Pemerintah Siapkan Insentif Pajak 0 Persen Kawasan PFII Bali

Smallest Font
Largest Font

Pemerintah merencanakan pemberian insentif pajak sebesar 0 persen selama 50 tahun bagi para pelaku usaha jasa keuangan di Pusat Finansial Internasional Indonesia (PFII) Bali, sebagaimana dilansir dari Detik Finance pada Senin (20/7/2026).

Langkah strategis ini dirancang untuk menggaet investor asing serta menarik dana dari Special Purpose Vehicle (SPV) yang selama ini berada di pusat keuangan dunia seperti Cayman Islands dan British Virgin Islands.

Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, Bimo Wijayanto, membenarkan adanya rencana pemberian fasilitas pembebasan pajak tersebut saat ditemui di kompleks parlemen, Jakarta Pusat.

"(Insentif pajak 0% untuk kegiatan usaha di PFII?) iya, nanti nunggu rilis resmi," jawab Bimo singkat saat ditemui wartawan di kompleks parlemen, Jakarta Pusat, Senin (20/7/2026).

Meski membenarkan rencana fasilitas tersebut, Bimo menegaskan bahwa kebijakan pembebasan pajak tidak berlaku seragam untuk seluruh pihak di kawasan PFII, seperti halnya aturan untuk tenaga ahli yang bakal diatur secara terpisah.

"Ada beberapa yang diatur tersendiri, nggak 50 tahun semuanya. Misal untuk tenaga ahli segala macam itu tersendiri ada PMK-nya," kata Bimo.

Sebelumnya, Komisi XI DPR menyebut kawasan PFII yang direncanakan berlokasi di Bali ini juga akan memfasilitasi berbagai jenis entitas bisnis sektor keuangan, termasuk skema family office.

"Di dalamnya nanti akan ada family office dan tentunya insentif akan kita berikan banyak. Pajak 0% pemerintah akan memberikan itu sampai 50 tahun," terang Misbakhun dalam acara Investment Forum 2026, di Jakarta, Rabu (15/7/2026).

Ketua Komisi XI DPR Misbakhun menilai jangka waktu yang diusulkan pemerintah sudah cukup ideal untuk mengantisipasi dinamika perkembangan ekonomi global pada masa mendatang.

"Kalau saya sih pribadi, itu harusnya melekat selama PFII itu ada. Tapi pemerintah inginnya 50 tahun. Tapi, 50 tahun itu oke karena kita melihat perkembangan 50 tahun ke depan akan seperti apa," sambungnya.

Selain fasilitas perpajakan, PFII dirancang menerapkan sistem hukum common law dan mendirikan pengadilan khusus bisnis dengan hakim berreputasi internasional guna menjamin kepastian hukum dalam penyelesaian sengketa.

"Saya tambahkan, nanti akan kita anut sistem common law di dalam hukum sana. Jadi nanti di sana akan berdiri pengadilan yang menyelesaikan sengketa bisnis untuk diselesaikan di sana. Bisnis dispute settlement court yang menganut kepada sistem hukum. Dan hakimnya pun kita akan berikan hakim dengan reputasi internasional," ujar Misbakhun.

Follow achmadnurhidayat.id Add to preferred sources on Google
Editors Team
Daisy Floren

What's Your Reaction?

  • Like
    0
    Like
  • Dislike
    0
    Dislike
  • Funny
    0
    Funny
  • Angry
    0
    Angry
  • Sad
    0
    Sad
  • Wow
    0
    Wow

Most viewed