Garuda Indonesia Berhentikan Sementara Direktur Niaga Reza Aulia

Smallest Font
Largest Font

PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk memberhentikan sementara Reza Aulia Hakim dari jabatannya sebagai Direktur Niaga sejak 14 Agustus 2026. Keputusan ini diambil berdasarkan Surat Badan Pengaturan BUMN tertanggal 11 Agustus 2026 mengenai usulan penataan susunan anggota direksi perseroan.

Manajemen maskapai menegaskan bahwa langkah ini murni bagian dari dinamika dan kebutuhan organisasi. Perseroan memastikan tidak terdapat pelanggaran maupun tindakan yang bertentangan dengan prinsip Good Corporate Governance (GCG) di balik keputusan tersebut.

Pemberhentian sementara ini ditetapkan melalui Surat Dewan Komisaris Nomor GARUDA/DEKOM/074/2026. Dalam keterbukaan informasi kepada OJK dan BEI pada Rabu, 19 Agustus 2026, manajemen menyatakan bahwa seluruh kegiatan operasional, pelayanan penumpang, dan agenda bisnis tetap berjalan normal.

Sesuai Anggaran Dasar Perseroan, pejabat yang diberhentikan sementara tidak lagi berwenang menjalankan fungsi pengurusan atau mewakili perusahaan. Reza Aulia Hakim sendiri tercatat tetap menjalankan seluruh tugasnya secara profesional hingga tanggal keputusan berlaku efektif.

Untuk mengisi kekosongan posisi komersial tersebut, Dewan Komisaris akan menunjuk pelaksana tugas (Plt) Direktur Niaga dari jajaran direksi lain. Langkah ini mengacu pada Pasal 11 ayat 15 huruf a Anggaran Dasar Perseroan.

"Berdasarkan ketentuan Pasal 11 ayat 15 huruf a Anggaran Dasar Perseroan, apabila suatu waktu oleh sebab apapun terdapat satu jabatan atau lebih anggota direksi perseroan lowong, dewan komisaris menunjuk salah seorang anggota direksi yang lain untuk menjalankan pekerjaan anggota direksi yang lowong tersebut dengan kekuasaan dan wewenang yang sama," kata Vice President Corporate Secretary & TJSL Group Head Garuda Indonesia Andreas Tumpal H. Hutapea.

Penunjukan pelaksana tugas dilakukan guna memastikan keberlangsungan fungsi komersial maskapai penerbangan nasional tersebut selama masa transisi penataan manajemen.

"Perseroan memastikan bahwa seluruh kegiatan operasional berjalan dengan normal," ujar Andreas.

"Hal tersebut termasuk tidak terdapat informasi mengenai adanya tindakan atau kondisi yang tidak sejalan dengan penerapan prinsip Tata Kelola Perusahaan yang Baik (Good Corporate Governance/GCG) yang berkaitan dengan pemberhentian sementara tersebut," jelas manajemen Garuda dalam keterbukaan informasi BEI.

Pihak perseroan juga menepis spekulasi publik yang mengaitkan perombakan direksi ini dengan isu di luar penataan organisasi. Koordinasi antarjajaran manajemen dipastikan tetap terjalin baik.

"Perseroan memastikan seluruh kegiatan operasional, pelayanan, serta agenda bisnis tetap berjalan sebagaimana mestinya," ungkapnya.

Garuda Indonesia wajib menggelar Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) paling lambat 90 hari kalender sejak penetapan pemberhentian sementara. Forum RUPS akan menentukan apakah pemberhentian Reza Aulia Hakim akan dicabut atau dikuatkan menjadi pemberhentian tetap.

"Dalam hal RUPS menguatkan keputusan pemberhentian sementara tersebut, maka anggota Direksi yang bersangkutan diberhentikan untuk seterusnya," paparnya.

Sebelum menjabat Direktur Niaga, Reza Aulia Hakim yang lahir pada 23 Januari 1984 memiliki rekam jejak panjang di divisi komersial Garuda Indonesia. Lulusan Sistem Informasi Universitas Gunadarma ini pernah menjabat Direktur Komersial PT Gapura Angkasa periode 2024–2025, VP Sales & Distribution (2019–2020), General Manager Beijing (2018–2019), VP Revenue Management (2017–2018), serta Senior Manager Revenue Planning & Development (2016–2017).

Follow achmadnurhidayat.id Add to preferred sources on Google
Editors Team
Daisy Floren

What's Your Reaction?

  • Like
    0
    Like
  • Dislike
    0
    Dislike
  • Funny
    0
    Funny
  • Angry
    0
    Angry
  • Sad
    0
    Sad
  • Wow
    0
    Wow

Most viewed