KontraS Ungkap Kondisi Kesehatan Dan Penanganan Hukum Andrie Yunus

Smallest Font
Largest Font

Wakil Koordinator KontraS Andrie Yunus didiagnosis mengalami gangguan kecemasan berat dan masih harus menjalani serangkaian pemulihan fisik usai menjadi korban penyiraman air keras oleh anggota Bais TNI di Jakarta Pusat pada Kamis malam, 12 Maret 2026.

Kondisi psikologis serta fisik korban disampaikan oleh Koordinator KontraS Dimas Bagus Arya dalam konferensi pers di Kantor KontraS, Jakarta Pusat, pada Kamis, 13 Agustus 2026. Penanganan kasus pidana ini dinilai KontraS masih jalan di tempat karena baru menjerat aktor lapangan.

Dimas menjelaskan bahwa gangguan mental yang dialami korban berakar dari ketidakpastian proses peradilan yang sedang berlangsung.

"Andri didiagnosis mengalami severe anxiety atau kecemasan berlebih bukan akibat proses serangan terhadap dirinya, tapi terhadap proses penyelesaian yang tidak menentu. Yang waktu itu masih berproses di peradilan militer dan masih ada upaya-upaya untuk mendatangkan Andri menjadi saksi korban," ungkap Dimas.

Selain masalah psikologis, Andrie menderita luka bakar hingga 24 persen di tujuh area tubuh bagian kanan serta kerusakan kornea mata kanan mencapai 44 persen. Ia telah melewati tujuh kali operasi besar di RSCM yang mencakup tiga kali operasi mata serta empat kali operasi pencangkokan kulit.

"Semenjak peristiwa sampai hari ini sudah ada 7 operasi besar dengan klasifikasi 3 kali operasi mata, 4 kali operasi kulit," kata Dimas.

Tim medis sempat mengkhawatirkan adanya cairan kimia yang merembes ke bagian dalam mata korban saat prosedur pembedahan pada akhir Maret 2026.

"Bahkan informasi saat itu tanggal 28 Maret ada bekas rembesan air keras yang dikhawatirkan akan merusak bagian pupil atau akan melelehkan bagian bola matanya," ucap Dimas.

Meskipun rembesan tersebut tidak sampai merusak pupil, kemampuan penglihatan Andrie saat ini sangat terbatas dan hanya dapat menangkap cahaya.

"Bahkan dia tidak bisa mengidentifikasi objek, termasuk huruf dengan ukuran paling besar sekalipun," ujar Dimas.

Tim dokter RSCM masih mengupayakan penanganan medis agar korban tidak mengalami kebutaan permanen.

"Tapi terakhir perkembangannya bekas rembesan itu ternyata tidak merusak atau melelehkan pupil. Artinya tim dokter masih punya kans dan ketakutan kekhawatiran bahwa akan ada cacat permanen, artinya buta, itu mungkin bisa diminimalisir risikonya," jelas Dimas.

Guna mencegah timbulnya keloid serta kekakuan jaringan kulit di area leher dan pundak, dokter memasang alat khusus pada tubuh korban.

"Bagian leher itu masih sering mengalami kontraktur. Dan saat ini untuk dapat meminimalisir sejumlah permasalahan kulit, tim dokter sudah memasang sebuah alat yang namanya pressure garment, yang itu dipakai untuk melakukan pemulihan terhadap area kulitnya Andri," ucap Dimas.

Di samping persoalan medis, KontraS menyoroti penanganan hukum yang dinilai belum menyentuh seluruh pihak yang terlibat dalam aksi penyerangan tersebut.

"Terutama sekali kami punya hipotesis bahwa dengan semakin masifnya tentara dilibatkan pada ruang publik, maka tidak heran pula bahwa ke depannya masih akan ada persinggungan atau kekerasan yang terjadi yang dilakukan oleh aparat militer terhadap warga negara," tutup Dimas.

Pengadilan Militer II-08 Jakarta telah menjatuhkan vonis 1,5 hingga 3 tahun penjara kepada empat prajurit Bais TNI, yakni Serda Edi Sudarko, Lettu Budhi Hariyanto Widhi Cahyono, Kapten Nandala Dwi Prasetya, dan Lettu Sami Lakka. Namun, KontraS mencatat masih ada 12 orang terduga pelaku lain yang belum diproses hukum.

"Kami mendalilkan 12 (dari 16 terduga tersangka) yang belum diproses hukum. Masih ada juga orang-orang yang mungkin punya status yang lebih tinggi. Artinya, secara rantai komando belum pernah diperiksa dalam forum apa pun atau forum hukum apa pun," katanya.

Dimas juga menyesalkan tindakan pemusnahan sejumlah barang bukti kunci atas perintah majelis hakim peradilan militer.

"Barang bukti yang menjadi alat paling krusial untuk dapat mengonstruksi peristiwa, beberapa itu dimusnahkan atas perintah ketua majelis hakim peradilan militer dan semuanya," katanya.

Proses penyidikan oleh pihak kepolisian juga dikritik karena dianggap hanya berfokus pada rekan-rekan korban di Tim Advokasi untuk Demokrasi (TAUD).

“Kepolisian untuk dapat memanggil sejumlah pihak yang terkait. Karena tidak cuma berhenti pada aktor lapangan, tapi ada unsur rantai komando dan juga operasi intelijen menggunakan fasilitas intelijen negara dan juga fasilitas negara dalam upaya percobaan pembunuhan berencana terhadap Pak Andrie,” katanya.

Sementara itu, Kuasa Hukum LBH Jakarta Fadhil Al Fathan menyebutkan bahwa empat terdakwa prajurit TNI telah mengajukan upaya hukum banding sejak 17 Juni 2026.

“Kita tidak tahu hakimnya siapa, dan juga kita tidak tahu apakah penahanan dilakukan. Kami khawatir pelakunya ternyata tidak ditahan,” katanya.

Saat ini Andrie Yunus menjalani rawat jalan serta fisioterapi rutin di RSCM, dan dijadwalkan menjalani operasi rekonstruksi kulit lanjutan pada akhir Agustus 2026.

Follow achmadnurhidayat.id Add to preferred sources on Google
Editors Team
Daisy Floren

What's Your Reaction?

  • Like
    0
    Like
  • Dislike
    0
    Dislike
  • Funny
    0
    Funny
  • Angry
    0
    Angry
  • Sad
    0
    Sad
  • Wow
    0
    Wow

Most viewed