Kejagung Tetapkan Febrie Adriansyah Tersangka TPPU dan Tahan di Rutan KPK
Kejaksaan Agung menetapkan mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah, sebagai tersangka dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dan resmi menahannya di Rutan Gedung Merah Putih KPK pada Jumat (24/7/2026) malam.
Penetapan status tersangka dilakukan setelah tim penyidik melakukan pemeriksaan selama sepuluh jam terhadap Febrie sejak Jumat siang. Kasus ini merupakan pengembangan dari temuan emas seberat 74 kg dan uang tunai ratusan miliar rupiah di kediaman Febrie di Sentul, Jawa Barat.
Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (Jamwas) Rudi Margono menjelaskan bahwa penahanan dilakukan untuk 20 hari ke depan guna kepentingan penyidikan. Keputusan menitipkan Febrie di Rutan KPK diambil dengan mempertimbangkan aspek keamanan dan transparansi proses hukum.
"Yang pertama, Saudara FA telah ditetapkan tersangka dan dilakukan penahanan 20 hari ke depan, tanggal 24 sampai 20 hari ke depan ya, dari hari ini, di Rutan KPK Rutan, yang barusan kita saksikan," kata Jamwas Rudi Margono, Koordinator Tim 9 Kejagung.
Rudi menambahkan bahwa rekam jejak Febrie yang pernah menangani berbagai kasus korupsi skala besar menjadi alasan utama perlunya perlindungan khusus selama masa penahanan. Sinergi dengan KPK diharapkan dapat menjamin akuntabilitas penyidikan yang sedang berjalan.
"Banyak yang menanyakan kenapa di KPK. Ya kan? Kita memastikan yang bersangkutan pernah setidaknya berjasa menangani kasus-kasus besar, ya. Kasus-kasus besar," ujar Rudi Margono.
Pihak Kejaksaan Agung juga memberikan klarifikasi mengenai penampilan Febrie yang tidak mengenakan rompi tahanan berwarna merah muda saat digiring ke mobil tahanan. Rudi menyebutkan situasi tersebut terjadi karena proses administrasi yang dilakukan hingga larut malam.
"Kami memandang perlu untuk perlindungan yang bersangkutan juga, untuk proses akuntabilitas, transparansi, dan kita sinergi dengan KPK juga," kata Rudi Margono.
Penyidik menduga Febrie melakukan pencucian uang dengan memanfaatkan jabatannya sebagai jaksa atau pejabat struktural selama bertugas di Korps Adhyaksa. Namun, rincian mengenai aliran dana dan aset lainnya belum dibuka secara detail demi kepentingan pembuktian di persidangan.
"Oleh karenanya, untuk menjamin proses ke depannya dan yang bersangkutan, mohon maaf, mungkin lebih nyaman. Karena yang bersangkutan banyak menangani kasus besar, kita ketahui. Itulah salah satu pertimbangannya kenapa di sana. Nah, dan itu sangat masuk akal," imbuh Rudi Margono.
Rudi menegaskan bahwa penyidik akan terus mendalami bukti-bukti yang ada untuk memperkuat sangkaan terhadap mantan pejabat tinggi tersebut. Ia menolak memaparkan materi penyidikan lebih lanjut agar tidak mengganggu jalannya proses hukum.
"Modus operandinya secara umum dugaan TPPU yang dilakukan penyelenggara negara dalam jabatannya sebagai Jaksa atau pejabat struktural selama dia menjabat, mengabdikan diri di Kejaksaan," kata Rudi Margono.
Terkait teknis penahanan, Rudi kembali menekankan bahwa segala prosedur telah dijalankan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Ia meminta publik untuk mempercayakan penanganan kasus ini kepada tim penyidik gabungan.
"Lebih detailnya tidak akan saya sampaikan karena terkait dengan pembuktian, kalau saya sampaikan akan menyulitkan kita ke depannya," ucap Rudi Margono.
Mengenai atribut tahanan, Rudi menyampaikan permohonan maaf atas ketidaksiapan teknis di lapangan saat pemindahan tersangka dilakukan. Ia memastikan hal tersebut tidak mengurangi substansi penegakan hukum yang sedang dilakukan.
"Kalau masalah rompi tadi mohon maaf karena buru-buru juga udah malam," kata Rudi Margono.
Di sisi lain, Febrie Adriansyah menyatakan keberatan atas penahanan dirinya dan menganggap proses hukum ini sebagai bentuk kriminalisasi. Ia berpendapat bahwa alat bukti yang diajukan penyidik seharusnya dikonfirmasi lebih mendalam sebelum dilakukan penahanan.
"Hari ini saya sudah diperiksa sebagai tersangka dan dilakukan penahanan," kata Febrie Adriansyah di Gedung Utama Kejagung.
Febrie juga menyoroti prosedur di internal Kejaksaan Agung yang menurutnya tidak biasa dalam menangani perkara ini. Ia membandingkan proses di Gedung Bundar yang biasanya melalui ekspose berkali-kali sebelum menetapkan status hukum seseorang.
"Sehingga menurut saya ini belum cukup untuk dilakukan penahanan. Di Gedung Bundar (Kejagung) tidak pernah seperti ini, di Gedung Bundar tidak pernah seperti ini," kata Febrie Adriansyah.
Meskipun merasa ada kejanggalan, Febrie menyatakan akan mengikuti proses hukum yang berlaku sebagai bentuk kepatuhan terhadap pimpinan institusi. Ia didampingi oleh pengacara Febri Diansyah yang baru menerima kuasa pada Kamis (23/7/2026).
"Tetapi ini sudah menjadi keputusan pimpinan saya siap menghadapinya dan saya merasa memang ini kriminalisasi, makasih ya," ucap Febrie Adriansyah.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengonfirmasi bahwa pihaknya telah menerima surat resmi penitipan tahanan dari Kejaksaan Agung. KPK memberikan dukungan penuh dalam bentuk fasilitas ruang tahanan untuk membantu kelancaran penyidikan kasus TPPU ini.
"Hari ini KPK memberikan dukungan dan perbantuan terkait dengan penitipan penahanan untuk tersangka saudara FA terkait dengan TPPU yang penyidikannya dilakukan di Kejaksaan Agung," kata Budi Prasetyo.
Budi menjelaskan bahwa penahanan ini sepenuhnya merupakan kewenangan penyidik Kejaksaan Agung. KPK hanya bertindak sebagai pihak yang memfasilitasi tempat penahanan berdasarkan kebutuhan penyidikan perkara tersebut.
"Perbantuan penitipan penahanan ini berdasarkan dari surat Kejaksaan Agung yang kemudian diterima oleh KPK. Sehingga terhadap tersangka saudara FA dilakukan penahanan untuk 20 hari ke depan di Rutan Gedung Merah Putih KPK," ucap Budi Prasetyo.
KPK memastikan bahwa seluruh proses penerimaan tahanan titipan telah dilakukan sesuai dengan prosedur operasional standar (SOP). Budi menegaskan bahwa Febrie bukan merupakan tahanan pertama dari instansi lain yang dititipkan di Rutan KPK.
"Terkait dengan penahanan tersangka Saudara FA merupakan sepenuhnya kewenangan penyidik di Kejaksaan Agung, yang tentunya berdasarkan pada kebutuhan penyidik perkara tersebut," kata Budi Prasetyo.
Deputi Bidang Koordinasi dan Supervisi KPK Ely Kusumastuti menambahkan bahwa pihaknya telah melakukan koordinasi intensif dengan tim penyidik Kejagung. Berdasarkan hasil supervisi, KPK tidak menemukan adanya kejanggalan dalam penetapan tersangka Febrie.
"Sudah kami terima dan surat perbantuan untuk penitipan tahanan itu resmi dan kami sudah ajukan juga ke pimpinan. Sudah sesuai dengan SOP," kata Ely Kusumastuti.
Ely juga menepis tudingan adanya kriminalisasi dalam penanganan kasus ini. Menurutnya, penyidik dari Kejaksaan Agung telah bekerja secara profesional dengan melibatkan berbagai lembaga pengawas eksternal.
"Saya rasa tidaklah (ada kriminalisasi), kawan-kawan penyidik pasti profesional dalam melaksanakan tugasnya," kata Ely Kusumastuti.
Dalam proses pengawasan, KPK melibatkan Kortas Tipikor Polri hingga Komisi Kejaksaan untuk memastikan transparansi. Ely menegaskan bahwa kehadiran berbagai pihak tersebut memperkuat akuntabilitas penanganan perkara.
"Kami tidak melihat kejanggalan, karena kami pun tetap ada di situ untuk melakukan koordinasi cuma kan itu sudah terwakili oleh teman-teman dari Humas Polda Metro Jaya," ucap Ely Kusumastuti.
Febri Diansyah, selaku kuasa hukum, menyatakan bahwa dirinya baru mendampingi kliennya dalam proses pemeriksaan pertama sebagai tersangka. Ia menggantikan posisi Hotman Paris Hutapea yang sebelumnya mengundurkan diri karena alasan kesehatan.
"Saya baru jadi (pengacara Febrie Adriansyah) ini proses pemeriksaan pertama yang saya dampingi," kata Febri Diansyah di Gedung Kejagung RI.
Febri menjelaskan bahwa penunjukan dirinya dilakukan secara mendadak sesaat sebelum pemeriksaan dimulai. Ia berkomitmen untuk memberikan pembelaan hukum sesuai dengan fakta-fakta yang ada di persidangan nanti.
"Surat kuasanya tertanggal kemarin," kata Febri Diansyah.
Kejaksaan Agung sebelumnya telah menerbitkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) khusus TPPU dengan nomor Print-03/F.2/Fd.2/07/2026 pada 20 Juli 2026. Selain Febrie, penyidik juga telah memanggil tiga saksi lain berinisial DR, NH, dan TS untuk mendalami aliran dana dalam kasus ini.
What's Your Reaction?
-
0
Like -
0
Dislike -
0
Funny -
0
Angry -
0
Sad -
0
Wow