Kemendag Panggil BYD Soal Kebakaran Mobil Listrik Seal di Tol Cikampek

Smallest Font
Largest Font

Kementerian Perdagangan melalui Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (Ditjen PKTN) memanggil PT BYD Motor Indonesia pada 13 Agustus 2026 untuk meminta klarifikasi terkait insiden terbakarnya mobil listrik BYD Seal di Tol Cikampek yang terjadi pada 31 Juli 2026 lalu, sebagaimana dilansir dari Detik Oto.

Langkah pemanggilan ini dilakukan guna memastikan perlindungan serta pemenuhan hak-hak konsumen terpelihara dengan baik pascainsiden tersebut. Selain itu, pemerintah juga menyoroti penanganan teknis yang sedang berjalan.

"Klarifikasi dilaksanakan sebagai bagian dari upaya Kementerian Perdagangan memastikan pemenuhan hak konsumen serta tindak lanjut yang tepat oleh pelaku usaha," kata Direktur Pemberdayaan Konsumen Immanuel Tarigan Sibero.

Dalam pertemuan yang dihadiri Head of Public Relations and Government Relations BYD Luther Panjaitan beserta jajarannya, pihak produsen memaparkan kronologi insiden. Pengemudi menyadari kondisi tidak wajar saat melintas di tol sekitar pukul 07.30 WIB, lalu menghubungi layanan darurat dan berhasil keluar dengan selamat sebelum api membesar. Pihak diler Karawang kemudian mendatangi lokasi untuk evakuasi dan koordinasi pemeriksaan teknis.

Luther menjelaskan bahwa penanganan konsumen dilakukan dengan memprioritaskan keselamatan dan dukungan penuh, termasuk melibatkan tim khusus untuk investigasi teknis. Meski demikian, hingga proses klarifikasi berlangsung, pemeriksaan masih berjalan dan penyebab pasti insiden belum disimpulkan secara final.

Sebagai bentuk pemenuhan hak konsumen, BYD telah menyerahkan unit kendaraan pengganti pada 8 Agustus 2026 setelah sebelumnya memberikan mobil operasional sementara selama proses penyelesaian berlangsung.

"Respons cepat terhadap konsumen merupakan hal yang penting. Konsumen telah mendapatkan kendaraan pengganti, sementara proses pemeriksaan teknis tetap dilanjutkan agar penyebab kejadian dapat diketahui secara menyeluruh dan menjadi dasar evaluasi serta perbaikan ke depan," ujar Immanuel.

Kemendag mengimbau konsumen yang mengalami kendala produk BYD untuk melapor ke layanan pelanggan di 0800-168-6868, atau mengakses fasilitasi pengaduan Direktorat Pemberdayaan Konsumen Kemendag melalui WhatsApp di 0853-1111-1010.

Follow achmadnurhidayat.id Add to preferred sources on Google
Editors Team
Daisy Floren

What's Your Reaction?

  • Like
    0
    Like
  • Dislike
    0
    Dislike
  • Funny
    0
    Funny
  • Angry
    0
    Angry
  • Sad
    0
    Sad
  • Wow
    0
    Wow

Most viewed