KPK Sita 150 Ribu Dolar AS Terkait Kasus KPP Banjarmasin

Smallest Font
Largest Font

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita uang tunai senilai total 150.000 dolar Amerika Serikat dalam penggeledahan di Bandung dan Tangerang pada Juli hingga Agustus 2026 terkait pengembangan kasus korupsi restitusi pajak di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Banjarmasin.

Penyidik mengamankan 110.000 dolar Amerika Serikat saat menggeledah seorang petugas pajak di Bandung, Jawa Barat, pada pekan lalu, serta menyita 40.000 dolar Amerika Serikat dari penggeledahan petugas pajak di Tangerang pada Rabu, 5 Agustus 2026.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menjelaskan bahwa seluruh temuan uang tunai dalam bentuk valuta asing tersebut akan didalami lebih lanjut oleh tim penyidik untuk melengkapi konstruksi perkara.

“Dari penggeledahan tersebut, penyidik diantaranya menemukan barang bukti dalam bentuk uang tunai senilai 110.000 USD, temuan ini tentu juga masih akan didalami dianalisis, ditelaah oleh penyidik kaitannya dengan konstruksi perkara,” kata Budi Prasetyo, Juru Bicara KPK.

Budi menambahkan bahwa rangkaian penggeledahan terus dilakukan secara maraton untuk menelusuri aliran dana dan mengumpulkan barang bukti tambahan.

“Hari ini, penyidik juga kembali melakukan penggeledahan di wilayah Tangerang dan didapatkan barang bukti di antaranya uang tunai senilai 40.000 USD atau sekitar Rp 700 juta lebih. Ini semuanya nanti akan didalami oleh penyidik dalam pengembangan penyidikan perkara ini,” ujarnya.

Selain menyita uang dari penggeledahan, KPK juga menerima pengembalian uang asing senilai 530.000 dolar Amerika Serikat atau setara Rp9,5 miliar dari seorang saksi.

“Dari pemeriksaan saksi yang dilakukan, ada saksi yang kemudian mengembalikan uang dalam bentuk valas senilai USD 530 ribu atau ekuivalen dengan nilai Rp 9,5 miliar,” tutur Budi Prasetyo, Juru Bicara KPK.

Budi menyebutkan bahwa uang yang dikembalikan oleh saksi tersebut diduga diperoleh dari salah satu wajib pajak.

“Sehingga ini juga menjadi materi dalam proses penyidikan perkara ini untuk ditelusuri lebih lanjut, dilacak lebih dalam lagi kaitan dengan pemberian uang tersebut,” ucapnya.

Pihak lembaga antirasuah mengonfirmasi bahwa temuan-temuan uang ini akan terus dicocokkan dengan keterangan para saksi maupun tersangka.

“Salah satu temuannya adalah kembali (berupa, red) uang valas dalam bentuk dolar AS,” kata Budi Prasetyo, Juru Bicara KPK.

Budi menyatakan jumlah pasti dari hasil penggeledahan terbaru masih terus dihitung secara rinci oleh petugas.

“Masih dihitung jumlahnya, nanti kami update kembali,” ucapnya.

KPK juga menduga bahwa perkara ini berpotensi melibatkan jaringan yang lebih luas di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak.

“Dari uang yang ekuivalen sekitar nilai Rp9,5 miliar tersebut, penyidik tentu masih akan melakukan pendalaman berkaitan dengan tugas-tugas yang dilakukan oleh Direktorat Jenderal Pajak, khususnya pada KPP Madya Banjarmasin,” terang Budi Prasetyo, Juru Bicara KPK.

Sebelumnya, tim penyidik juga mengungkapkan adanya indikasi keterlibatan oknum lain dalam proses pengaturan pengembalian lebih bayar pajak tersebut.

“Ada dugaan pengaturan dalam proses restitusi tersebut. Selain itu, terdapat dugaan penerimaan oleh oknum di KPP Madya Banjarmasin. Nilai restitusi yang dipermasalahkan mencapai puluhan miliar rupiah,” ujar Budi Prasetyo, Juru Bicara KPK.

Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu memaparkan kronologi kasus awal yang menjerat mantan Kepala KPP Madya Banjarmasin Mulyono dan Manajer Keuangan PT Buana Karya Bhakti Venasius Jenarus Genggor.

“Dalam pertemuan lanjutan, MLY (Mulyono) menyampaikan kepada VNZ (Venasius Jenarus Genggor) bahwa permohonan restitusi PPN PT BKB dapat dikabulkan dengan menyinggung adanya “uang apresiasi”,” kata Asep Guntur Rahayu, Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK.

Asep menjelaskan bahwa kesepakatan tersebut mencakup pemberian uang sebesar Rp1,5 miliar agar permohonan restitusi pajak senilai Rp48,3 miliar milik PT Buana Karya Bhakti dapat segera dicairkan.

“Pada Desember 2025, KPP Madya Banjarmasin menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar (SKPLB) dan Surat Keputusan Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak (SKPKPP) dengan nilai restitusi yang disetujui sebesar Rp48,3 miliar,” tuturnya.

Asep menambahkan bahwa uang suap tersebut kemudian dibagi-bagi ke beberapa pihak setelah dana restitusi masuk ke rekening perusahaan.

“Dari pemeriksaan tersebut ditemukan nilai lebih bayar sebesar Rp49,47 miliar, dengan koreksi fiskal sebesar Rp1,14 miliar sehingga restitusi pajaknya menjadi Rp48,3 miliar,” kata Asep Guntur Rahayu, Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK.

Asep menegaskan bahwa penyerahan uang dilakukan menggunakan modus dokumen fiktif untuk menyamarkan pencairan dana dari kas PT Buana Karya Bhakti.

“Bahwa kemudian, VNZ [Venasius] bertemu DJD [Dian Jaya] untuk memberikan uang yang disepakati sebesar Rp200 juta. Namun, VNZ meminta bagian sebesar 10 persen atau Rp20 juta, sehingga DJD menerima bersih sebesar Rp180 juta,” ungkap Asep Guntur Rahayu, Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK.

Asep membeberkan bahwa para tersangka langsung menggunakan uang hasil kejahatan tersebut untuk kepentingan pribadi mereka masing-masing.

“Dari uang tersebut, telah digunakan DJD untuk keperluan pribadi,” sambungnya.

Asep juga mengungkapkan adanya dugaan kepemilikan aset dan posisi lain dari tersangka Mulyono yang sedang ditelusuri penyidik.

“Dalam peristiwa tertangkap tangan ini, KPK mendapatkan informasi bahwa saudara MLY [Mulyono] juga diduga menjadi komisaris di beberapa perusahaan,” tutur Asep Guntur Rahayu, Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK.

Asep memandang adanya hubungan saling menguntungkan yang melanggar hukum antara oknum petugas pajak dengan perwakilan pihak swasta dalam perkara ini.

“Pihak dari KPP Madyanya menginginkan adanya uang apresiasi. Jadi di sana pertemuannya, meeting of minds-nya,” kata Asep Guntur Rahayu, Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK.

Asep menambahkan bahwa penerbitan Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar menjadi instrumen utama pemerasan atau penyuapan dalam kasus tersebut.

“Sehingga DJD menerima bersih sebesar Rp 180 juta. Dari uang tersebut, telah digunakan DJD untuk keperluan pribadi,” kata Asep Guntur Rahayu, Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK.

Asep menyimpulkan bahwa praktik ini mencerminkan kerja sama ilegal yang merugikan keuangan negara demi keuntungan kelompok tertentu.

“Jadi ada simbiosis mutualisme, walaupun ini dalam konteks yang salah. Ada saling menguntungkan di antara mereka, oknum KPP Banjarmasin ini dengan bagian keuangan di PT BKB. Jadi ada pembagian kembali,” ujar Asep Guntur Rahayu, Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK.

Sementara itu, Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein menyatakan telah menerbitkan tiga surat perintah penyidikan (sprindik) umum baru untuk mengusut dugaan pencucian uang dan keterlibatan pejabat lain.

“Kemarin kita sudah sampaikan tim juga mengembangkan perkara itu. Kemudian ada tiga sprindik, sprindik yang dari tertangkap tangannya Kepala Madya Banjarmasin. Jadi ada sprindik umum, karena memang dua baru, jadi ada tiga sprindik umum,” kata Achmad Taufik Husein, Plt Direktur Penyidikan KPK.

Taufik menyampaikan bahwa penerbitan tiga sprindik ini ditujukan untuk melacak seluruh aliran dana terlarang guna mengoptimalkan pemulihan aset negara.

“Ada tiga sprindik dari tertangkap tangannya Kepala Madya Banjarmasin. Jadi ada sprindik umum, karena memang dua baru, jadi ada tiga sprindik umum,” kata Achmad Taufik Husein, Plt Direktur Penyidikan KPK.

Melihat rentetan kasus korupsi perpajakan ini, Pakar Hukum Universitas Trisakti Abdul Fickar Hadjar menilai interaksi langsung antara petugas pajak dan wajib pajak memicu kerentanan moral yang tinggi.

“Peras-memeras, suap-menyuap atau apa pun namanya menjadi sesuatu yang tak terhindarkan,” kata Abdul Fickar Hadjar, Pakar Hukum Universitas Trisakti.

Hingga saat ini, KPK telah menahan tiga tersangka utama kasus KPP Banjarmasin, yakni Mulyono, Dian Jaya Demega, dan Venasius Jenarus Genggor, sementara proses pelacakan aset dolar bernilai belasan miliar rupiah masih berjalan.

Follow achmadnurhidayat.id Add to preferred sources on Google
Editors Team
Daisy Floren

What's Your Reaction?

  • Like
    0
    Like
  • Dislike
    0
    Dislike
  • Funny
    0
    Funny
  • Angry
    0
    Angry
  • Sad
    0
    Sad
  • Wow
    0
    Wow

Most viewed