GRIB Jaya Clarifies Presence of Hercules at Site of Demo Unrest

Smallest Font
Largest Font

Gerakan Rakyat Indonesia Bersatu (GRIB) Jaya memberikan klarifikasi mengenai keberadaan ketua umumnya, Rosario de Marshal alias Hercules, di lokasi kerusuhan demonstrasi kawasan Pejompongan dan DPR RI pada Kamis (27/8/2026) malam. Divisi Hukum DPP GRIB Jaya, Wilson Colling, menjelaskan bahwa kedatangan Hercules di lapangan murni merupakan upaya persuasif untuk memantau situasi serta menjaga kondusivitas lingkungan setempat. Ia menegaskan tidak ada instruksi organisasi untuk terlibat dalam benturan fisik. "Karena itu, keberadaan individu tertentu di suatu lokasi tidak dapat serta merta ditafsirkan sebagai representasi tindakan organisasi, terlebih tanpa adanya bukti mengenai perintah, koordinasi, ataupun keterlibatan dalam suatu tindak pidana," kata Wilson dalam keterangan tertulis, Sabtu (29/8/2026).

Wilson menambahkan bahwa rekaman video yang memperlihatkan seruan agar massa pulang merupakan tindakan preventif guna mencegah bentrokan yang lebih besar saat batas waktu penyampaian pendapat telah usai.

"Terlebih apabila batas waktu penyampaian aspirasi telah berakhir dan keadaan mulai berpotensi menimbulkan gesekan, ajakan untuk membubarkan diri secara damai merupakan tindakan preventif yang secara rasional dapat diarahkan untuk mencegah konflik yang lebih besar," katanya. GRIB Jaya menyayangkan munculnya potongan video di media sosial yang membangun narasi seolah-olah kehadiran di lokasi kejadian identik dengan keterlibatan tindakan pidana.

"Dengan demikian, tidak tepat apabila sebuah potongan video langsung dijadikan dasar untuk menyimpulkan adanya keterlibatan pidana tanpa terlebih dahulu memeriksa keseluruhan rekaman, kronologi, saksi, alat bukti lain, serta tindakan konkret masing-masing orang," katanya. Menurutnya, masyarakat perlu membedakan antara hak konstitusional menyampaikan pendapat secara damai dengan tindakan anarkis yang melanggar hukum.

"Ketiga hal tersebut tidak boleh dicampuradukkan hanya berdasarkan kemiripan lokasi atau keberadaan seseorang dalam satu rangkaian peristiwa," tuturnya. Pihak organisasi menyerahkan seluruh proses kepada aparat penegak hukum untuk mengusut tuntas peristiwa tersebut berdasarkan pembuktian fakta yang sah. "Namun, pada saat yang sama, setiap orang juga memiliki hak untuk tidak langsung diberi label sebagai pelaku hanya karena muncul dalam sebuah video atau berada di lokasi kejadian," katanya.

"Keberadaan Pak Hercules bersama sekelompok masyarakat di lokasi pada malam hari pascaperistiwa tersebut harus dilihat dalam konteks situasi keamanan dan kondisi lingkungan pada saat itu," ujar Divisi Hukum DPP GRIB Jaya, Wilson Colling, Minggu (30/8/2026).

Pernyataan serupa ditegaskan kembali untuk meluruskan persepsi publik terkait aktivitas pimpinan organisasi tersebut di titik unjuk rasa. "Kehadiran tersebut merupakan bagian dari upaya persuasif untuk memantau keadaan dan menjaga kondusivitas lingkungan, bukan untuk memperkeruh keadaan, melakukan provokasi, ataupun terlibat dalam benturan fisik," tegas dia. Imbauan agar massa membubarkan diri dinilai sebagai langkah rasional demi menghindari eskalasi konflik di lokasi kejadian.

"Ajakan untuk membubarkan diri secara damai merupakan tindakan preventif yang secara rasional dapat diarahkan untuk mencegah konflik yang lebih besar," lanjut dia.

Penilaian terhadap dugaan tindak pidana menurut hukum harus didasarkan pada perbuatan nyata dan pembuktian, bukan sekadar kehadiran di tempat kejadian. "Tidak tepat apabila sebuah potongan video langsung dijadikan dasar untuk menyimpulkan adanya keterlibatan pidana tanpa terlebih dahulu memeriksa keseluruhan rekaman, kronologi, saksi, alat bukti lain, serta tindakan konkret masing-masing orang," jelas dia.

Wilson menekankan pentingnya melihat seluruh aspek kronologis secara menyeluruh sebelum menyimpulkan keterlibatan seseorang. "Dalam hukum, yang dinilai bukan sekadar siapa yang terlihat, tetapi apa yang dilakukan, apa maksudnya, apa akibatnya, dan apa bukti yang menghubungkan tindakan tersebut dengan suatu tindak pidana," tandas Wilson.

Di sisi lain, pihak kepolisian menyatakan masih memverifikasi seluruh temuan serta video yang beredar untuk memastikan fakta hukum di lapangan. "Kalau terkait tentang (keterlibatan) Ormas kami masih melakukan pendalaman karena fakta harus terverifikasi. Kami mohon waktu," ujarnya dalam konferensi pers, Jumat (28/8/2026). Kepolisian juga mengimbau publik untuk tidak mudah percaya pada muatan informasi di media sosial yang belum teruji kebenarannya.

"Kita akan mendalami, karena apa? Teman-teman harus memahami banyak unggahan di media sosial yang disinformasi, provokasi dan hoaks," katanya.

Sementara itu, Pemerintah mengimbau masyarakat agar tetap tenang dan menunggu hasil penyelidikan resmi terkait kasus kekerasan yang terjadi pasca-demonstrasi. "Polda Metro Jaya kini sedang melakukan penyelidikan atas tewasnya Bambang dan penganiayaan terhadap Faturrohman. Belum ada kesimpulan yang dapat diambil mengenai siapa pelaku dan pihak yang bertanggung jawab atas kedua peristiwa tersebut," kata Yusril dalam keterangannya di Jakarta, Minggu (30/8/2026). Penanganan kasus diteruskan guna mengidentifikasi seluruh pihak yang terlibat langsung maupun yang menggerakkan aksi kekerasan tersebut.

"Pendalaman sedang dilakukan untuk sampai pada kesimpulan siapa yang menyuruh, siapa yang menggerakkan, dan siapa yang melakukan penganiayaan. Terhadap mereka yang berdasarkan bukti terbukti bertanggung jawab, tentu akan diambil langkah penegakan hukum yang tegas," ujarnya.

Sebelumnya, aksi unjuk rasa di depan Gedung DPR RI berlangsung hingga malam hari setelah massa pembawa aksi membubarkan diri, yang kemudian disusul tindakan anarkis berupa perusakan pos polisi dan kamera CCTV di kawasan Slipi hingga Pejompongan.

Follow achmadnurhidayat.id Add to preferred sources on Google
Editors Team
Daisy Floren

What's Your Reaction?

  • Like
    0
    Like
  • Dislike
    0
    Dislike
  • Funny
    0
    Funny
  • Angry
    0
    Angry
  • Sad
    0
    Sad
  • Wow
    0
    Wow

Most viewed