OJK Batasi Penjaminan Polis Asuransi LPS Maksimal Rp500 Juta

Smallest Font
Largest Font

Otoritas Jasa Keuangan membatasi cakupan produk dan nilai klaim dalam Program Penjaminan Polis yang dikelola Lembaga Penjamin Simpanan pada Kamis (27/8/2026) di Lombok, sebagaimana dilansir dari Investor Daily. Skema perlindungan ini difokuskan sebagai jaring pengaman bagi pemegang polis dan tidak berfungsi sebagai jaminan menyeluruh atas seluruh kerugian bisnis industri asuransi. Program Penjaminan Polis hanya mengeksekusi komponen proteksi pada produk asuransi yang memiliki unsur investasi seperti unit link, sedangkan penurunan nilai investasi tetap menjadi risiko pemegang polis.

"Contohnya adalah produk asuransi yang dikaitkan dengan investasi atau unit link. Dalam produk tersebut terdapat dua komponen, yaitu komponen proteksi dan komponen investasi," ujar Ogi Prastomiyono, Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun Otoritas Jasa Keuangan.

Selain unsur investasi, beberapa lini usaha seperti asuransi kredit, asuransi kredit perdagangan, suretyship, polis reasuransi, serta program asuransi sosial dan wajib pemerintah juga dikeluarkan dari cakupan penjaminan. LPS saat ini mempertimbangkan batas maksimum nilai penjaminan sebesar Rp500 juta per polis yang diperkirakan mampu mencakup 97 hingga 99 persen tertanggung berdasarkan simulasi cadangan teknis.

Mekanisme penanganan perusahaan asuransi gagal juga dapat berupa pemindahan portofolio polis ke perusahaan sehat agar proteksi nasabah tetap berjalan tanpa harus menghentikan polis secara langsung. Persyaratan kepesertaan awal bagi perusahaan asuransi mencakup kriteria kesehatan keuangan seperti Risk Based Capital minimal 120 persen serta evaluasi kualitas aset, liabilitas, dan tata kelola.

"Kalau belum memenuhi, disehatkan di luar sistem Program Penjaminan Polis. Kalau sudah memenuhi kriterianya, baru ikut," kata Ogi Prastomiyono, Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun Otoritas Jasa Keuangan. Perusahaan yang belum memenuhi kriteria wajib menjalani proses penyehatan terlebih dahulu di bawah pengawasan OJK sebelum bergabung guna mencegah kegagalan awal dan potensi moral hazard. LPS menyiapkan tiga skenario aktivasi program ini, yaitu April 2027 untuk skenario optimistis, Juli 2027 untuk moderat, dan Januari 2028 untuk skenario terencana.

Follow achmadnurhidayat.id Add to preferred sources on Google
Editors Team
Daisy Floren

What's Your Reaction?

  • Like
    0
    Like
  • Dislike
    0
    Dislike
  • Funny
    0
    Funny
  • Angry
    0
    Angry
  • Sad
    0
    Sad
  • Wow
    0
    Wow

Most viewed