Freeport Indonesia Ajukan Perpanjangan Izin Tambang Grasberg
PT Freeport Indonesia (PTFI) resmi mengajukan perpanjangan izin usaha pertambangan khusus (IUPK) untuk meneruskan operasional tambang Grasberg pasca-2041, sebagaimana dilansir dari Detik Finance. Langkah ini diambil guna menjaga tingkat produksi mineral sebelum penurunan cadangan pada fasilitas eksisting.
Laporan kinerja kuartal II-2026 dari Freeport-McMoRan (FCX) mencatat bahwa berkas permohonan tersebut telah diserahkan sejak Juni 2026. Langkah percepatan kepastian izin dilakukan demi memitigasi penurunan volume produksi tambang secara mendadak.
Presiden Direktur PTFI, Tony Wenas, menyampaikan bahwa fase eksplorasi hingga produksi awal tambang bawah tanah membutuhkan rentang waktu pembangunan yang cukup panjang.
"Membangun tambang bawah tanah itu tidak terjadi dalam waktu satu-dua tahun. Itu bisa 15-20 tahun. Tambang yang kita tambang di tahun 2016-2017, Grasberg Block Cave, itu kita persiapkan dari 2004. Jadi perlu waktu 13 tahun," ujar Tony Wenas, Presiden Direktur PT Freeport Indonesia.
Guna mempertahankan operasional, perusahaan saat ini bersiap menggarap area penambangan baru yang diproyeksikan memakan waktu persiapan belasan tahun.
"Dan kami akan me-develop tambang baru yang memerlukan waktu kira-kira mungkin 15 tahun. Tapi kan perlu ada kepastian dari sekarang. Oleh karena itu memang diajukan perpanjangannya dari sekarang," kata Tony Wenas.
Tony menambahkan bahwa kepastian operasional tambang berdampak luas terhadap ketersediaan lapangan kerja, kontribusi bagi masyarakat, hingga stabilitas penerimaan negara.
"Perpanjangan IUPK ini penting sekali untuk keberlanjutan tambang, yang mana berarti employment sebesar 35 ribu orang akan tetap berlanjut. Program community development kita sebesar hampir Rp2 triliun per tahun untuk masyarakat akan berlanjut," kata Tony Wenas.
Keberlanjutan operasional dinilai bakal menjaga arus penerimaan keuangan negara yang ditargetkan meningkat pada tahun-tahun mendatang.
"Manfaat bagi negara sebesar Rp 75 triliun tahun lalu dan kalau 2028 diperkirakan bisa Rp 120 triliun per tahun. Itu juga akan berhenti kalau tidak ada keberlanjutan," ujar Tony Wenas.
Dukungan atas permohonan ini disampaikan oleh Ketua Indonesian Mining and Energy Forum (IMEF), Singgih Widagdo, yang menilai pengajuan perizinan jauh sebelum masa berlaku berakhir sangat masuk akal secara teknis pertambangan.
"Tambang bawah tanah sangat berbeda dengan tambang terbuka, apalagi tambang mineral seperti Freeport. Karakteristik investasi besar, padat teknologi, dan penuh risiko menjadi berbagai hal yang harus dihadapi untuk melakukan underground mining," ujar Singgih Widagdo, Ketua Indonesian Mining and Energy Forum (IMEF).
Singgih menyoroti perlunya data eksplorasi yang presisi serta jaminan keselamatan kerja sebelum pengoperasian infrastruktur tambang dalam dimulai.
"High precision technology yang akan dilakukan untuk penambangan tambang dalam dipastikan memerlukan data detail sisi mineral yang akan ditambang dan sekaligus memastikan infrastruktur demi keamanan dan kenyamanan kerja (safety and comfort working). Tahapan eksplorasi sampai commissioning produksi membutuhkan waktu sekitar 15 tahunan," ujar Singgih Widagdo.
Ia menekankan bahwa kepastian hukum menjadi prasyarat utama agar investasi bernilai jumbo tersebut dapat memberikan imbal hasil yang memadai.
"Jelas, kembali lagi dengan modal yang sangat besar tentu kepastian perpanjangan izin operasi harus dipastikan terlebih dahulu. Lama waktu izin operasi menjadi hal terpertama untuk memastikan investasi tambang akan menguntungkan atau tidak," kata Singgih Widagdo.
Faktor kepastian perizinan dinilai makin krusial apabila proyek tambang baru berlokasi di wilayah terpencil yang membutuhkan pendanaan dari lembaga keuangan internasional.
"Jika memang harus melakukan eksplorasi untuk membuka tambang baru di daerah remote, eksplorasi memastikan cadangan sekaligus membangun infrastruktur serta peralatan operasi tambang dalam, tentu kepastian izin jauh sebelumnya harus didapatkan. Apalagi investor harus melibatkan dan memanfaatkan pihak lenders atau perbankan, baik nasional maupun internasional, dalam pembiayaan tambang baru yang akan dibuka dan dioperasikan," ujar Singgih Widagdo.
What's Your Reaction?
-
0
Like -
0
Dislike -
0
Funny -
0
Angry -
0
Sad -
0
Wow