Ekonom Minta Pemerintah Turunkan Target Penerimaan Pajak
Target penerimaan pajak negara didorong untuk diturunkan oleh Center for Indonesian Taxation Analysis (CITA) bersamaan dengan langkah efisiensi belanja pemerintah pada Sabtu (18/7/2026). Langkah tersebut dinilai lebih realistis mengingat kondisi dunia usaha serta daya beli masyarakat yang saat ini masih mengalami pelemahan.
Kepala Riset CITA Fajry Akbar di Jakarta mengutarakan bahwa optimalisasi penerimaan sulit dipaksakan ketika basis perpajakan belum membaik secara signifikan. Kondisi ini juga tecermin dari tingkat penghasilan pekerja domestik yang masih relatif rendah dibandingkan dengan negara-negara tetangga.
"Kalau menggunakan data ILO (International Labour Organization), rata-rata penghasilan pekerja di Indonesia menjadi yang paling rendah di ASEAN. Wajar kalau tax ratio menjadi salah satu yang paling rendah di ASEAN," kata Fajry Akbar, Kepala Riset Center for Indonesian Taxation Analysis (CITA).
Usulan penurunan target tersebut mencuat seiring kebijakan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) memperluas pola pengawasan wajib pajak melalui Surat Edaran Nomor SE-8/PJ/2026. Melalui aturan baru itu, otoritas pajak memanfaatkan teknologi informasi seperti remote sensing dan web scraping, serta menjalin jejaring informasi dengan aparat desa.
Terkait perluasan metode pengawasan itu, Fajry mengingatkan bahwa DJP berkewajiban membuktikan validitas data yang diperoleh agar tidak memicu sengketa akibat perbedaan interpretasi data lapangan.
"Sudah pasti akan memunculkan sengketa baru, terlebih jika kualitas datanya rendah atau fiskus mempunyai interpretasi yang berbeda atas data tersebut," kata Fajry Akbar, Kepala Riset Center for Indonesian Taxation Analysis (CITA).
Pihaknya juga menyoroti pelibatan Bintara Pembina Desa (Babinsa) serta Bhayangkara Pembina Keamanan dan Ketertiban Masyarakat (Bhabinkamtibmas) yang dinilai belum memiliki batasan operasional yang jelas dalam surat edaran.
"Sayangnya, surat edaran ini tidak menjelaskan apa yang dimaksud pembangunan jejaring informasi tersebut, begitu pula batasannya sampai mana. Pada satu sisi, ini menimbulkan kesan militeristik dalam penggalian penerimaan pajak yang seharusnya menjadi ranah sipil. Di sisi lain, hal ini menimbulkan kekhawatiran bagi pelaku UMKM di pedesaan," ujar Fajry Akbar, Kepala Riset Center for Indonesian Taxation Analysis (CITA).
Selain memicu pengawasan berlebihan akibat target yang terlampau tinggi, momentum pertumbuhan ekonomi nasional pada semester I 2026 diketahui lebih banyak ditopang oleh pengeluaran sektor publik. Oleh karena itu, sasaran pengawasan pajak disarankan beralih ke sektor penikmat belanja negara tersebut.
"Apa yang mendorong ekonomi pada semester I? Lebih banyak karena government spending. Siapa yang menikmati government spending?
Para pengusaha SPPG dan yang terkait. Itu yang harus mengejar pajaknya," ujar Fajry Akbar, Kepala Riset Center for Indonesian Taxation Analysis (CITA).
What's Your Reaction?
-
0
Like -
0
Dislike -
0
Funny -
0
Angry -
0
Sad -
0
Wow