Gubernur NTT Larang Kendaraan Menunggak Pajak Beli BBM Bersubsidi

Smallest Font
Largest Font

Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur menerapkan kebijakan tegas berupa larangan pembelian bahan bakar minyak bersubsidi bagi kendaraan yang menunggak pajak dan kendaraan berpelat nomor luar daerah, sebagaimana dilansir dari Detik Oto.

Langkah penertiban ini diatur secara resmi melalui Peraturan Gubernur NTT Nomor 13 Tahun 2025 tentang Optimalisasi Pajak Kendaraan Bermotor, Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor, dan Pajak Alat Berat untuk memastikan kuota energi tepat sasaran.

Gubernur NTT Melki Laka Lena menegaskan bahwa kebijakan ini diambil untuk menegakkan asas keadilan bagi seluruh masyarakat di daerahnya.

"Yang ingin kita tegakkan adalah asas keadilan. Masyarakat yang sudah menjalankan kewajibannya membayar pajak harus memperoleh haknya untuk mendapatkan BBM bersubsidi. Jangan sampai mereka yang taat justru kehilangan hak karena kuota sudah habis digunakan oleh pihak yang tidak memenuhi kewajibannya," kata Melki.

Berdasarkan Pasal 5 ayat 1 peraturan tersebut, kendaraan dalam daerah yang belum melunasi pajak kendaraan bermotor (PKB) dilarang menggunakan BBM bersubsidi. Aturan pembatasan ini berlaku di seluruh Stasiun Pengisian BBM untuk Umum (SPBU) di wilayah Provinsi Nusa Tenggara Timur.

Proses identifikasi untuk kendaraan yang menunggak pajak akan dilakukan melalui dua metode, yaitu secara manual dan elektronik. Penyelenggaraan identifikasi elektronik dijalankan lewat integrasi data sistem secara host to host antara Badan Pendapatan dan Aset Daerah (BPAD) dengan Badan Usaha terkait.

Selain kendaraan lokal yang menunggak pajak, pembatasan ketat juga menyasar kendaraan dari luar wilayah NTT. Berdasarkan Pasal 6 ayat 1 dan 2 dalam peraturan yang sama, kendaraan berpelat luar daerah dilarang mengisi Pertalite maupun Solar subsidi di seluruh SPBU daerah tersebut.

Aturan ini diterbitkan sebagai respons atas evaluasi pemerintah daerah terkait laporan cepat habisnya kuota BBM bersubsidi di lapangan.

Melki menyebut, salah satu penyebab utama dari tirisnya kuota tersebut adalah maraknya kendaraan berpelat luar daerah serta kendaraan penunggak pajak yang ikut mengonsumsi BBM bersubsidi.

Follow achmadnurhidayat.id Add to preferred sources on Google
Editors Team
Daisy Floren

What's Your Reaction?

  • Like
    0
    Like
  • Dislike
    0
    Dislike
  • Funny
    0
    Funny
  • Angry
    0
    Angry
  • Sad
    0
    Sad
  • Wow
    0
    Wow

Most viewed