Pemerintah Indonesia Perjuangkan Penurunan Tarif Ekspor AS
Pemerintah Indonesia terus berupaya memperjuangkan penurunan tarif bea masuk produk ekspor ke Amerika Serikat hingga mencapai nol persen pada Rabu (12/8/2026). Langkah diplomatik ini dilakukan usai Washington memberlakukan tarif sementara sebesar 10 persen terhadap seluruh negara ekportir, sebagaimana dilansir dari Investor Daily.
Indonesia saat ini berada dalam posisi yang relatif lebih menguntungkan dibandingkan dengan beberapa negara lain. Hal tersebut lantaran Indonesia masih aktif menjajaki kesepakatan Agreement on Reciprocal Trade dengan pihak pemerintah Amerika Serikat.
Perubahan kebijakan tarif secara mendadak oleh Amerika Serikat dipicu oleh keputusan hukum di tingkat tertinggi negara tersebut. Mahkamah Agung Amerika Serikat secara resmi menganulir kebijakan tarif resiprokal yang sebelumnya diterapkan kepada sejumlah negara mitra dagang.
Menteri Perdagangan Budi Santoso memberikan penjelasan terkait kronologi pemberlakuan tarif sementara serta investigasi lanjutan yang diluncurkan oleh otoritas perdagangan Amerika Serikat.
"Tarif resiprokal setelah dianulir oleh MA kemudian berlaku 10 persen selama 150 hari untuk semua negara. Itu berarti tanggal 24 Juli sudah selesai. Kemudian Amerika membuat investigasi atau inisiasi dari Section 301 untuk dua hal, yang pertama forced labor dan excess production," ujar Budi Santoso, Menteri Perdagangan.
Penyelidikan Section 301 tersebut memfokuskan perhatian pada isu kerja paksa dan kelebihan kapasitas produksi. Pemerintah Indonesia kini terus mengawal proses tersebut guna meminimalkan dampak hambatan perdagangan bagi para eksportir nasional.
What's Your Reaction?
-
0
Like -
0
Dislike -
0
Funny -
0
Angry -
0
Sad -
0
Wow