KPK Buka Peluang Supervisi Kasus Korupsi Eks Jampidsus Febrie Ardiansyah

Smallest Font
Largest Font

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka peluang untuk melakukan supervisi terhadap penanganan kasus dugaan korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) mantan Jampidsus Febrie Ardiansyah yang tengah ditangani Kejaksaan Agung. Langkah koordinasi ini disampaikan oleh juru bicara lembaga antirasuah tersebut di Jakarta pada Senin (3/7/2026).

Peluang supervisi perkara yang menjerat mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus tersebut didasarkan pada kewenangan hukum kuat milik KPK. Lembaga ini berwenang mengoordinasikan penanganan kasus korupsi yang berjalan di aparat penegak hukum lain, sebagaimana dilansir dari Investor Daily.

"Terbuka kemungkinan bagi KPK bersama aparat penegak hukum lain untuk melakukan koordinasi ataupun supervisi terhadap suatu penanganan perkara," ujar Budi Prasetyo, Juru Bicara KPK.

Landasan hukum langkah ini merujuk pada Pasal 6 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK. Aturan tersebut memuat tugas pokok KPK mulai dari pencegahan, koordinasi, monitoring, supervisi, penindakan, hingga pelaksanaan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

"Dalam konteks koordinasi dan supervisi, ini sudah sering kami lakukan. Sejumlah perkara baik di tingkat pusat maupun daerah banyak yang kami koordinasikan, terutama ketika aparat penegak hukum lain mengalami kendala atau memerlukan dukungan bantuan dari KPK, misalnya untuk menghadirkan saksi ahli guna memberikan analisis dalam proses penyidikan," papar Budi Prasetyo, Juru Bicara KPK.

KPK memastikan akan terus memantau perkembangan proses hukum kasus ini di Kejaksaan Agung. Apresiasi juga diberikan kepada pihak kepolisian dan kejaksaan yang sedang bekerja menuntaskan perkara hukum mantan pejabat strategis tersebut.

"Kami meyakini penanganan perkara ini akan berjalan sesuai mekanisme yang berlaku. Penyidik akan bekerja secara profesional sehingga berkas penyidikan perkara ini bisa segera dilengkapi. Tentu KPK mendukung penuh setiap upaya pemberantasan korupsi yang dilakukan oleh kepolisian maupun Kejaksaan Agung," pungkas Budi Prasetyo, Juru Bicara KPK.

Sebelum kasus dugaan korupsi dan TPPU ini bergulir, nama Febrie Ardiansyah sempat mendapat sorotan publik secara luas. Dirinya sempat menjadi korban pembuntutan yang diduga dilakukan oleh anggota Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror Polri di sebuah restoran di Jakarta.

Follow achmadnurhidayat.id Add to preferred sources on Google
Editors Team
Daisy Floren

What's Your Reaction?

  • Like
    0
    Like
  • Dislike
    0
    Dislike
  • Funny
    0
    Funny
  • Angry
    0
    Angry
  • Sad
    0
    Sad
  • Wow
    0
    Wow

Most viewed