Wali Kota Malang Ungkap 629 Usulan Mutasi ASN di BKN Menunggu Pertek
Wali Kota Malang Wahyu Hidayat mengungkapkan bahwa sebanyak 629 usulan mutasi Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kota Malang telah diajukan ke Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan kini menunggu Persetujuan Teknis (Pertek) untuk dieksekusi.
Jumlah usulan tersebut mencakup berbagai jenjang jabatan, mulai dari eselon II, eselon III, eselon IV, jabatan fungsional, pengawas, pelaksana, hingga posisi kosong di tingkat kelurahan, menurut Wahyu Hidayat pada Senin (31/8/2026) dilansir dari sudutkota.id.
"629 sudah dimasukkan ke BKN. Nanti begitu Pertek turun, kita eksekusi," ujar Wahyu.
Wahyu menegaskan bahwa meskipun penerapan manajemen talenta dapat mempercepat pengisian jabatan, setiap pengisian tetap harus melalui verifikasi BKN agar sesuai sistem yang berlaku.
"Supaya nanti terpantau oleh BKN. Jangan sampai kita mengisi boksnya, jadi tetap harus diverifikasi oleh BKN," tambahnya.
Hingga kini belum ada kepastian waktu pelantikan, namun Wahyu memastikan eksekusi akan segera dilakukan setelah Pertek terbit.
"Insyaallah, pokoknya turun, kita langsung eksekusi," katanya.
Wahyu juga menyebutkan bahwa pengisian jabatan Sekretaris Daerah Kota Malang dilakukan melalui proses berbeda dan tidak termasuk dalam 629 usulan tersebut.
Sementara itu, di lingkungan Pemerintah Kabupaten Malang terdapat kekosongan di empat jabatan pimpinan tinggi pratama (JPTP), yang saat ini diisi oleh pelaksana tugas (Plt).
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan SDM Kabupaten Malang Nurman Ramdansyah menyampaikan proses pengisian jabatan tersebut tengah berjalan dan akan diajukan ke BKN.
"Insya Allah sebentar lagi (pengisian). Sekarang kami sedang proses," kata Nurman dilansir dari suryamalang.tribunnews.com pada 25 Agustus 2026.
Selain itu, sekitar 200 jabatan di tingkat kecamatan juga mengalami kekosongan dan akan diisi secara bertahap sesuai perundang-undangan.
Isu perpindahan sejumlah pejabat dari Pemkab Malang ke Pemkot Malang juga menjadi perhatian publik, dengan dugaan adanya pengaruh politik dan kedekatan personal dengan Wali Kota Malang Wahyu Hidayat.
Bupati Malang HM Sanusi dan Sekretaris Daerah Kabupaten Malang Budiar Anwar menegaskan bahwa belum ada permohonan resmi pindah instansi dari pejabat tersebut dan proses harus sesuai regulasi yang ketat.
"Kami hingga kini belum menerima surat permohonan dari masing-masing pejabat Pemkab Malang yang akan pindah instansi ke Pemkot Malang. Rencana mereka pindah harus mengikuti regulasi. Karena tidak bisa pejabat pemerintah pindah ke instansi lain dengan begitu saja, semuanya harus sesuai aturan," ujar Sanusi pada 27 Agustus 2026.
"Sampai saat ini belum ada pengajuan pindah di meja saya, aturan main dalam PP Manajemen PNS dan regulasi BKN akan menjadi saringan mutlak," tambah Budiar.
What's Your Reaction?
-
0
Like -
0
Dislike -
0
Funny -
0
Angry -
0
Sad -
0
Wow