Kementerian Desa Patok Batas Pemutakhiran Indeks Desa 10 Agustus 2026

Smallest Font
Largest Font

Pemerintah menetapkan batas akhir penginputan data pemutakhiran Indeks Desa 2026 secara nasional pada Senin, 10 Agustus 2026. Kebijakan berdasarkan Permendes Nomor 9 Tahun 2024 ini mewajibkan seluruh pemerintah desa memperbarui data pembangunan guna menentukan status kemandirian wilayah.

Instrumen nasional ini mengukur kemajuan desa melalui enam dimensi utama, meliputi layanan dasar, sosial, ekonomi, lingkungan, aksesibilitas, dan tata kelola pemerintahan. Sebanyak 546 pertanyaan dan 48 indikator digunakan untuk memetakan status desa mulai dari sangat tertinggal hingga mandiri.

Proses pendataan berbasis aplikasi web ini mewajibkan penginputan data dari tingkat desa yang dilanjutkan verifikasi berjenjang hingga tingkat provinsi. Seluruh rangkaian verifikasi dan validasi data ditargetkan rampung sepenuhnya pada akhir Agustus 2026.

Di Kabupaten Malang, Jawa Timur, sebanyak 378 desa didorong menuntaskan penginputan data pada hari terakhir jadwal nasional. Tenaga pendamping profesional dikerahkan untuk memprioritaskan pengawalan pada desa yang belum menyelesaikan unggah dokumen kuesioner.

"Hari ini Senin 10 Agustus 2026 adalah hari terakhir proses inputing Pemutakhiran Indeks Desa 2026 di level desa. Besar harapan kita semua 378 desa di Kabupaten Malang telah menyelesaikan tugas berat tersebut," kata Abdul Majid Mardiono, Koordinator Tenaga Pendamping Profesional Kabupaten Malang.

Ia menginstruksikan jajarannya untuk memperketat pendampingan di lapangan agar seluruh target administrasi terpenuhi sebelum portal ditutup.

"Apabila masih ada desa yang belum menyelesaikan inputing Pemutakhiran Indeks Desa 2026, agar hari ini diprioritaskan untuk melakukan pendampingannya sampai tuntas," ujar Abdul Majid Mardiono, Koordinator Tenaga Pendamping Profesional Kabupaten Malang.

Ia memungkas instruksinya dengan memberikan dorongan semangat kepada para petugas pendamping di lapangan.

"Tetap semangat terus TPP Kabupaten Malang, semoga kita selalu diberikan kesehatan dan rezeki yang barokah," kata Abdul Majid Mardiono, Koordinator Tenaga Pendamping Profesional Kabupaten Malang.

Langkah percepatan juga berlangsung di Kecamatan Ngantru, Kabupaten Tulungagung, melalui bimbingan teknis di Balai Desa Batokan pada Rabu, 5 Agustus 2026. Seluruh desa di kecamatan ini telah berstatus Desa Mandiri pada 2025 dan berupaya mempertahankan capaian tersebut pada pengukuran 2026.

"Kemarin para perwakilan kasi PMD dan kepala desa sudah mengikuti sosialisasi Indeks Desa di tingkat kabupaten. Hari ini kita melaksanakan bimbingan teknis bagi seluruh desa di Kecamatan Ngantru agar proses pendataan berjalan dengan baik dan sesuai ketentuan," kata Juli Nirwanto, Kepala Seksi Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kecamatan Ngantru.

Juli menggarisbawahi pentingnya menjaga konsistensi nilai evaluasi agar status wilayah tidak mengalami penurunan.

"Nilai tahun lalu jangan sampai turun. Kalau belum bisa naik, minimal tetap sama seperti tahun sebelumnya. Dengan demikian status desa yang sudah mandiri dapat dipertahankan dan pembangunan desa semakin berdampak bagi masyarakat," ujar Juli Nirwanto, Kepala Seksi Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kecamatan Ngantru.

Pihak pendamping teknis menjelaskan bahwa sistem aplikasi telah menyimpan basis data tahun sebelumnya sehingga tim pendata hanya perlu memperbarui informasi yang mengalami perubahan dinamis.

"Data tahun 2025 sudah tersimpan sebagai basis data. Tim pendata tinggal memperbarui data-data yang mengalami perubahan sehingga proses penginputan menjadi lebih efektif," kata Abd Salam, Koordinator Pendamping Desa Kecamatan Ngantru.

Abd Salam menambahkan bahwa keabsahan data wajib disepakati bersama sebelum diunggah ke sistem Kementerian Desa.

"Sebelum diinput ke dalam sistem, data harus dimusyawarahkan bersama BPD dan tim pelaksana pendataan agar benar-benar valid. Jangan sampai data hanya berdasarkan perkiraan atau asumsi," ujar Abd Salam, Koordinator Pendamping Desa Kecamatan Ngantru.

Upaya pemutakhiran data turut digelar di Kabupaten Bangkalan melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa pada Rabu, 5 Agustus 2026. Daerah ini mencatat 18 desa mandiri, 119 desa maju, dan 136 desa berkembang, dengan target membentuk minimal satu desa mandiri di setiap kecamatan pada 2026.

"Indeks Desa adalah pengukuran terhadap tingkat kemajuan dan kemandirian desa dalam rangka pencapaian sasaran pembangunan desa yang berkelanjutan. Ini menjadi alat ukur penting untuk melihat keberhasilan pembangunan desa di Kabupaten Bangkalan," kata Erick, Kabid Pemberdayaan Desa DPMD Kabupaten Bangkalan.

Erick menambahkan bahwa pencapaian status kemandirian membutuhkan keterlibatan aktif dari seluruh struktur pemerintahan hingga tingkat kecamatan.

"Peningkatan status desa tidak bisa dilakukan sendiri. Diperlukan kolaborasi semua pihak agar status desa-desa di Kabupaten Bangkalan terus meningkat menuju desa mandiri," ujar Erick, Kabid Pemberdayaan Desa DPMD Kabupaten Bangkalan.

Sementara itu di Kabupaten Aceh Besar, Sosialisasi dan Pemutakhiran Data Indeks Desa dilaksanakan di Gampong Lamteh, Kecamatan Peukan Bada, pada Rabu, 5 Agustus 2026. Pemerintah setempat menekankan pentingnya keterlibatan masyarakat dalam menjamin validitas pendataan.

"Karena setiap program pembangunan harus berangkat dari data yang valid," kata Rusydi, Sekcam Peukan Bada.

Langkah serupa dilakukan Pemerintah Desa Siti Ambia di Kabupaten Aceh Singkil yang merampungkan rapat penetapan Indeks Desa pada Kamis, 6 Agustus 2026. Hasil pemutakhiran data tersebut disahkan untuk menjadi landasan penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa.

"Data yang akurat menjadi dasar penting dalam menentukan arah pembangunan desa sehingga program yang disusun dapat menjawab kebutuhan masyarakat," kata Astiriah, Pendamping Desa Siti Ambia.

Penetapan data di tingkat desa dipastikan melalui penelaahan indikator bersama pendamping wilayah untuk menyesuaikan kondisi aktual masyarakat.

"Penetapan Indeks Desa dilakukan agar informasi yang menjadi dasar penyusunan kebijakan dan program pembangunan benar-benar menggambarkan kondisi terkini di lapangan," ujar Arifsyah, Pendamping Desa Kecamatan Singkil.

Data Indeks Desa yang telah disahkan melalui musyawarah desa selanjutnya diunggah ke sistem Kementerian Desa sebagai penentu alokasi kebijakan pembangunan nasional.

Follow achmadnurhidayat.id Add to preferred sources on Google
Editors Team
Daisy Floren

What's Your Reaction?

  • Like
    0
    Like
  • Dislike
    0
    Dislike
  • Funny
    0
    Funny
  • Angry
    0
    Angry
  • Sad
    0
    Sad
  • Wow
    0
    Wow

Most viewed