Kementan Terbitkan 889 Sertifikat Hak PVT hingga Agustus 2026

Smallest Font
Largest Font

Kementerian Pertanian menerbitkan 15 sertifikat Hak Perlindungan Varietas Tanaman pada Agustus 2026 untuk mempercepat swasembada pangan nasional. Sebagaimana dilansir dari Investor Daily pada Senin (10/8/2026), kebijakan ini difokuskan pada penyediaan benih unggul berkelanjutan.

Pusat Perlindungan Varietas Tanaman dan Perizinan Pertanian mencatat akumulasi penerbitan sertifikat Hak PVT periode 2007 hingga 2026 telah mencapai 889 unit. Sepanjang Januari sampai Agustus 2026, lembaga tersebut telah mengeluarkan sebanyak 63 sertifikat.

Langkah penerbitan sertifikat ini ditujukan untuk merespons tantangan sektor pertanian sekaligus memastikan ketersediaan varietas berumur genjah yang adaptif di lapangan.

"Sesuai arahan Bapak Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman, penyediaan benih varietas unggul baru yang adaptif dan memiliki umur genjah sebuah keniscayaan untuk menghadapi tantangan sektor pertanian saat ini dan ke depannya serta mewujudkan percepatan swasembada berkelanjutan. Melalui pemberian Hak PVT, upaya ini dipastikan dapat diwujudkan," kata Kepala Pusat PVTPP Kementan, Leli Nuryati.

Sistem perlindungan varietas dikembangkan untuk menjamin kepastian hukum atas inovasi perbenihan dan mendorong peningkatan produksi pangan nasional.

"Dari total 889 varietas yang bersertifikat Hak PVT, untuk varietas padi sendiri sebanyak 87 dan di tahun 2026 ini terdapat 1 varietas padi yang mendapatkan sertifikat Hak PVT yang diajukan BRIN," kata Leli Nuryati.

Proses penilaian Hak PVT menetapkan standar kebaruan, keunikan, kestabilan, serta keseragaman pada setiap varietas yang terdaftar.

"Varietas tanaman yang mendapatkan sertifikat Hak PVT dipastikan memiliki kualitas unggul. Sebab, proses Hak PVT menjamin unsur kebaruan, keunikan, kestabilan dan keseragaman suatu varietas. Dan unsur ini terus dilakukan monitoring secara berkala untuk terus menjaga kestabilan dan keseragaman kualitasnya," kata Leli Nuryati.

Pusat PVTPP juga mendorong pemegang hak untuk memproses pelepasan varietas agar benih dapat didistribusikan secara komersial kepada para petani.

"Untuk itu, kami tidak hanya mendorong permohonan dan penerbitan sertifikat Hak PVT tapi juga mendorong para pemegang Hak PVT melakukan pendaftara pelepasan varietas agar benih varietas unggul baru yang dihasilkan dapat disebar untuk digunakan petani secara luas," kata Leli Nuryati.

Pelepasan varietas menjadi syarat mutlak agar inovasi benih dapat memberikan dampak ekonomi langsung bagi pemulia maupun pelaku usaha.

"Pelepasan varietas merupakan syarat wajib agar varietas bisa memberikan nilai bisnis atau ekonomi bagi pemulia, perguruan tinggi atau Perusahaan dan bahkan petani yang mengembangkan benih baru yang dihasilkan itu. Dengan demikian, tidak hanya meningkatkan produksi tapi juga berdampak menumbuhkan perekonomian nasional," kata Leli Nuryati.

Hingga pertengahan 2026, permohonan Hak PVT yang masuk melalui platform digital Apply PVT tercatat mencapai 128 berkas, melampaui capaian tahun 2025 sebanyak 108 permohonan.

"Pencapaian ini tentunya dengan kerja keras berkolaborasi dengan berbagai pihak, yakni BRIN, perguruan tinggi, Kementerian Diktisaintek, pelaku usaha perbenihan dan pemerintah daerah. Di tahun ini, permohonan Hak PVT hasil kerja sama dengan Kementerian Diktisaintek sebanyak 75 pemohon dari berbagai perguruan tinggi. Ke depan tentunya jumlah pemohon terus kami tingkatkan," kata Leli Nuryati.

Total 889 varietas bersertifikat tersebut mencakup 66 jenis tanaman yang meliputi komoditas pangan, hortikultura, perkebunan, hingga tanaman kehutanan.

Follow achmadnurhidayat.id Add to preferred sources on Google
Editors Team
Daisy Floren

What's Your Reaction?

  • Like
    0
    Like
  • Dislike
    0
    Dislike
  • Funny
    0
    Funny
  • Angry
    0
    Angry
  • Sad
    0
    Sad
  • Wow
    0
    Wow

Most viewed