Pemerintah Bakal Pangkas Subsidi BBM dan Batasi Pertalite Desil 10

Smallest Font
Largest Font

Pemerintah merencanakan pengurangan subsidi bahan bakar minyak (BBM) secara signifikan dalam APBN 2027 sekaligus membatasi akses Pertalite untuk kelompok masyarakat paling sejahtera secara bertahap demi memastikan efisiensi anggaran dan ketepatan sasaran.

Rencana alokasi anggaran perlindungan sosial dalam RAPBN 2027 dirancang sebesar Rp 549,9 triliun, yang mencakup subsidi BBM serta berbagai program bantuan sosial di sektor pendidikan, kesehatan, pemberdayaan masyarakat, dan pemenuhan kebutuhan dasar.

Presiden Prabowo Subianto menjelaskan bahwa penurunan penggunaan bahan bakar impor akan didukung oleh pengembangan industri kendaraan ramah lingkungan di dalam negeri.

"Subsidi BBM harus kita kurangi secara signifikan. Untuk itu, Pemerintah yang saya pimpin kemarin telah meluncurkan ekosistem motor listrik nasional," kata Presiden Prabowo Subianto.

Kebijakan insentif untuk satu juta motor listrik produksi lokal tersebut ditujukan untuk menekan biaya transportasi masyarakat, memangkas konsumsi bahan bakar impor, serta membesarkan rantai pasok industri motor listrik nasional.

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyampaikan bahwa penurunan nilai subsidi BBM didasari oleh perhitungan asumsi harga minyak mentah Indonesia (ICP) yang diperkirakan turun menjadi US$75 per barel dari posisi sebelumnya US$83 per barel.

"Jadi itu otomatis. Kalau volumenya naik sedikit pun, kalau harganya turun segitu, ya subsidinya cenderung turun," kata Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa pada Jumat (14/8/2026).

Menteri Keuangan juga menegaskan bahwa penyesuaian anggaran tersebut berbeda dengan skema penataan penyaluran bahan bakar bersubsidi di lapangan.

"Bukan pembatasan [Pertalite] ya. Yang Desil 10, orang-orang kaya itu enggak berhak beli [Pertalite] itu ya," kata Purbaya Yudhi Sadewa.

Pemerintah berencana menguji coba pembatasan Pertalite mulai dari desil 10, yakni kelompok penduduk dengan tingkat kesejahteraan dan pendapatan tertinggi berdasarkan Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN).

"Kita akan lakukan secara bertahap untuk melihat dampaknya seperti apa sih. Kalau misalnya di desil 10 saya setop enggak boleh beli Pertalite, bagaimana dampak ke ekonomi. Jadi kita akan bertahap," ujar Purbaya Yudhi Sadewa di kantor Kementerian Keuangan, Jakarta Pusat, Rabu (12/8/2026).

Penentuan kelompok desil dilakukan Kementerian Sosial dengan memperhitungkan kondisi rumah, daya listrik, kepemilikan aset, pekerjaan, pendidikan, hingga jumlah tanggungan keluarga, di mana masyarakat dapat mengecek posisi kesejahteraannya melalui situs atau aplikasi Cek Bansos.

Follow achmadnurhidayat.id Add to preferred sources on Google
Editors Team
Daisy Floren

What's Your Reaction?

  • Like
    0
    Like
  • Dislike
    0
    Dislike
  • Funny
    0
    Funny
  • Angry
    0
    Angry
  • Sad
    0
    Sad
  • Wow
    0
    Wow

Most viewed