Pemerintah Rilis Jadwal Resmi Upacara HUT ke 81 RI
Pemerintah merilis panduan resmi pelaksanaan upacara Peringatan Detik-detik Proklamasi Kemerdekaan Republik Indonesia dan Upacara Penurunan Bendera Sang Merah Putih dalam rangka HUT ke-81 RI yang akan digelar pada Senin, 17 Agustus 2026 di Halaman Istana Merdeka, Jakarta.
Ketentuan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Menteri Sekretaris Negara Nomor B-13/M/S/TU.00.03/08/2026 tentang Pedoman Peringatan HUT ke-81 Kemerdekaan RI Tahun 2026. Berdasarkan rincian jadwal, Upacara Peringatan Detik-detik Proklamasi dimulai pukul 10.00 WIB, sedangkan Upacara Penurunan Bendera Sang Merah Putih dilaksanakan pada pukul 17.00 WIB di lokasi yang sama.
Presiden Republik Indonesia dipastikan bertindak sebagai Inspektur Upacara dalam agenda nasional tersebut. Tamu undangan yang dijadwalkan hadir meliputi Pimpinan Lembaga Negara, Pejabat Gubernur Sementara Bank Indonesia, Menteri Kabinet Merah Putih, Jaksa Agung, Panglima TNI, Kapolri, Duta Besar Luar Biasa dan Berkuasa Penuh negara sahabat, serta perwakilan masyarakat.
Aturan pakaian telah ditetapkan bagi para tamu undangan. Pria diwajibkan mengenakan Beskap, Teluk Belanga, atau PSL dengan sentuhan Kain Nusantara. Wanita mengenakan Pakaian Adat Nusantara dengan nuansa merah atau putih, sementara unsur TNI dan Polri menggunakan Pakaian Dinas Upacara 1.
Pemerintah mengimbau seluruh masyarakat di Indonesia untuk menghentikan aktivitas sejenak pada pukul 10.17 hingga 10.20 WIB. Masyarakat diminta berdiri tegap saat lagu kebangsaan berkumandang dan bendera dikibarkan di Istana Merdeka, kecuali bagi warga dengan pelayanan publik yang tidak dapat ditinggalkan atau kegiatan yang berpotensi membahayakan.
Jajaran TNI dan Polri di setiap daerah diperintahkan untuk mendukung kelancaran momen tersebut. Petugas daerah dapat memperdengarkan sirine atau suara penanda lainnya sesaat sebelum Lagu Kebangsaan Indonesia Raya bergema.
What's Your Reaction?
-
0
Like -
0
Dislike -
0
Funny -
0
Angry -
0
Sad -
0
Wow