Puslapdik Luruskan Hoaks dan Syarat Pendaftaran BPI GTK 2026
Pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan (Puslapdik) Kemendikdasmen meluruskan sejumlah misinformasi terkait Beasiswa Pendidikan Indonesia Guru dan Tenaga Kependidikan (BPI GTK) 2026, seperti dilansir dari Detikcom. Klarifikasi ini dirilis untuk memastikan para calon pelamar memperoleh panduan yang tepat mengenai aturan pendaftaran. Puslapdik menegaskan bahwa BPI GTK 2026 bukan merupakan program beasiswa umum untuk seluruh jurusan perkuliahan.
Beasiswa ini khusus diperuntukkan bagi program studi kependidikan tertentu, seperti PAUD, PGSD, PJOK, PLB, Bimbingan Konseling, serta mata pelajaran kejuruan SMK.
Kelengkapan berkas administrasi juga tidak otomatis menjamin pendaftar lolos sebagai penerima beasiswa. Setiap pelamar wajib melalui seleksi berjenjang yang mencakup verifikasi administrasi, penilaian substansi, hingga wawancara sebelum penetapan resmi.
Terkait masa studi, pembiayaan beasiswa dibatasi maksimal 8 semester atau 48 bulan bagi calon guru. Sementara itu, pendaftar skema guru melalui Rekognisi Pembelajaran Lampau (RPL) mendapatkan cakupan pembiayaan maksimal 4 semester atau 24 bulan.
Seluruh alumni BPI GTK wajib menandatangani komitmen untuk mengikuti seleksi Pendidikan Profesi Guru (PPG) setelah lulus S1 atau D4. Program ini juga tidak menerima pendaftar yang sudah memiliki ijazah S1 atau D4 karena tidak memfasilitasi kuliah pada jenjang yang sama.
Persyaratan Pendaftaran Calon Guru
Pelamar kategori calon guru wajib memenuhi sejumlah kriteria umum dan khusus saat mengajukan pendaftaran.
Syarat umum meliputi status Warga Negara Indonesia (WNI) yang dibuktikan dengan KTP atau Kartu Keluarga. Pendaftar harus berusia di bawah 30 tahun saat mendaftar dan sudah diterima di perguruan tinggi sesuai prodi kategori. Pelamar wajib melampirkan ijazah atau Surat Keterangan Lulus (SKL) beserta transkrip nilai jenjang sebelumnya.
Pendaftar tidak boleh sedang atau pernah menempuh pendidikan S1 atau D4 serta tidak menerima beasiswa dari sumber lain.
Persyaratan khusus mencakup surat keterangan sehat dan bebas narkoba serta surat pernyataan pendaftaran bermaterai. Pelamar perlu menyertakan surat rekomendasi dari sekolah asal atau perguruan tinggi tempat berkuliah.
Dokumen komitmen mengikuti seleksi PPG, surat kesediaan menjadi guru, serta surat keterangan disabilitas jika relevan juga wajib dilampirkan.
Persyaratan Pendaftaran Kategori Guru
Guru yang ingin melanjutkan pendidikan melalui skema RPL wajib terdata aktif minimal 3 tahun di Dapodik. Pendaftar harus diterima pada program studi terakreditasi minimal B atau Baik yang linear dengan mata pelajaran diampu. Batas usia pendaftaran bagi guru mata pelajaran umum SMA/SMK serta muatan lokal jenjang pendidikan dasar adalah di bawah 47 tahun.
Guru mata pelajaran kejuruan memiliki batas usia maksimal di bawah 50 tahun saat mendaftar.
Adapun bagi guru pendidikan luar biasa (PLB), batas usia pendaftaran diberikan hingga kurang dari 55 tahun. Pelamar guru wajib menyerahkan surat keterangan sehat, bebas narkoba, serta surat rekomendasi dari kepala sekolah. Surat pernyataan pendaftaran bermaterai dan komitmen mengikuti seleksi PPG juga menjadi kelengkapan berkas mutlak.
Pendaftaran BPI GTK 2026 dibuka hingga 15 Agustus 2026 melalui kanal resmi yang disediakan pemerintah.
What's Your Reaction?
-
0
Like -
0
Dislike -
0
Funny -
0
Angry -
0
Sad -
0
Wow