Penyiram Air Keras KontraS Ajukan Banding ke Pengadilan Militer

Smallest Font
Largest Font

Empat anggota Detasemen Markas Badan Intelijen Strategis (BAIS) TNI yang menjadi terdakwa kasus penyiraman air keras terhadap Wakil Koordinator Eksternal KontraS Andrie Yunus resmi mengajukan upaya hukum banding atas vonis Pengadilan Militer II-08 Jakarta.

Langkah hukum tersebut ditempuh para terdakwa tujuh hari setelah persidangan tingkat pertama usai pada pertengahan Juni 2026. Namun, perkembangannya dinilai minim transparansi oleh pihak pendamping hukum korban dari Tim Advokasi untuk Demokrasi (TAUD).

"Berdasarkan penelusuran kami di Sistem Informasi dan Penelusuran Perkara atau SIPP Pengadilan Militer II-08 Jakarta, para Terdakwa ini telah mengajukan banding sejak 17 Juni 2026, tepat tujuh hari setelah putusan tingkat pertama oleh Pengadilan Militer II-08 Jakarta dijatuhkan," ujar Direktur LBH Jakarta Fadhil Alfathan yang tergabung dalam TAUD pada konferensi pers di kantor KontraS, Jakarta Pusat, Kamis (13/8).

Fadhil menyoroti minimnya informasi publik terkait susunan majelis hakim maupun status penahanan para terdakwa selama proses pemindahan berkas perkara yang sudah bergulir hampir dua bulan.

"Kemudian kami juga belum mendapatkan informasi lebih jauh. Kalau ini upaya hukum banding, maka sudah sampai batas mana status perkaranya? Dalam SIPP Pengadilan Militer II-08 Jakarta disebut sedang dalam proses pengiriman berkas. Artinya, kita dapat lihat di sini sudah 2 bulan, setidaknya 2 bulan kurang lebih sejak banding diajukan, belum ada perkembangan informasi yang signifikan sejauh mana proses banding ini bergulir," ucap Fadhil.

Ketertutupan akses informasi ini memicu kekhawatiran dari tim advokasi akan timbulnya celah pengurangan hukuman bagi para pelaku di tingkat peradilan selanjutnya.

"Hal ini tentu juga menimbulkan kecurigaan, kekhawatiran, dan banyak pertanyaan bagi kami soal bagaimana status para Terdakwa. Apakah ditahan atau tidak? Apakah hakim pada tingkat banding menggunakan wewenangnya untuk melakukan penahanan? Karena dalam Pasal 225 ayat 2 Undang-undang Peradilan Militer, ketika permintaan banding diajukan, maka wewenang penentuan penahanan berada pada hakim banding," tutur Fadhil.

TAUD juga menyayangkan proses peradilan militer yang hingga kini dianggap enggan menyasar jajaran pejabat tinggi di luar pelaku lapangan.

"Kita tidak tahu hakimnya siapa dan kita juga tidak tahu apakah penahanan dilakukan. Kami khawatir pelakunya ternyata tidak ditahan. Nah, kekhawatiran ini berlipat ganda dengan tadi yang sudah disampaikan bahwa peradilan militer sampai dengan saat ini belum- atau kalau tidak mau dikatakan tidak mau- melakukan proses pengusutan lebih lanjut terhadap pelaku pada level yang lebih tinggi, baik perencana atau pelaku pada level intelektual dalam tarikan rantai komando," lanjutnya.

Perkara dugaan percobaan pembunuhan berencana ini melibatkan Serda Edi Sudarko, Lettu Budhi Hariyanto Widhi, Kapten Nandala Dwi Prasetyo, dan Lettu Sami Lakka. Putusan Pengadilan Militer II-08 Jakarta pada Rabu, 10 Juni 2026 sebelumnya menjatuhkan vonis 3 tahun penjara untuk Serda Edi dan 2 tahun 6 bulan penjara untuk Lettu Budhi selaku eksekutor penyiraman, disertai hukuman tambahan pemecatan dari dinas militer.

Sementara itu, Kapten Nandala divonis 2 tahun penjara dan Lettu Sami dihukum 1 tahun 6 bulan penjara. Majelis hakim menetapkan vonis yang lebih ringan bagi dua terdakwa berpangkat lebih tinggi tersebut berdasarkan pertimbangan kadar kesalahan serta kualitas perbuatan dalam persidangan.

Follow achmadnurhidayat.id Add to preferred sources on Google
Editors Team
Daisy Floren

What's Your Reaction?

  • Like
    0
    Like
  • Dislike
    0
    Dislike
  • Funny
    0
    Funny
  • Angry
    0
    Angry
  • Sad
    0
    Sad
  • Wow
    0
    Wow

Most viewed