KPPU Selidiki Lonjakan Harga dan Kelangkaan Semen di Sumatera Utara

Smallest Font
Largest Font

Lonjakan harga dan keterbatasan pasokan semen di wilayah Kota Medan, Kabupaten Deli Serdang, Kabupaten Asahan, dan Kota Tanjungbalai kini tengah didalami oleh Komisi Pengawas Persaingan Usaha melalui Kantor Wilayah I pada Jumat (31/7/2026), dilansir dari Detik Finance. Langkah pengawasan ini dipicu oleh laporan masyarakat serta pelaku usaha mengenai minimnya pasokan dan kenaikan harga sejumlah merek semen sejak awal Juni 2026.

Hasil pemantauan awal pada Juli 2026 mencatat harga semen eceran di daerah tersebut melonjak hingga berada di kisaran Rp70.000 hingga Rp80.000 per sak, tergantung pada jenis, merek, berat kemasan, serta lokasi penjualan. Sejumlah laporan dari pedagang bahan bangunan menunjukkan harga sempat menembus Rp75.000 sampai Rp85.000 per sak, yang memaksa toko memasang pembatasan kuota penjualan akibat menipisnya stok pasokan.

"KPPU akan menelusuri penyebab keterbatasan pasokan, pola pembatasan pembelian, serta pembentukan harga pada setiap tingkat distribusi. Kami akan memastikan kapan pasokan mulai berkurang, merek yang terdampak, wilayah yang mengalami gangguan, serta sejauh mana kondisi tersebut memengaruhi harga yang dibayar konsumen," ujar Ketua KPPU Gopprera Panggabean dalam keterangan tertulis.

Proses pendalaman oleh otoritas persaingan usaha ini terbilang penting mengingat kondisi industri semen nasional sejatinya sedang mengalami kelebihan kapasitas produksi. Data Asosiasi Perusahaan Semen Seluruh Indonesia mencatat kapasitas terpasang nasional berada pada tingkat 119 hingga 120 juta ton per tahun, sementara realisasi produksi tahun 2025 tercatat 64,7 juta ton dan penjualan domestik sebesar 63,9 juta ton.

Meskipun terjadi kondisi surplus secara nasional, pasokan di tingkat daerah tetap dipengaruhi oleh jaringan pergudangan, armada angkutan, alokasi produsen, hingga biaya logistik dan BBM. Pemantauan awal memperlihatkan Semen Padang di Sumatera Utara dibanderol sekitar Rp80.000 per sak, sedangkan Semen Merdeka dan Semen Merah Putih dijual pada kisaran Rp70.000 hingga Rp75.000 per sak, lebih tinggi dibandingkan harga di Banda Aceh atau Pekanbaru.

"Kami melihat disparitas harga tidak terjadi secara seragam pada seluruh merek maupun wilayah. Karena itu, seluruh faktor yang memengaruhi harga, termasuk struktur distribusi, biaya logistik, asal pasokan, kondisi persediaan, hingga perilaku pelaku usaha, akan diuji berdasarkan data dan alat bukti," kata Gopprera.

Sejumlah pelaku usaha menyampaikan adanya kenaikan harga bahan bangunan tersebut di tingkat eceran sebesar 25 hingga 40 persen dibandingkan harga acuan normal. Komisi mengonfirmasi akan menelusuri setiap komponen biaya logistik, angkutan, pergudangan, hingga tarif bongkar muat untuk memverifikasi keabsahan klaim kenaikan harga tersebut.

"Setiap kenaikan harga harus dapat dijelaskan secara rasional. Apabila disebabkan oleh kenaikan biaya logistik yang nyata, hal tersebut harus dapat dibuktikan. Namun, apabila ditemukan pembatasan pasokan atau koordinasi harga yang didukung alat bukti, KPPU akan menindaklanjutinya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan," tegas Gopprera.

KPPU mengimbau seluruh produsen, distributor, agen, hingga toko bahan bangunan tidak melakukan praktik penimbunan atau penetapan harga yang melanggar hukum. Lembaga tersebut juga meminta para pengembang, kontraktor, serta masyarakat untuk memberikan laporan dan bukti transaksi pendukung guna membantu proses penyelidikan yang sedang berlangsung.

Follow achmadnurhidayat.id Add to preferred sources on Google
Editors Team
Daisy Floren

What's Your Reaction?

  • Like
    0
    Like
  • Dislike
    0
    Dislike
  • Funny
    0
    Funny
  • Angry
    0
    Angry
  • Sad
    0
    Sad
  • Wow
    0
    Wow

Most viewed