Pemerintah Fungsikan Koperasi Desa Merah Putih Guna Salurkan Subsidi
Kementerian Koordinator Bidang Pangan memfungsikan Koperasi Desa atau Kelurahan (Kopdes) Merah Putih sebagai infrastruktur pemerintah untuk menyalurkan berbagai bantuan dan barang bersubsidi di Jakarta pada Senin (20/7/2026).
Menteri Koordinator Bidang Pangan Zulkifli Hasan menjelaskan bahwa langkah ini diambil guna mempermudah proses pendistribusian karena lembaga tersebut akan tersebar di setiap desa di Indonesia. Seperti dilansir dari Detik Finance, lembaga ini nantinya juga akan bertindak sebagai pelaksana operasi pasar pemerintah.
"(Kopdes Merah Putih) infrastruktur pemerintah untuk menyalurkan bantuan-bantuan, barang-barang yang bersubsidi melalui kooperasi desa Merah Putih atau Kelurahan Merah Putih. Termasuk nanti kalau ada operasi pasar, karena tiap desa akan ada Kopdes atau kooperasi Kelurahan," ujar Zulkifli Hasan, Menko Pangan.
Skema penyaluran bantuan pangan akan melibatkan Badan Pangan Nasional (Bapanas) yang mengirimkan pasokan terlebih dahulu ke lembaga tingkat desa tersebut. Setelah itu, pengelola di tingkat lokal akan meneruskan komoditas kepada masyarakat yang menjadi penerima manfaat secara langsung.
"Itu bantuan, ada juga subsidi, subsidi itu apa misalnya. Pupuk, ya pupuk nanti langsung Kopdes-Kopdes yang ke rakyat. Kan tiap desa kan ada, sawah petani kan ada di desa kan. Nah jadi nanti penyaluran pupuk itu melalui koperasi desa merah putih atau kalau untuk ikan ya nelayan gitu ya," kata Zulkifli Hasan, Menko Pangan.
Pendistribusian barang keperluan operasi pasar juga akan langsung diarahkan ke lembaga tingkat desa ini untuk memperkecil celah penyimpangan produk. Zulkifli Hasan menilai metode ini efektif dalam menjaga keaslian produk komoditas yang sampai ke masyarakat.
"Kalau nanti kalau ada operasi pasar, langsung ke Kopdes. Jadi tiap desa ada barangnya. Sehingga tidak akan, apa namanya itu, sekarang kan di oplos dan sebagainya ya," terang Zulkifli Hasan, Menko Pangan.
Selain menyalurkan barang subsidi, lembaga ini bertugas menjadi penyerap (offtaker) hasil pertanian masyarakat desa. Manajemen bakal membeli gabah milik warga sesuai ketetapan harga pemerintah jika nilai jual di tingkat petani merosot di bawah angka acuan.
"Misalnya harga gabah diputuskan pemerintahan Rp6.500, di situ gabahnya Rp 5.000. Maka nanti yang akan membeli, mengambil alih adalah Koperasi desa Merah Putih sebagai offtaker. Jadi itu fungsi utamanya," kata Zulkifli Hasan, Menko Pangan.
Pemerintah menegaskan bahwa peran awal dari lembaga ini difokuskan pada pemenuhan tugas logistik negara dan penyerapan hasil tani, bukan berfungsi layaknya toko serba ada.
"Jadi jangan dibayangkan Kopdes itu supermarket seperti toko serba ada, bukan. Nanti kalau dia lebih lengkap lagi itu nanti. Tapi sementara dia adalah infrastruktur pemerintah dan juga sebagai offtaker," sambung Zulkifli Hasan, Menko Pangan.
What's Your Reaction?
-
0
Like -
0
Dislike -
0
Funny -
0
Angry -
0
Sad -
0
Wow