisi idle capacity,” ungkapnya.
Secara mendasar, ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 mewajibkan semua industri gula di Indonesia mengelola perkebunan sendiri.
“Kalau kita mengacu kepada Undang Undang Perkebunan Tahun 2014, selain itu juga ada banyak regulasi lain yang isinya sama, yaitu mewajibkan integrasi antara pabrik dengan kebun. Tidak ada pengecualian, termasuk untuk industri gula konsumsi maupun gula rafinasi. Dua duanya terkena kewajiban itu,” katanya.
Pengecualian bagi industri rafinasi baru muncul dalam aturan turunan yang diterbitkan pada 2021.
“Setelah Undang Undang Cipta Kerja diundangkan, muncul PP Tahun 2021 yang juga disebut Pak Menteri. Dalam PP itu, kalau saya tidak salah di Pasal 30A, pabrik gula rafinasi dikecualikan dari kewajiban mengintegrasikan dengan kebun,” ujarnya.
Penyesuaian dalam aturan penjelasan pasal tersebut dinilai menimbulkan kerancuan hukum.
“Kalau kita membaca pasalnya, isinya tetap kewajiban mengintegrasikan antara kebun dan pabrik. Tetapi kalau membaca bagian penjelasan pasalnya, di situlah muncul pengecualian untuk pabrik gula rafinasi. Itu yang menurut saya aneh,” lanjut Khudori.
Aspek penegakan aturan serta sinkronisasi di lapangan dipandang menjadi ujian utama kelanjutan kebijakan ini.
“Makanya dalam berbagai kesempatan saya bilang, ini tidak mungkin kalau tidak pesanan. Tidak mungkin kalau tidak melayani kepentingan tertentu, karena penyelundupan ketentuan itu sangat mencolok,” ucapnya.
Kendala operasional dilaporkan membuat pemenuhan target swasembada memerlukan pendekatan yang matang dari pemerintah.
“Pertanyaan yang lebih penting adalah, kalau peraturan itu diubah dan kewajiban integrasi kebun dengan industri kembali berlaku, apakah ini bisa dieksekusi? Apakah bisa dilakukan di lapangan? Menurut saya ini sulit,” ujarnya.
Perspektif lain disuarakan Direktur Political Economy and Policy Studies (PEPS), Anthony Budiawan, yang menilai kewajiban mendadak ini berisiko mengganggu iklim investasi.
“Pasti [mengganggu investasi]. Ini kan dua hal yang sangat berbeda. Satu adalah industri untuk pengolahan, lalu mereka diminta untuk menghadapi perkebunan, itu pertama,” ujarnya.
Perubahan mendadak pada skema industri pengolahan dipandang memicu ketidakpastian regulasi bagi para investor.
“Apakah lahannya harus membeli atau seperti apa? Hal-hal seperti itu justru menciptakan ketidakpastian bagi dunia usaha,” kata dia.
Di daerah, Kementerian Pertanian mendorong pengembangan produk turunan seperti gula tumbu atau gula merah tebu sebagai alternatif hilirisasi. Direktur Tanaman Semusim dan Tahunan Ditjen Perkebunan Kementan, Abdul Roni Angkat, meninjau pengolahan gula tumbu di Kabupaten Rembang, Jawa Tengah, pada Minggu, 2 Agustus 2026.
"Saat ini kita mendapat mandat untuk mewujudkan swasembada gula. Tebu sudah ditanam sejak 2025 dan akan terus berlanjut. Di sini petani menyampaikan ada alternatif selain diolah menjadi gula kristal putih, yakni gula merah tebu atau gula tumbu," kata Abdul Roni Angkat.
Pengolahan gula tumbu dinilai mampu menyerap hasil panen petani saat kapasitas pabrik gula kristal putih belum mencukupi.
"Tidak semua hasil tebu dapat langsung diolah oleh pabrik gula karena kapasitasnya terbatas sambil menunggu pembangunan pabrik gula baru. Ternyata gula merah tebu ini juga memiliki pasar, termasuk untuk industri pembuatan kecap," ujarnya.
Pemerintah berkomitmen mendampingi peningkatan kualitas mutu dan kebersihan produk gula tumbu tersebut.
"Tugas pemerintah kabupaten, provinsi, dan pusat bersama-sama meningkatkan standar higienitas agar sesuai ketentuan. Itu menjadi prioritas," ujarnya.
Kepala Dinas Pertanian dan Pangan Kabupaten Rembang Agus Iwan Haswanto mengungkapkan kendala keterbatasan penyerapan tebu di daerahnya.
"Yang paling utama kesiapan pabrik gula untuk menyerap hasil produksi tebu secara maksimal. Ketika program bongkar ratoon sudah berjalan dan produksi meningkat, tetapi pabrik gula belum siap, tentu hasilnya tidak akan optimal. Harapannya ada solusi agar semangat petani tebu tetap terjaga. Salah satu alternatif yang disampaikan ialah pengembangan gula tumbu," ujarnya.
Pemkab Rembang menargetkan perluasan areal tebu dari 8.000–9.000 hektare menjadi 10.000–12.000 hektare guna memenuhi syarat pembangunan pabrik gula baru, didukung alokasi program bongkar ratoon seluas 1.900 hektare pada 2026.
"Harapan kami Rembang menjadi sentra tebu di Jateng. Jika luas tanam bisa mencapai 10.000 hingga 12.000 hektare, kami berharap Rembang dapat memiliki pabrik gula sendiri," ujarnya.
Pelaku usaha pengolahan gula tumbu di Kecamatan Pamotan, Syued Hasyim, mengeluhkan kendala cuaca saat musim hujan yang mengganggu efisiensi produksi.
"Kalau musim hujan produksi sangat terganggu. Harapan kami ada modernisasi alat sehingga biaya operasional lebih efisien dan bisa menggunakan bahan bakar alternatif," ujarnya.
Guna mendongkrak produksi tebu nasional, Kementan menjalankan program percepatan bongkar ratoon seluas 100.000 hektare pada tahun 2026 dan menargetkan 150.000 hektare pada tahun berikutnya.
What's Your Reaction?
-
0
Like -
0
Dislike -
0
Funny -
0
Angry -
0
Sad -
0
Wow