DPR Sahkan 16 Undang-Undang Sepanjang Tahun Sidang 2025-2026

Smallest Font
Largest Font

Ketua DPR RI Puan Maharani melaporkan bahwa lembaga legislatif bersama pemerintah berhasil mengesahkan 16 rancangan undang-undang menjadi undang-undang sepanjang tahun sidang 2025-2026 dalam rapat paripurna khusus peringatan HUT ke-81 DPR RI di Gedung DPR, Jakarta, Selasa (1/9/2026).

Puan merincikan bahwa DPR RI juga akan melanjutkan pembahasan terhadap 14 RUU pada tingkat I, 19 RUU usul inisiatif DPR, 4 RUU tahap harmonisasi di Baleg, 27 RUU tahap penyusunan di AKD, serta 8 ratifikasi konvensi internasional.

"Sepanjang tahun sidang 2025-2026, DPR RI telah menyelesaikan 16 rancangan undang-undang menjadi undang-undang," kata Puan, Ketua DPR RI.

Selain pencapaian legislasi, Puan membeberkan dinamika pengujian undang-undang di Mahkamah Konstitusi yang mencapai 418 perkara pada periode 15 Agustus 2025 hingga 30 Juli 2026. Dari total tersebut, MK mengabulkan seluruhnya 3 perkara, mengabulkan sebagian 32 perkara, menolak 105 perkara, tidak menerima 185 perkara, serta mencatat 80 perkara ditarik kembali, 12 perkara gugur, dan 1 perkara di luar kewenangan MK.

"DPR RI memiliki komitmen yang tinggi untuk menghadirkan legislasi yang selaras dengan Undang Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, yang memiliki kepastian hukum, memiliki basis legitimasi yang kuat, mampu menjawab kebutuhan masyarakat dan mendukung pencapaian tujuan pembangunan nasional," kata Puan, Ketua DPR RI.

Puan turut menegaskan bahwa evaluasi kinerja lembaga legislatif tidak boleh sebatas diukur dari angka statistik formalitas semata.

"Kinerja DPR RI pada Tahun Sidang 2025-2026 tidak cukup dinilai dari banyaknya undang-undang yang dibentuk, jumlah rapat yang dilaksanakan, ataupun besarnya anggaran negara yang dibahas dan disetujui," kata Puan, Ketua DPR RI.

Di hadapan jajaran pimpinan DPR seperti Sufmi Dasco Ahmad, Sari Yuliati, Saan Mustopa, dan Cucun Ahmad Syamsurizal, Puan menekankan pentingnya efektivitas kerja bagi masyarakat luas.

"Kinerja DPR RI sebagai wakil rakyat, pada akhirnya tidak hanya ditentukan oleh seberapa banyak yang dikerjakan, akan tetapi seberapa berarti hasil kerja DPR RI bagi kehidupan rakyat," kata Puan, Ketua DPR RI.

Politikus PDIP tersebut menyampaikan kesiapan institusinya untuk menerima masukan publik demi meningkatkan kualitas seluruh fungsi parlemen.

"DPR RI juga menyadari bahwa masih terdapat banyak ruang untuk berbenah dan meningkatkan kualitas pelaksanaan fungsi legislasi, anggaran, pengawasan, serta diplomasi parlemen. Karena itu, DPR RI terbuka terhadap masukan, kritik, dan berbagai kalangan masyarakat. Kritik tidak semestinya dipandang sebagai jarak antara rakyat dan DPR, melainkan sebagai bagian dari hubungan demokratis yang menjaga DPR RI tetap dekat dengan aspirasi dan kenyataan hidup rakyat," kata Puan, Ketua DPR RI.

Ia menambahkan bahwa kepercayaan publik dibangun melalui keselarasan antara janji dan realisasi kebijakan.

"DPR RI memahami bahwa kepercayaan rakyat tidak tumbuh hanya dari apa yang disampaikan melalui kata-kata, tetapi terutama dari konsistensi antara aspirasi yang didengar, kebijakan yang diambil, dan manfaat yang dapat dirasakan oleh rakyat," kata Puan, Ketua DPR RI.

Sebagai bentuk keterbukaan, DPR mencatat penerimaan 9.205 pengaduan masyarakat sejak 15 Agustus 2025 hingga 13 Agustus 2026, yang terdiri dari 7.055 surat, 2.011 aduan situs web, dan 139 aduan via AKD.

"Sejak 15 Agustus 2025 hingga 13 Agustus 2026, jumlah total pengaduan masyarakat sebanyak 9.205 yang terdiri atas, 7.055 pengaduan melalui surat, 2.011 pengaduan melalui website dan 139 pengaduan melalui AKD," kata Puan, Ketua DPR RI.

Daftar regulasi yang disahkan meliputi UU Nomor 14 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, UU Nomor 15 Tahun 2025 tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBN 2024, UU Nomor 16 Tahun 2025 tentang BUMN, UU Nomor 17 Tahun 2025 tentang APBN 2026, UU Nomor 18 Tahun 2025 tentang Kepariwisataan, serta UU Nomor 19 Tahun 2025 tentang Ekstradisi Indonesia-Rusia.

Pengesahan dilanjutkan dengan UU Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP, UU Nomor 21 Tahun 2025 tentang Pengelolaan Ruang Udara, UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, UU Nomor 2 Tahun 2026 tentang PPRT, UU Nomor 3 Tahun 2026 tentang Pelindungan Saksi dan Korban, UU Nomor 4 Tahun 2026 tentang P2SK, UU Nomor 5 Tahun 2026 tentang Polri, RUU Pusat Finansial Internasional Indonesia, RUU Kerjasama Pertahanan Indonesia-Turki, serta RUU Kerja Sama Pertahanan Indonesia-Malaysia.

Follow achmadnurhidayat.id Add to preferred sources on Google
Editors Team
Daisy Floren

What's Your Reaction?

  • Like
    0
    Like
  • Dislike
    0
    Dislike
  • Funny
    0
    Funny
  • Angry
    0
    Angry
  • Sad
    0
    Sad
  • Wow
    0
    Wow

Most viewed