Pemerintah Siapkan PP Pusat Finansial Internasional Indonesia di Bali

Smallest Font
Largest Font

Pemerintah Republik Indonesia tengah menyiapkan Peraturan Pemerintah (PP) yang mengatur penetapan Bali sebagai lokasi Pusat Finansial Internasional Indonesia (PFII). Pemilihan Pulau Dewata sebagai pusat keuangan global tersebut didasarkan pada keunggulan lingkungan yang kondusif bagi para investor, dilansir dari Detik Finance pada Jumat (10/7/2026).

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menjelaskan bahwa pusat keuangan global tidak hanya memerlukan regulasi kompetitif, melainkan juga dukungan lingkungan yang memadai. Bali dinilai memiliki kondisi yang tidak terlalu padat sehingga sangat cocok untuk memenuhi kebutuhan para investor asing.

Pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) PFII saat ini masih bergulir di Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan ditargetkan selesai pada akhir Juli 2026. Pemerintah memproyeksikan kehadiran pusat finansial ini mampu menarik investasi berskala dunia ke dalam negeri.

"Di Bali karena kalau bicara mengenai financial center kan bicara juga mengenai lifestyle, dan lifestyle yang relatif tidak terlalu sibuk atau busy atau padat. Jadi kita menawarkan seperti di Dubai kan di daerah tertentunya tidak terlalu sibuk, demikian pula di tempat-tempat lain," ujar Airlangga Hartarto, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian.

Pemerintah memaparkan bahwa Bali telah didukung oleh Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) kesehatan di Sanur yang menunjang aktivitas investor. Kendati demikian, pembangunan fisik PFII dipastikan akan berdiri sendiri di luar area KEK Sanur tersebut.

"Yang penting ini menjadi wadah untuk investasi. Contohnya financial center di Singapura itu bisa mengundang dana under management mereka itu US$ 5 triliun. Dan dari situ kan baru dibagi ke semua negara ASEAN.

Makanya salah satu investasi terbesar Indonesia kan dari Singapura. Nah itu karena mereka trust dan mengandalkan kepada hukum yang ada di Singapura," beber Airlangga Hartarto, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian.

Rencana insentif dan sistem hukum PFII akan dirancang setara dengan pusat keuangan internasional yang ada di Singapura maupun Dubai. Penerbitan PP terkait PFII diharapkan dapat segera terlaksana setelah payung hukum berupa undang-undang resmi disahkan.

"Kelebihannya (PFII) ada di Bali, ada pantainya, ada tariannya. Ini paralel karena kita nunggu undang-undangnya juga, tinggal nunggu PP nya. Ya segeralah sesudah itu, mudah-mudahan sebelum 16 Agustus semua sudah siap," kata Airlangga Hartarto, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian.

Follow achmadnurhidayat.id Add to preferred sources on Google
Editors Team
Daisy Floren

What's Your Reaction?

  • Like
    0
    Like
  • Dislike
    0
    Dislike
  • Funny
    0
    Funny
  • Angry
    0
    Angry
  • Sad
    0
    Sad
  • Wow
    0
    Wow

Most viewed