KSPI Batal Gelar Unjuk Rasa Buruh Agustus-September 2026
Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) bersama Partai Buruh memastikan pekerja di bawah naungannya tidak akan menggelar unjuk rasa besar-besaran pada Agustus hingga September 2026. Keputusan tersebut diambil karena sejumlah tuntutan utama buruh saat ini mendapat respons positif dari pemerintah, sebagaimana dilansir dari Detik Finance pada Kamis (6/8/2026).
Presiden KSPI sekaligus Presiden Partai Buruh, Said Iqbal, menegaskan hal tersebut sekaligus memprotes klaim yang menyebut adanya potensi kerusuhan buruh dalam kurun waktu dua bulan mendatang.
"Sekali lagi, KSPI dan Partai Buruh, dan Buruh Indonesia, bisa dipastikan tidak akan ada aksi di bulan Agustus-September 2026. Kalau ada sebagian pemimpin buruh yang menyatakan bahwa ada potensi kerusuhan di bulan Agustus, itu tidak benar, atau ada sebagian pemimpin buruh yang menyampaikan akan ada aksi buruh di bulan Agustus, itu juga tidak benar," ujar Said Iqbal dalam konferensi pers secara virtual, Kamis (6/8/2026).
Said merinci empat poin tuntutan yang saat ini sedang diupayakan. Tuntutan pertama difokuskan pada pengenaan pajak 0% atas pemotongan Jaminan Hari Tua (JHT) atau kenaikan batas penghasilan kena pajak JHT dari Rp50 juta menjadi Rp400 juta yang telah dibahas bersama Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa, Menteri Ketenagakerjaan Yassierli, serta BPJS Ketenagakerjaan.
"Para stakeholder ini menyiratkan ada kesetujuan, ada persetujuan, bahwa pajak JHT itu 0% atau sekurang-kurangnya batas JHT yang terkena pajak dinaikkan menjadi dari Rp 50 juta menjadi Rp 400 juta," ujar Said Iqbal.
Isu kedua menyoal penolakan pengali pesangon 0,5 kali dalam Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021 yang dinilai memotong hak buruh pasca-putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 168 Tahun 2024.
"Sedangkan PP Nomor 35 Tahun 2021 ini, dengan pengali 0,5 tadi, itu kan omnibus law yang sudah dibatalkan oleh Mahkamah Konstitusi Nomor 168 Tahun 2024, yang gugatannya dimenangkan oleh Partai Buruh itu. Di situ dikatakan pemberian pesangon sekurang-kurangnya 1 kali. Sudahlah ter-PHK, pesangonnya kecil," terang Said.
Tuntutan ketiga mencakup percepatan revisi Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 7 Tahun 2026 terkait pekerja alih daya (outsourcing), sementara tuntutan keempat berupa pengesahan Rancangan Undang-Undang Ketenagakerjaan yang baru oleh DPR RI.
"KSPI dan Partai Buruh meminta dengan segera ketegasan agar revisi Permenaker tersebut sudah bisa diterbitkan pada bulan Agustus ini," paparnya.
Pihak buruh optimis seluruh pembahasan perundangan dan regulasi ketenagakerjaan tersebut berjalan baik sehingga opsi unjuk rasa tidak diperlukan.
"KSPI dan Partai Buruh menyatakan sikap tidak akan ada rencana aksi bulan Agustus hingga September 2026. Karena empat isu ini sedang dalam proses," ujarnya.
Said menekankan penjelasannya didasari pada pemantauan situasi langsung di tingkat basis pekerja.
"Saya bisa pastikan (tidak ada aksi demonstrasi) karena saya turun langsung ke bawah. Sepanjang tadi, empat isu ini direspons dengan baik oleh pemerintah dan DPR RI," sambung Said Iqbal.
What's Your Reaction?
-
0
Like -
0
Dislike -
0
Funny -
0
Angry -
0
Sad -
0
Wow