Kemenaker Serahkan SK Perjanjian Kerja Bersama ke PT Pegadaian

Smallest Font
Largest Font

Kementerian Ketenagakerjaan Republik Indonesia menyerahkan Surat Keputusan Perjanjian Kerja Bersama Periode 2026–2028 kepada manajemen PT Pegadaian di Jakarta pada Rabu, 29 Juli 2026. Penyerahan SK ini menandai berlakunya aturan baru ketenagakerjaan di lingkungan perusahaan untuk tiga tahun ke depan, seperti dilansir dari Investor Daily. Acara seremonial tersebut dihadiri langsung oleh Menteri Ketenagakerjaan RI Yassierli bersama jajaran pejabat tinggi Kemenaker.

Selain tim perunding dari manajemen dan Serikat Pekerja PT Pegadaian, jajaran pimpinan serikat pekerja dari berbagai BUMN turut hadir menyaksikan agenda penyerahan SK PKB tersebut. Direktur Utama PT Pegadaian Damar Latri Setiawan mengapresiasi penetapan landasan hukum baru yang disahkan oleh Kemenaker tersebut.

"Dengan diserahkannya SK PKB ini menjadi penanda berlakunya landasan hukum dan aturan baru ketenagakerjaan di lingkungan Pegadaian untuk tiga tahun ke depan. Pengesahan SK ini juga menjadi wujud nyata kesepakatan resmi antara manajemen dan Serikat Pekerja Pegadaian, yang harapannya dapat menciptakan iklim kerja yang kondusif, dinamis, serta memberikan kepastian hak dan kewajiban bagi seluruh insan Pegadaian di seluruh Indonesia," ujar Damar Latri Setiawan, Direktur Utama PT Pegadaian.

Penyusunan hingga pengesahan PKB Periode 2026–2028 membawa tiga tujuan utama bagi keberlanjutan bisnis dan kesejahteraan pekerja. Tujuan tersebut mencakup kepastian hukum dan regulasi terbarukan, hubungan industrial yang harmonis dan berkeadilan, serta peningkatan produktivitas korporasi guna memberikan kejelasan hak dan kewajiban karyawan. "Perjanjian Kerja Bersama bukan sekadar dokumen administratif formal, melainkan simbol kemitraan strategis dan mutual trust antara manajemen dan seluruh Insan Pegadaian. Dengan kepastian hukum dan iklim kerja yang harmonis ini, kami meyakini seluruh elemen perusahaan dapat semakin fokus memberikan performa terbaik demi mendukung pertumbuhan perusahaan yang berkelanjutan dan berkontribusi nyata bagi perekonomian nasional," ujar Damar Latri Setiawan, Direktur Utama PT Pegadaian.

Melalui pengesahan regulasi ini, PT Pegadaian mempertegas posisinya sebagai BUMN di bawah naungan Danantara yang menerapkan tata kelola hubungan industrial terikat. Perusahaan berkomitmen memprioritaskan kesejahteraan sumber daya manusia sebagai aset utama dalam mencapai target bisnis mendatang.

Follow achmadnurhidayat.id Add to preferred sources on Google
Editors Team
Daisy Floren

What's Your Reaction?

  • Like
    0
    Like
  • Dislike
    0
    Dislike
  • Funny
    0
    Funny
  • Angry
    0
    Angry
  • Sad
    0
    Sad
  • Wow
    0
    Wow

Most viewed