KPK Tahan Empat Tersangka Kasus Korupsi Komisi Fiktif Jasindo dan Pelni
Komisi Pemberantasan Korupsi menahan empat tersangka kasus dugaan korupsi pembayaran komisi fiktif pengadaan asuransi kapal PT Pelayaran Nasional Indonesia oleh PT Asuransi Jasa Indonesia pada Kamis, 30 Juli 2026 di Jakarta. Penahanan tersebut dilakukan penyidik KPK selama 20 hari pertama terhitung mulai 30 Juli hingga 19 Agustus 2026 di Rutan Cabang Gedung Merah Putih KPK. Keempat tersangka yang ditahan adalah mantan Direktur Pemasaran dan Korporasi Jasindo Untung Hadi Santosa, Manajer Manajemen Risiko Pelni Eko Yuni Triyanto, Direktur PT Inovasi Vahana Indonesia Yohanes Priyo Iriantono, serta Komisaris PT Nusantara Proteksi Mandiri Zulchaibar.
Penetapan tersangka ini merupakan pengembangan dari perkara sebelumnya yang menjerat mantan Direktur Operasi Ritel Jasindo Sahata Lumban Tobing dan pemilik PT Mitra Bina Selaras Toras Sotarduga Panggabean yang telah berkekuatan hukum tetap.
Kerugian keuangan negara akibat praktik komisi fiktif tersebut mencapai Rp15,6 miliar dari total nilai kontrak pengadaan asuransi perkapalan sebesar Rp263 miliar periode 2015–2020. Modus operandi yang digunakan adalah penunjukan langsung Jasindo oleh Pelni untuk mengelola asuransi Marine Hull serta Wreck Removal and Pollution, lalu Jasindo seolah-olah menyewa perusahaan agen asuransi padahal tidak ada pekerjaan yang dilakukan.
Komisi agen disalurkan melalui PT Catur Lumintu, PT Morakabi Media Indonesia, dan PT Nusantara Proteksi Mandiri, di mana 93 hingga 95 persen dana dikembalikan ke cabang Jasindo untuk operasional dan aliran dana para tersangka. Saat digiring menuju ruang tahanan, salah satu tersangka memberikan pernyataan singkat mengenai proses hukum yang sedang dihadapinya.
"Ini sudah habis diperiksa. Kita kan taat aturan, kalau itu ditahan oke," kata Zulchaibar, Komisaris PT Nusantara Proteksi Mandiri. Sementara itu, tiga tersangka lainnya memilih tidak memberikan komentar saat dikonfirmasi oleh awak media di gedung KPK. Juru bicara lembaga antirasuah mengonfirmasi tindak pidana melawan hukum terkait proses pengadaan jasa asuransi perkapalan tersebut.
"Para tersangka diduga melakukan perbuatan melawan hukum terkait pekerjaan asuransi perkapalan dari PT Pelni yang dilakukan dengan cara penunjukan langsung kepada PT Jasindo," kata Budi Prasetyo, Juru Bicara KPK.
Budi Prasetyo memaparkan total nilai kerugian yang dialami keuangan negara berdasarkan hasil perhitungan resmi dari instansi berwenang. "Dimana berdasarkan penghitungan oleh BPKP, telah menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp15,6 miliar," sebut Budi Prasetyo, Juru Bicara KPK. Dari pihak penyidikan, rincian penetapan keempat tersangka baru juga disampaikan dalam konferensi pers resmi.
"Berdasarkan alat bukti tersebut, penyidik menetapkan 4 tersangka," kata Achmad Taufik Husein, Plt Direktur Penyidikan KPK.
Achmad Taufik Husein menerangkan instruksi pengeluaran komisi fiktif tersebut berasal dari pejabat internal Jasindo selama periode penyimpangan terjadi. "Bahwa sehubungan dengan pekerjaan Pengadaan Jasa Asuransi dari PT Pelni tersebut di atas, Saudara UHS selaku Direktur Pemasaran dan Korporasi PT Jasindo, telah memerintahkan untuk mengeluarkan dan membayarkan komisi agen yang tidak seharusnya dikeluarkan (komisi fiktif) dalam kurun waktu tahun 2015 sampai dengan 2020," jelas Achmad Taufik Husein, Plt Direktur Penyidikan KPK.
Ia menuturkan bahwasanya ketiga perusahaan agen yang terdaftar sama sekali tidak menjalankan peran pencarian asuransi. "Ketiga perusahaan agen asuransi tersebut diketahui tidak melakukan pekerjaan sebagai agen asuransi dalam pekerjaan pengadaan asuransi perkapalan milik PT Pelni yang diperoleh PT Jasindo," ungkap Achmad Taufik Husein, Plt Direktur Penyidikan KPK.
Aliran dana hasil pengembalian komisi fiktif itu kemudian dinikmati oleh sejumlah pihak terkait dan operasional kantor. "Kemudian, atas sepengetahuan dan perintah dari Saudara UHS, komisi agen yang dikembalikan tersebut digunakan untuk kebutuhan operasional kantor cabang dan juga mengalir kepada dirinya, Saudara ZC, Saudara YHP, dan Saudara EYT," jelas Achmad Taufik Husein, Plt Direktur Penyidikan KPK. Pihak penyidikan menegaskan kembali skema rekayasa agen yang digunakan dalam pengadaan jasa asuransi kapal tersebut.
"PT Jasindo membuat seolah-olah meng-hire agen asuransi. Padahal perusahaan-perusahaan tersebut tidak melakukan pekerjaan apa pun sebagai agen dalam pengadaan asuransi antara PT Pelni dan PT Jasindo," ujar Achmad Taufik Husein, Plt Direktur Penyidikan KPK.
Ia mempertegas kembali perbandingan antara total nilai kontrak utama dengan nilai kerugian negara yang ditimbulkan. “Dalam perkara ini telah mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar 15,6 miliar. dari total kontrak 263 miliar pada tempus 2015 sampai dengan 2020,” jelas Achmad Taufik Husein, Plt Direktur Penyidikan KPK. Selain perkara komisi fiktif perkapalan ini, KPK juga mencatat adanya penyidikan terpisah terkait pembayaran komisi agen Jasindo tahun 2017–2020 dengan taksiran kerugian negara mencapai Rp36 miliar.
"Untuk perkara Jasindo ada dua," kata Tessa Mahardhika, Juru Bicara KPK.
Tessa Mahardhika membeberkan perincian taksiran kerugian negara pada perkara komisi agen Jasindo yang pertama. "Tindak pidana korupsi terkait pembayaran komisi agen oleh PT Asuransi Jasa Indonesia (Persero) tahun 2017-2020. Taksiran kerugian negara Rp 36 miliar," jelas Tessa Mahardhika, Juru Bicara KPK.
Juru bicara KPK tersebut melengkapi keterangan mengenai estimasi awal kerugian negara pada perkara kedua yang kini menjerat empat tersangka baru. "Tindak pidana korupsi terkait dengan pembayaran komisi terhadap asuransi perkapalan milik PT Pelayaran Nasional Indonesia (Persero) tahun 2015 sampai 2020. Taksiran kerugian negaranya sekitar Rp 9 miliar," ujar Tessa Mahardhika, Juru Bicara KPK.
Proses penyidikan terhadap keempat tersangka kini berlanjut dengan penahanan di Rutan KPK guna melengkapi berkas perkara sebelum dilimpahkan ke pengadilan.
What's Your Reaction?
-
0
Like -
0
Dislike -
0
Funny -
0
Angry -
0
Sad -
0
Wow