Keterlibatan TNI dan Polri dalam Kegiatan Perpajakan Memiliki Ruang Lingkup Terbatas

Smallest Font
Largest Font

Arnoldus Kristianus / Imam Suhartadi 24 Jul 2026 | 10:16 WIB

JAKARTA, investor.id - Keberadaan unsur TNI dan Polri dalam kegiatan perpajakan, sebagaimana yang tertuang dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-8/PJ/2026 tentang Pedoman Pengawasan Kepatuhan Wajib Pajak, memiliki ruang lingkup yang terbatas. Keterlibatan aparat tidak ditempatkan pada fungsi pengawasan maupun penegakan hukum perpajakan, melainkan sebatas mendukung pembangunan jejaring informasi yang diperlukan DJP dalam pelaksanaan pengawasan kepatuhan wajib pajak. Namun demikian, dalam pelaksanaannya perlu dilakukan sosialisasi dan koordinasi di lapangan agar tidak terjadi kesalahpahaman di masyarakat.

Secara prinsip, beleid yang ditetapkan pada 15 Juli 2026 ini diterbitkan untuk mendukung implementasi PMK 111/2025 tentang Pengawasan Kepatuhan Wajib Pajak. Beleid ini mengatur berbagai metode pengawasan kepatuhan wajib pajak. Metode tersebut mencakup kunjungan atau visitasi, penyisiran, pengamatan langsung, pembangunan jejaring informasi, hingga pengumpulan data berbasis teknologi. Surat edaran tersebut juga mencabut sejumlah pedoman sebelumnya, termasuk Surat Edaran Nomor SE-11/PJ/2020 tentang tata cara pengumpulan data lapangan

Akses konten premium dari Investor.ID dengan cara bergabung bersama kami

Frequently Asked Questions (FAQ)

Apa itu Premium Content?

Premium content adalah artikel-artikel pilihan yang diolah dengan pendekatan jurnalisme berkualitas dan bertanggungjawab. Ditulis jurnalis-jurnalis berkompeten yang didasari informasi yang benar, baik, dan bermanfaat. Jurnalis berkompeten melakukan kurasi informasi-informasi agar pembaca mendapat wawasan dan pengetahuan yang lebih luas.

Apa perbedaannya dengan Investor Daily?

Berita-berita di Koran Investor Daily adalah premium content. Pada premium content ini, untuk memudahkan pembaca menikmati content berita Investor Daily. Ini adalah experience baru dalam membaca content-content ala Jurnalisme Media Cetak.

Bagaimana cara mengakses Premium Content?

Anda hanya melakukan regristrasi dengan email atau no HP Anda. Lalu Anda akan mendapatkan akun untuk lebih mudah mengakses setiap hari. Kami menyediakan pengalaman membaca secara gratis.

Apa keuntungan mengakses Premium Content?

Anda tidak hanya akan mendapatkan kenyamanan membaca karena tidak ada iklan mengganggu, namun akan mendapatkan perspektif yang berbeda mengenai isu atau tema tertentu. Anda juga akan mendapatkan pemahaman lebih komperhensif dalam sekali baca.

Apakah Premium Content sama dengan investor.id?

Premium content adalah bagian terintegrasi dari investor.id. Premium content adalah sajian baru yang merupakan mirroring artikel-artikel koran Investor Daily sehingga memudahkan dalam membaca artikel-artikel berkualitas. Investor.id juga tetap menyajikan artikel-artikel update seputar investasi, bursa pasar modal, ekonomi dan bisnis secara gratis.

Apakah dapat dilihat oleh beberapa user?

Mengakses premium content dan epaper Investor Daily bersifat eksklusif. Anda akan mendapatkan premium content secara private. Sehingga, satu akun hanya bisa dinikmati satu user.

Follow achmadnurhidayat.id Add to preferred sources on Google
Editors Team
Daisy Floren

What's Your Reaction?

  • Like
    0
    Like
  • Dislike
    0
    Dislike
  • Funny
    0
    Funny
  • Angry
    0
    Angry
  • Sad
    0
    Sad
  • Wow
    0
    Wow

Most viewed