Kemenkeu bakal Perluas Basis Pajak pada Tahun 2027
Kementerian Keuangan merencanakan perluasan basis perpajakan pada 2027 guna mengoptimalkan penerimaan negara dari sektor serta kelompok masyarakat yang kewajiban pajaknya belum maksimal, sebagaimana dilaporkan Detik Finance pada Jumat (7/8/2026).
Langkah strategis tersebut resmi dimasukkan ke dalam kerangka kebijakan perpajakan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2027.
Direktur Penyusunan APBN Direktorat Jenderal Anggaran Kemenkeu, Rofyanto Kurniawan, menyampaikan arah kebijakan tersebut dalam agenda Konsultasi Publik RUU APBN Tahun Anggaran 2027 yang digelar secara daring.
"Kebijakan 2027 terkait perpajakan tentunya kita berupaya memperluas basis perpajakan. Sektor-sektor, kelompok yang belum optimal pembayaran pajaknya ini akan kita optimalkan," kata Rofyanto Kurniawan, Direktur Penyusunan APBN Direktorat Jenderal Anggaran Kemenkeu.
Salah satu potensi penerimaan yang menjadi perhatian pemerintah yakni kepemilikan aset properti berupa rumah lebih dari satu unit yang berpotensi disewakan oleh pemiliknya.
"Contohnya, kalau misalkan orang punya rumah lebih dari satu, kan nggak mungkin juga rumahnya ditinggali semua, pasti ada yang disewakan, dikontrakkan," tutur Rofyanto Kurniawan, Direktur Penyusunan APBN Direktorat Jenderal Anggaran Kemenkeu.
Upaya pengoptimalan penerimaan negara ini juga bakal didukung oleh penguatan sinergi lintas instansi serta integrasi sistem teknologi administrasi perpajakan Coretax yang saat ini terus disempurnakan.
"Termasuk juga bagaimana kita melakukan sinergi dengan instansi lain dalam mengoptimalkan penerimaan perpajakan dan juga meningkatkan kepatuhan, termasuk pemanfaatan teknologi.Jadi pemerintah sedang mengembangkan Coretax, terus diperbaiki dan disempurnakan untuk bisa melakukan analisis data perpajakan secara menyeluruh," kata Rofyanto Kurniawan, Direktur Penyusunan APBN Direktorat Jenderal Anggaran Kemenkeu.
What's Your Reaction?
-
0
Like -
0
Dislike -
0
Funny -
0
Angry -
0
Sad -
0
Wow