Mantan Jampidsus Febrie Ardiansyah Ditahan Atas Dugaan Pencucian Uang

Smallest Font
Largest Font

Mantan Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Agung, Febrie Ardiansyah, resmi ditetapkan tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) oleh penyidik Kejaksaan Agung pada Jumat, 24 Juli 2026, di Jakarta.

Febrie diduga melakukan pencucian uang selama menjabat sebagai penyelenggara negara di lingkungan Kejaksaan, namun Kejaksaan Agung belum membeberkan secara rinci nominal kerugian negara maupun modus operandi demi strategi pembuktian, dilansir dari Investor Daily.

Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (Jamwas) Rudi Margono menjelaskan, "Modusnya secara umum dugaan TPPU yang dilakukan oleh penyelenggara negara dalam jabatannya sebagai jaksa atau pejabat struktural selama dia menjabat mengabdikan diri di Kejaksaan."

Febrie menjalani pemeriksaan sejak pukul 14.00 hingga 17.00 WIB di Gedung Kejaksaan Agung pada hari yang sama. Setelah pemeriksaan, ia keluar tanpa menggunakan rompi tahanan dan tanpa diborgol, mengenakan kemeja batik abu-abu.

Rudi menambahkan, penahanan terhadap Febrie dilakukan selama 20 hari ke depan di Rumah Tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Cabang Jakarta Timur. "Saudara Febrie telah ditetapkan tersangka dan dilakukan penahanan 20 hari ke depan sampai tanggal 24 di Rutan KPK Jakarta Timur, yang barusan kita menyaksikan," ujar Rudi.

Terkait penampilan Febrie yang tidak mengenakan rompi tahanan, Rudi menjelaskan, "Ya kalau masalah rompi tadi mohon maaf karena buru-buru juga, sudah malam ya." Hal ini dikarenakan situasi yang mendesak dan waktu pemeriksaan yang sudah larut malam.

Follow achmadnurhidayat.id Add to preferred sources on Google
Editors Team
Daisy Floren

What's Your Reaction?

  • Like
    0
    Like
  • Dislike
    0
    Dislike
  • Funny
    0
    Funny
  • Angry
    0
    Angry
  • Sad
    0
    Sad
  • Wow
    0
    Wow

Most viewed