Pangsa Investasi Indonesia di ASEAN Turun Menjadi 8 Komma 8 Persen

Smallest Font
Largest Font

Realisasi investasi Indonesia pada semester I-2026 berhasil mencatatkan angka Rp 1.010,6 triliun atau 49,5 persen dari target tahunan, sebagaimana dilansir dari Investor Daily pada Senin (31/8/2026). Meski nilai investasi terus tumbuh, pangsa investasi Indonesia di kawasan ASEAN justru mengalami penurunan signifikan akibat persoalan kepastian regulasi.

Peneliti Ekonomi Great Institute Adhamaski Pangeran mencatat adanya paradoks pertumbuhan modal di tanah air. Nilai Penanaman Modal Asing (PMA) dan Penanaman Modal Dalam Negeri (PMDN) melonjak hampir tiga kali lipat dari Rp 693 triliun pada 2017 menjadi Rp 1.931 triliun pada 2025. Namun, porsi Indonesia terhadap total investasi yang masuk ke ASEAN malah tergerus dari 13,2 persen menjadi 8,8 persen, di saat pangsa ASEAN terhadap investasi global justru naik dari 8,8 persen menjadi 15 persen.

"Indonesia tumbuh hampir tiga kali lipat dalam nilai investasinya, tetapi bagian kita dari investasi yang masuk ke ASEAN justru mengecil. Ini menunjukkan bahwa Indonesia tumbuh, tetapi kita kalah cepat dalam memenangkan investasi regional," ujar Adhamaski Pangeran, Peneliti Ekonomi Great Institute.

Pergeseran persaingan modal antarnegara kini lebih menekankan pada keunggulan ekosistem industri dan kepastian hukum ketimbang sekadar efisiensi biaya. Investor dinilai membutuhkan regulasi yang stabil dan terprediksi agar tidak menunda keputusan penanaman modal mereka.

"Sehingga, investor membutuhkan aturan yang bisa diprediksi. Kalau aturan berubah terlalu cepat, investor akan menunggu," ujar Adhamaski Pangeran, Peneliti Ekonomi Great Institute.

Sorotan terhadap ketidakpastian regulasi tecermin dari perubahan aturan Devisa Hasil Ekspor (DHE) sumber daya alam yang berganti berkali-kali dari PP No. 36 Tahun 2023 hingga PP No. 21 Tahun 2026. Hal serupa terjadi pada prosedur sertifikasi lahan yang diubah tiga kali dalam setahun melalui Permen ATR/BPN No. 2, No. 5, dan No. 9 Tahun 2025.

"Masalahnya bukan pemerintah tidak boleh mengubah aturan. Masalahnya adalah kualitas penyusunan regulasi. Investor akan menunggu ketika pemerintah sendiri belum konsisten dengan aturan yang dibuatnya," ujar Adhamaski Pangeran, Peneliti Ekonomi Great Institute.

Kepastian kebijakan menjadi krusial untuk mengejar sasaran RKP dan RAPBN 2027 yang menargetkan realisasi PMA dan PMDN sebesar Rp 2.322–Rp 2.469 triliun, atau naik hingga 21 persen dari target 2026 sebesar Rp 2.041 triliun, guna mendukung pertumbuhan ekonomi 5,8–6,5 persen.

"Kalau pemerintah ingin investasi tumbuh dua digit, maka kepastian kebijakan juga harus menjadi prioritas. Tidak mungkin meminta investor mengambil risiko lebih besar sementara risiko regulasinya tidak turun," ucap Adhamaski Pangeran, Peneliti Ekonomi Great Institute.

Selain perbaikan regulasi, penataan strategi industri nasional memerlukan pendekatan ganda. Pengembangan sektor berteknologi tinggi seperti AI, semikonduktor, pusat data, dan energi transisi harus berjalan beriringan dengan penguatan sektor padat karya untuk penyerapan tenaga kerja.

"Kita membutuhkan dua mesin industri sekaligus. Industri teknologi tinggi untuk menaikkan produktivitas dan kemampuan teknologi, tetapi industri padat karya tetap diperlukan untuk menciptakan pekerjaan dalam jumlah besar," kata Adhamaski Pangeran, Peneliti Ekonomi Great Institute.

Follow achmadnurhidayat.id Add to preferred sources on Google
Editors Team
Daisy Floren

What's Your Reaction?

  • Like
    0
    Like
  • Dislike
    0
    Dislike
  • Funny
    0
    Funny
  • Angry
    0
    Angry
  • Sad
    0
    Sad
  • Wow
    0
    Wow

Most viewed