DPR Janji Sahkan RUU Perampasan Aset Paling Lambat Desember 2026
Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) berkomitmen untuk mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset pada paling lambat 15 Desember 2026, setelah menerima tuntutan dari Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB) di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Kamis (27/8/2026). Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad menyatakan dirinya dan pimpinan DPR lainnya siap mundur jika RUU tersebut tidak disahkan hingga batas waktu tersebut. "Kalau memang tidak selesai, ya kami mundur dari DPR ini, enggak apa-apa," ujar Dasco menanggapi tuntutan AMPB.
AMPB mendesak pengesahan RUU Perampasan Aset dan hukuman mati bagi koruptor, serta meminta bukti tertulis sebagai komitmen DPR.
Koordinator AMPB Supriyono alias Botok menyampaikan tuntutan tersebut secara langsung kepada pimpinan DPR, yang juga dihadiri oleh Saan Mustopa dan Cucun Ahmad Syamsurizal. "Jika sampai tanggal tersebut tidak terealisasi, kami minta konsekuensi tanggung jawab, seperti yang sudah disampaikan oleh Pak Dasco, Pak Saan, dan Pak Cucun yang siap mengundurkan diri," kata Botok.
Ketua Komisi III DPR Habiburokhman menegaskan bahwa pengesahan RUU Perampasan Aset bukan lagi target, melainkan kepastian yang akan diketok pada rapat paripurna Desember 2026. "Ini sudah dapat dipastikan Undang-Undang Perampasan Aset paling lambat akan kita sahkan di rapat paripurna di bulan Desember tahun 2026," ujar Habiburokhman dalam rapat paripurna di DPR, Kamis (27/8/2026).
Habiburokhman menjelaskan bahwa RUU ini memerlukan waktu lebih lama karena mengusung konsep baru yang belum pernah ada sebelumnya dan melibatkan partisipasi publik secara luas. "RUU Perampasan Aset ini benar-benar undang-undang yang sangat baru, konsepnya pun baru, sehingga memerlukan waktu untuk menyusunnya," tambahnya. Wakil Ketua Komisi III Ahmad Sahroni menyampaikan optimisme penyelesaian RUU tepat waktu, meski ada beberapa isu yang masih diperdebatkan, salah satunya mengenai potensi penyalahgunaan kekuasaan oleh aparat penegak hukum.
"Sesuai janji pimpinan DPR, Pak Dasco, selesai 15 Desember, saya optimistis rampung," kata Sahroni.
Dia menegaskan bahwa pembahasan RUU memakan waktu karena aspirasi dari masyarakat yang berbeda menjadi pertimbangan semua fraksi di DPR. "Bukannya terlambat, tapi memang tidak mudah membahas karena masing-masing aspirasi berbeda pandangan," ujarnya. Selama rapat paripurna tersebut, aktivis AMPB Supriyono dan rekannya hadir langsung di balkon ruang paripurna DPR untuk mendengarkan pemaparan Habiburokhman tentang perkembangan RUU Perampasan Aset.
Selain AMPB, massa aksi dari berbagai elemen masyarakat juga tampak berdatangan dan memasang spanduk tuntutan di depan gedung DPR, sementara petugas kepolisian berjaga sejak pagi.
Ketua DPR Puan Maharani tidak hadir pada awal rapat paripurna saat pembahasan RUU Perampasan Aset, namun datang pada sesi berikutnya. Puan menjelaskan pembagian tugas pimpinan DPR dalam menghadapi agenda tersebut. Di sisi lain, pegiat antikorupsi menyuarakan kekhawatiran terhadap hilangnya beberapa poin penting dalam RUU versi DPR, terutama terkait pengusutan kekayaan ilegal dan ruang lingkup perampasan aset tanpa pemidanaan yang lebih sempit.
Kepala Divisi dan Investigasi Indonesia Corruption Watch (ICW) Wana Alamsyah menyoroti hilangnya aturan mengenai aset yang tidak seimbang dengan penghasilan yang semula ada dalam draf pemerintah 2023. Menurut Wana, aturan tersebut penting untuk menargetkan kekayaan pejabat publik yang tidak dapat dijelaskan asal-usulnya secara sah.
Data ICW sepanjang 2024 mencatat kerugian negara akibat korupsi mencapai Rp330,9 triliun, namun yang berhasil dipulihkan hanya 4,84 persen. Kepala PPATK Ivan Yustiavandana juga mengungkapkan indikasi transaksi terkait tindak pidana korupsi mencapai Rp195,77 triliun pada periode 2025 hingga semester I 2026. Hal ini menunjukkan tantangan besar dalam penegakan hukum dan pemulihan aset yang harus dihadapi RUU Perampasan Aset yang akan disahkan tersebut.
What's Your Reaction?
-
0
Like -
0
Dislike -
0
Funny -
0
Angry -
0
Sad -
0
Wow