Indonesia Deportasi Buronan Interpol Abdul Karim ke Siprus
Pemerintah Indonesia resmi mendeportasi warga negara Palestina, Abdul Karim Raed Miqdad, ke Republik Siprus pada Rabu (22/7/2026) terkait dugaan tindak pidana murni. Langkah hukum ini dilakukan berdasarkan permintaan resmi Pemerintah Siprus melalui penerbitan Red Notice oleh Interpol.
Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas) Yusril Ihza Mahendra menegaskan bahwa Abdul Karim bukanlah seorang aktivis atau ulama, melainkan warga biasa yang berbisnis selama di Indonesia. Penegasan tersebut disampaikan usai berkoordinasi dengan Duta Besar Palestina serta melakukan audiensi dengan Duta Besar Republik Siprus, H.E. Nicholas Panayiotou.
Proses deportasi dipilih karena Indonesia tidak memiliki perjanjian ekstradisi dengan Siprus. Otoritas Siprus telah menetapkan Abdul Karim sebagai tersangka atas dugaan kejahatan yang terjadi di wilayahnya, di mana kepolisian kedua negara telah berkomunikasi sejak 21 Mei 2026 sebelum Red Notice terbit pada 16 Juli 2026.
"Kami telah berkoordinasi dengan Duta Besar Palestina. Berdasarkan penelusuran yang dilakukan, yang bersangkutan bukan seorang ulama maupun aktivis kemanusiaan. Selama berada di Indonesia, ia beraktivitas sebagai warga biasa yang menjalankan usaha bisnis," kata Yusril.
Yusril menjelaskan mekanisme internasional yang mendasari penangkapan dan pengembalian tersangka tersebut ke Siprus.
"Deportasi dilakukan karena Indonesia tidak memiliki perjanjian ekstradisi dengan Republik Siprus. Permintaan tersebut disampaikan melalui Interpol yang telah menerbitkan Red Notice terhadap yang bersangkutan setelah melalui proses verifikasi sesuai ketentuan yang berlaku," ujar Yusril.
Pemerintah memastikan bahwa penanganan kasus ini murni penegakan hukum pidana dan telah melewati proses penyaringan ketat di tingkat internasional.
"Interpol memiliki mekanisme yang sangat ketat sebelum menerbitkan Red Notice. Setelah melalui proses pemeriksaan, kasus ini dinyatakan sebagai perkara pidana murni sehingga menjadi dasar bagi Indonesia untuk memberikan respons sesuai mekanisme kerja sama internasional," jelas Yusril.
Menjawab kekhawatiran publik mengenai kemungkinan penyerahan tersangka ke negara ketiga seperti Israel, pemerintah Indonesia telah mengantongi jaminan tertulis dari pihak Siprus.
"Saya telah meminta penegasan langsung kepada Pemerintah Siprus. Mereka menjamin bahwa yang bersangkutan tidak akan diserahkan ke negara ketiga mana pun karena hal tersebut bertentangan dengan ketentuan yang berlaku dalam mekanisme Interpol," tegas Yusril.
Ia juga menekankan bahwa tindakan tegas ini tidak memengaruhi dukungan diplomasi Indonesia terhadap Palestina secara keseluruhan.
"Komitmen Indonesia terhadap perjuangan rakyat Palestina tidak pernah berubah sejak 1948. Kasus Abdul Karim Raed Miqdad merupakan perkara pidana individual yang berada dalam yurisdiksi negara lain, sehingga tidak boleh dikaitkan dengan sikap politik Indonesia terhadap Palestina," pungkas Yusril.
Pernyataan senada disampaikan dalam keterangan pers terpisah terkait status hukum individu yang ditangkap.
"Kasus yang terjadi dengan Abdul Karim Megdad ini adalah kasus individual. Seorang warga negara Palestina terlibat kejahatan di negara lain, Siprus. Siprus minta Interpol ditangkap, diserahkan, ini dalam rangka penegakan hukum," kata Yusril.
Sementara itu, Sekretaris NCB Interpol Divisi Hubinter Polri Brigjen Untung Widyatmoko mengonfirmasi bahwa Abdul Karim telah masuk dalam daftar perburuan Interpol Nicosia sejak 10 Juni 2026. Subjek diketahui masuk ke Indonesia melalui jalur perlintasan Kuala Lumpur, Malaysia, setelah jaringannya di Malaysia ditangkap lebih dahulu. Kementerian Hukum Siprus juga menerbitkan dokumen keterlibatan Abdul Karim dalam peristiwa teror di Nicosia pada Mei 2026.
"Yang bersangkutan diburu karena berdasarkan data perlintasan keimigrasian memasuki Indonesia. Jadi kalau dibilang kami melakukan sesuatu yang nonprosedural, itu salah besar," kata Untung.
Divisi Hubinter Polri menegaskan penindakan berjalan sesuai dengan aturan kerja sama kepolisian internasional.
"Diketahui yang bersangkutan memasuki wilayah Indonesia dari Kuala Lumpur, Malaysia. Jaringannya di Malaysia juga sudah dilakukan penangkapan terlebih dahulu. Jadi yang kami langgar yang mana?" ujar Untung.
Untung memastikan bahwa penetapan status buron ini terbebas dari unsur politik maupun pelanggaran hak asasi.
"Yang jelas seseorang kalau sudah keluar red notice-nya itu melalui verifikasi yang ketat. Jaringan dan perannya jelas, yang bersangkutan sebagai pelaku," paparnya.
Pelaksanaan deportasi pada 17 Juli 2026 dilakukan menggunakan pesawat khusus dan pengawalan ketat kepolisian yang dikirim langsung oleh Pemerintah Siprus dari Jakarta.
"Kami melakukan deportasi karena potensi ancaman di dalam negeri. Tentu sesuai prosedur sebagai negara anggota Interpol, yang mana terdapat arrest warrant dan penetapan tersangka dari Kepolisian Siprus," tutup Untung.
What's Your Reaction?
-
0
Like -
0
Dislike -
0
Funny -
0
Angry -
0
Sad -
0
Wow