Wakil Ketua DPR Pastikan RUU Perampasan Aset Disahkan Desember 2026
Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, memastikan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset akan disahkan pada rapat paripurna DPR tanggal 15 Desember 2026 di Jakarta. Dasco bahkan menyatakan siap mengundurkan diri dari jabatan pimpinan dan anggota DPR jika RUU tersebut gagal disahkan hingga akhir tahun.
Hal tersebut disampaikan Dasco saat audiensi dengan Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB) di Ruang Abdul Muis, Gedung Nusantara, Kompleks Parlemen, Senayan, Kamis (27/8/2026), didampingi Wakil Ketua DPR RI Cucun Ahmad Syamsurijal dan Saan Mustopa, dilansir dari Investor Daily.
RUU Perampasan Aset ditargetkan selesai dan disahkan dalam rapat paripurna DPR pada 15 Desember 2026. Dasco menegaskan keputusan rapat paripurna menjadi pegangan bagi anggota DPR dalam menyelesaikan pembahasan regulasi tersebut.
"Bahwa kami Pimpinan DPR berkomitmen untuk menyelesaikan Undang-Undang ini tepat waktu dan kami tidak ada masalah, tidak ada kekhawatiran untuk kemudian memenuhi tuntutan teman-teman sekalian. Kalau memang tidak selesai ya kami mengundurkan diri itu enggak ada masalah. Dan untuk sebagai tanda komitmen," ujar Dasco.
Dasco menyampaikan bahwa rapat paripurna DPR pada Kamis (27/8/2026) memutuskan RUU Perampasan Aset akan disahkan pada 15 Desember. Ia juga telah meminta agar risalah rapat paripurna menjadi pegangan bagi seluruh anggota DPR.
"Itu akan diketok di Paripurna pada tanggal 15 Desember 2026. Dan biasanya kalau rapat Paripurna ada risalah, saya sudah minta tadi untuk jadi pegangan kawan-kawan sekalian," tutur Dasco.
Dasco mengungkapkan bahwa pembahasan RUU masih terbuka untuk menerima masukan dari masyarakat dan pihak terkait, yang akan memperkaya substansi aturan yang sedang disusun.
"Saya pikir masukan-masukan pada hari ini akan menjadi catatan bagi teman-teman Komisi III, dan lebih spesifik nanti kan masih ada acara-acara mendengarkan pendapat publik. Nah, itu bisa nanti diagendakan," tandas Dasco.
Menurut Dasco, agenda mendengarkan masukan publik akan disesuaikan dengan waktu dan kesiapan setiap fraksi di DPR. Ia berharap masukan yang dihimpun memberi tambahan substansi sebelum pengesahan RUU Perampasan Aset.
"Tinggal kapan dan waktunya, karena ini kan nanti kalau balik ke fraksi waktunya kapan, nanti dikonfirmasikan saja supaya nanti kita bisa agendakan untuk menerima masukan-masukan yang lebih komplit untuk memperkaya Rancangan Perampasan Aset," pungkas Dasco.
What's Your Reaction?
-
0
Like -
0
Dislike -
0
Funny -
0
Angry -
0
Sad -
0
Wow