Pemkab Mojokerto Menertibkan Kios Pasar Menunggak Retribusi Rp961 Juta

Smallest Font
Largest Font

Pemerintah Kabupaten Mojokerto memasang stiker peringatan pada kios pasar daerah yang menunggak retribusi sewa hingga mencapai Rp961,7 juta pada Rabu, 22 Juli 2026. Penertiban ini menyasar 690 kios di empat pasar utama guna mengoptimalkan penerimaan Pendapatan Asli Daerah.

Tindakan tegas tersebut dipimpin langsung oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Mojokerto Teguh Gunarko bersama jajaran instansi terkait di Pasar Kedungmaling dan Pasar Raya Mojosari. Akumulasi tunggakan tersebut diketahui telah berlangsung selama lima hingga sepuluh tahun terakhir.

Berdasarkan data Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Mojokerto, Pasar Raya Mojosari mencatatkan tunggakan terbesar senilai Rp473,8 juta, disusul Pasar Pugeran Rp261,6 juta, Pasar Kedungmaling Rp162 juta, dan Pasar Pacet Rp64,1 juta. Selain itu, dari total 690 kios yang ada di 14 pasar daerah, sebanyak 296 kios tercatat tidak beroperasi atau tutup.

Pemerintah daerah menegaskan bahwa penempelan stiker peringatan ini merupakan tahap awal pengawasan sebelum diberlakukannya sanksi administratif yang lebih berat bagi para pedagang yang tidak kooperatif.

"Tindakan ini dilakukan sebagai bentuk penertiban bagi pedagang yang sampai hari ini belum membayar retribusi sewa kios," kata Sekretaris Daerah Kabupaten Mojokerto, Teguh Gunarko.

Langkah penertiban ini juga dimaksudkan untuk memberikan efek jera sekaligus menjaga kelangsungan operasional dan pemeliharaan fasilitas pasar tradisional di wilayah Mojokerto.

"Penempelan stiker ini merupakan upaya penertiban bagi pedagang yang hingga saat ini belum membayar retribusi sewa kios," kata Sekda Kabupaten Mojokerto, Teguh Gunarko.

Pemerintah daerah memastikan bahwa peringatan ini akan ditindaklanjuti dengan tindakan hukum yang lebih terukur apabila kewajiban pembayaran tetap diabaikan oleh pemegang sewa.

"Bila tidak segera melakukan pembayaran, pemerintah daerah akan mengambil langkah penutupan hingga pencabutan fasilitas atau izin sewa kios," ujar Sekda Kabupaten Mojokerto, Teguh Gunarko.

Pemerintah Kabupaten Mojokerto juga membuka peluang untuk mengalihkan hak sewa kios yang terus menunggak kepada pedagang lain agar aset daerah dapat dimanfaatkan secara lebih produktif.

Follow achmadnurhidayat.id Add to preferred sources on Google
Editors Team
Daisy Floren

What's Your Reaction?

  • Like
    0
    Like
  • Dislike
    0
    Dislike
  • Funny
    0
    Funny
  • Angry
    0
    Angry
  • Sad
    0
    Sad
  • Wow
    0
    Wow

Most viewed