Pemprov Jambi Usul Pembelian BBM Subsidi Wajib Lunas Pajak Kendaraan
Pemerintah Provinsi Jambi mengusulkan pengetatan regulasi penerbitan QR Code BBM subsidi dengan mewajibkan pemilik kendaraan melunasi pajak kendaraan bermotor. Langkah ini diambil untuk menekan angka ketidakpatuhan wajib pajak di wilayah tersebut, sebagaimana dilansir dari Detik Oto.
Pengusulan perubahan aturan ini disampaikan langsung ke Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM). Langkah tersebut bertujuan menyelaraskan data pajak kendaraan dengan sistem penerbitan syarat pembelian BBM bersubsidi.
Sekretaris Daerah Provinsi Jambi Sudirman menilai aturan pengisian BBM bersubsidi saat ini masih memperbolehkan pemilik kendaraan ber-QR Code membeli BBM walau status STNK mati.
"Mestinya pengguna minyak subsidi juga harus dibarengi kepatuhan membayar pajak, kita sudah diskusikan yang harus didorong perubahan regulasinya," katanya dikutip Antara.
Tingkat kesadaran masyarakat dalam menyetor pajak kendaraan di Provinsi Jambi saat ini tercatat masih berada di bawah 50 persen. Pengetatan sistem QR Code diharapkan mampu mendorong tingkat kepatuhan masyarakat dalam melunasi kewajiban perpajakan mereka.
Penerapan pembatasan BBM subsidi berdasarkan kepatuhan pajak kendaraan sebelumnya telah diberlakukan oleh Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT). Kebijakan di NTT diatur melalui Peraturan Gubernur Nomor 13 Tahun 2025 tentang Optimalisasi Pajak Kendaraan Bermotor, Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor, dan Pajak Alat Berat.
Gubernur NTT Melki Laka Lena menegaskan larangan pembelian BBM bersubsidi berlaku bagi kendaraan yang menunggak pajak serta kendaraan berpelat nomor luar daerah.
"Yang ingin kita tegakkan adalah asas keadilan. Masyarakat yang sudah menjalankan kewajibannya membayar pajak harus memperoleh haknya untuk mendapatkan BBM bersubsidi. Jangan sampai mereka yang taat justru kehilangan hak karena kuota sudah habis digunakan oleh pihak yang tidak memenuhi kewajibannya," kata Melki belum lama ini.
Evaluasi di wilayah NTT menunjukkan bahwa penyebab utama cepat habisnya kuota BBM bersubsidi di SPBU adalah maraknya pembelian oleh kendaraan menunggak pajak dan pelat luar daerah. Penerbitan pergub tersebut ditujukan agar alokasi kuota BBM bersubsidi dari pemerintah pusat dapat diterima oleh masyarakat yang berhak.
What's Your Reaction?
-
0
Like -
0
Dislike -
0
Funny -
0
Angry -
0
Sad -
0
Wow