Kapolri Pastikan Hoaks soal Kenaikan Denda Tilang dan Tilang Manual

Smallest Font
Largest Font

Beredar informasi di media sosial yang menyebut Kapolri mengajukan pemberlakuan kembali tilang manual secara menyeluruh dan kenaikan denda tilang sebesar 150 persen. Informasi tersebut dipastikan hoaks dan tidak benar. Kepala Korps Lalu Lintas Polri, Irjen Pol.

Wibowo, menegaskan bahwa kebijakan penegakan hukum lalu lintas masih mengedepankan sistem Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE), baik ETLE statis maupun mobile. "Kebijakan penegakan hukum lalu lintas hingga saat ini tetap mengedepankan sistem Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE), baik ETLE statis maupun ETLE mobile. Informasi yang menyebutkan adanya kebijakan pemberlakuan kembali tilang manual secara menyeluruh maupun kenaikan denda tilang sebesar 150 persen adalah informasi yang tidak benar," ujar Wibowo.

Korlantas Polri mengimbau masyarakat untuk tidak mudah percaya pada informasi tidak resmi dan selalu memverifikasi sebelum menyebarkan.

"Kami mengajak seluruh masyarakat untuk bijak dalam menggunakan media sosial. Pastikan setiap informasi yang diterima berasal dari sumber resmi kami, melalui NTMC Korlantas, sehingga tidak ikut menyebarkan informasi yang menyesatkan dan belum tentu benar," tambahnya. Denda pelanggaran lalu lintas masih merujuk pada Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, yang mengatur besaran denda maksimal untuk pelanggaran tertentu.

Beberapa denda tilang yang berlaku antara lain: menggunakan ponsel saat berkendara dengan ancaman denda maksimal Rp 750.000 atau kurungan tiga bulan. Pengendara di bawah umur tanpa Surat Izin Mengemudi (SIM) diancam pidana kurungan maksimal empat bulan atau denda Rp 1.000.000.

Tidak menggunakan helm standar nasional Indonesia (SNI) dikenai denda Rp 250.000 atau kurungan satu bulan. Tidak memakai sabuk pengaman bagi pengendara dan penumpang mobil juga dikenai denda maksimal Rp 250.000 atau kurungan satu bulan. Berkendara di bawah pengaruh alkohol diancam pidana kurungan tiga bulan atau denda maksimal Rp 750.000.

Mengemudi tanpa dilengkapi SIM dan Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (STNK) dikenai denda hingga Rp 500.000 atau pidana kurungan maksimal dua bulan sesuai pasal dalam undang-undang tersebut.

Pengendara yang tidak memasang pelat nomor sesuai aturan atau sengaja menutup pelat nomor untuk menghindari tilang elektronik juga dikenai denda maksimal Rp 500.000 atau pidana kurungan dua bulan.

Follow achmadnurhidayat.id Add to preferred sources on Google
Editors Team
Daisy Floren

What's Your Reaction?

  • Like
    0
    Like
  • Dislike
    0
    Dislike
  • Funny
    0
    Funny
  • Angry
    0
    Angry
  • Sad
    0
    Sad
  • Wow
    0
    Wow

Most viewed