DJP Melarang Wajib Pajak Merekam Pembahasan SP2DK Daring

Smallest Font
Largest Font

Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan memperketat pengawasan kepatuhan wajib pajak lewat penataan prosedur klarifikasi secara daring. Kebijakan ini diterapkan demi mendukung pencapaian target penerimaan pajak 2026 yang ditetapkan sebesar Rp 2.357,7 triliun, seperti dilansir dari Investor Daily.

Langkah pengetatan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Nomor SE-8/PJ/2026 mengenai Pedoman Pengawasan Kepatuhan Wajib Pajak. Regulasi baru ini melarang keras wajib pajak maupun pihak yang mewakilinya untuk mengambil atau menyebarkan rekaman selama proses pembahasan Surat Permintaan Penjelasan atas Data dan/atau Keterangan.

"Wajib pajak, wakil, atau kuasa, atau pegawai dilarang melakukan perekaman, penyimpanan rekaman, penyebarluasan rekaman dan/atau penyiaran berupa suara, gambar, video, dan/atau sejenisnya atas kegiatan penyampaian penjelasan dan/atau pelaksanaan pembahasan," demikian dikutip dari dokumen tersebut.

Penolakan untuk mematuhi aturan ini akan berakibat langsung pada penghentian forum penjelasan tatap muka berbasis konferensi video. Selain itu, pelanggaran terhadap ketentuan larangan merekam dapat berujung pada sanksi sesuai perundang-undangan.

Seluruh klarifikasi dan sanggahan dari wajib pajak bakal dituangkan secara resmi ke dalam Berita Acara Pelaksanaan Permintaan Penjelasan atas Data dan/atau Keterangan. Wajib pajak diberi batas waktu paling lama 14 hari untuk menyampaikan respons, dengan kesempatan memberikan tanggapan lebih dari satu kali.

Tanggapan tersebut nantinya dievaluasi oleh Kepala Kantor Pelayanan Pajak sebagai dasar penarikan simpulan dan usulan langkah berikutnya. Penilaian mempertimbangkan berbagai variabel, termasuk tingkat risiko kepatuhan, itikad baik, lokasi, hingga efisiensi pelaksanaan.

Jika wajib pajak mengabaikan batas waktu penyampaian tanggapan, petugas DJP berwenang melakukan tindakan susulan berupa pembahasan lanjutan atau inspeksi langsung ke lokasi. Kunjungan lapangan dijalankan pada situasi tertentu, seperti saat wajib pajak tidak ditemukan berdasarkan keterangan pengelola gedung atau pengurus RT/RW setempat.

Pemeriksaan lokasi juga berlaku apabila wajib pajak terbukti telah meninggal dunia melalui surat keterangan resmi, atau telah berpindah menetap ke luar negeri. Pada kondisi tersebut, hasil evaluasi akan dibukukan dalam Laporan Hasil Permintaan Penjelasan atas Data dan/atau Keterangan.

Langkah pengawasan ketat ini berjalan berdampingan dengan upaya mengejar target APBN 2026. Sepanjang semester pertama 2026, realisasi penerimaan pajak baru terhimpun Rp 1.035,7 triliun atau setara 43,9 persen dari target, sehingga pemerintah masih harus mengumpulkan sisa penerimaan sebesar Rp 1.322 triliun hingga akhir tahun.

Follow achmadnurhidayat.id Add to preferred sources on Google
Editors Team
Daisy Floren

What's Your Reaction?

  • Like
    0
    Like
  • Dislike
    0
    Dislike
  • Funny
    0
    Funny
  • Angry
    0
    Angry
  • Sad
    0
    Sad
  • Wow
    0
    Wow

Most viewed