KSSK Libatkan Danantara dalam Rapat Berkala Tanpa Hak Suara

Smallest Font
Largest Font

Menteri Keuangan sekaligus Ketua Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan Badan Pengelola Investasi (BPI) Daya Anagata Nusantara (Danantara) tidak memiliki hak suara dalam rapat KSSK, Selasa (28/7/2026).

KSSK mulai mengikutsertakan Danantara pada Rapat Berkala III Tahun 2026 yang berlangsung di Gedung Pacific Century Place, Jakarta, seperti dilansir dari Investor Daily. Kehadiran Chief Executive Officer (CEO) Danantara Rosan Perkasa Roeslani murni untuk memberi masukan dari kacamata dunia usaha.

Stabilitas sistem keuangan nasional selama ini dijaga melalui koordinasi empat lembaga utama anggota KSSK, yaitu Kementerian Keuangan, Bank Indonesia, Otoritas Jasa Keuangan, serta Lembaga Penjamin Simpanan.

Purbaya menjelaskan bahwa pelibatan pihak luar dalam forum tersebut memiliki landasan hukum yang sah, tetapi kewenangan pengambilan keputusan tetap berada di tangan anggota tetap KSSK.

"Sesuai undang-undang, KSSK boleh mengundang pihak lain di luar KSSK, tetapi dalam keputusan Danantara tidak akan punya hak suara. Dia memberi masukan dan melihat posisi yang akan terjadi seperti apa," ujar Purbaya.

Pengalaman serta data sudut pandang pelaku bisnis yang dibawa Danantara dinilai mampu melengkapi analisis KSSK yang sebelumnya dominan berbasis data regulasi.

"Kalau kami sebagai regulator biasanya melihat data-data saja di belakang. Kadang-kadang ada kemungkinan menerjemahkan datanya agak meleset. Danantara memperkaya kita dengan informasi tambahan di sisi tersebut," tutur Purbaya.

Di sisi lain, Guru Besar Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Indonesia (FEB UI) Telisa Aulia Falianty mengingatkan pentingnya batasan kewenangan yang tegas guna mencegah potensi benturan kepentingan.

Telisa menekankan bahwa forum KSSK sebaiknya tidak membahas lini investasi yang berisiko mengganggu stabilitas keuangan negara.

"Jadi bukan investasi yang spekulatif, bukan investasi tanpa tata kelola yang baik, investasi yang mengabaikan know your customer, investasi yang mengabaikan prinsip internasional terkait anti money laundering, investasi yang cenderung akomodatif tetapi tidak memperhatikan prudentiality. Nah itu tentu tidak sejalan dengan prinsip-prinsip KSSK," ungkap Telisa.

Batasan tersebut dinilai krusial mengingat Danantara membawahi perbankan yang tergabung dalam Himpunan Bank Milik Negara (Himbara), padahal bank-bank BUMN tersebut merupakan objek regulasi KSSK.

"Kalau lembaga yang ada di regulasi ikut tentunya akan ada konflik kepentingan. Danantara juga diisi bank Himbara. Padahal bank Himbara bagian yang diatur atau jadi objek pengaturan dalam KSSK," terang Telisa.

Follow achmadnurhidayat.id Add to preferred sources on Google
Editors Team
Daisy Floren

What's Your Reaction?

  • Like
    0
    Like
  • Dislike
    0
    Dislike
  • Funny
    0
    Funny
  • Angry
    0
    Angry
  • Sad
    0
    Sad
  • Wow
    0
    Wow

Most viewed