Ditjen Imigrasi Batal Tetapkan Tarif Tunggal Visa On Arrival

Smallest Font
Largest Font

Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan berencana menaikkan tarif Visa on Arrival menjadi Rp 750 ribu hingga Rp 1 juta pada Rabu, 12 Agustus 2026, sebagaimana dilansir dari Investor Daily. Rencana penyesuaian biaya masuk bagi warga negara asing tersebut dilakukan oleh pihak Imigrasi lantaran tarif lama sebesar Rp 500 ribu dinilai sudah tidak relevan dengan pergerakan nilai tukar mata uang. "Sebagaimana kita ketahui visa on arrival kita itu angkanya cuma Rp500 ribu rupiah, sedangkan kurs kita yang turun naik itu sangat kami rasa sangat kecil dan oleh karena itu kita perlu penyesuaian terkait dengan hal tersebut," ujar Dirjen Imigrasi Hendarsam Marantoko.

Pihak Imigrasi bakal memberlakukan skema biaya yang berbeda berdasarkan lokasi pengajuan dokumen oleh para warga negara asing.

"Jadi intinya kalau mereka yang mengisi VoA-nya ya selain online dia di lokasi dia harus bayar Rp 1 juta tapi kalau dia isi itu di tempat negara dia, dia dapat Rp 750 ribu," tandas Hendarsam Marantoko. Penerapan harga yang lebih murah untuk pengurusan e-VoA secara daring sebelum keberangkatan bertujuan agar proses kedatangan pemohon di area bandara berjalan lebih lancar.

"Gunanya apa? Supaya tidak terjadi penumpukan pada saat apa namanya di bandara," pungkas Hendarsam Marantoko.

Follow achmadnurhidayat.id Add to preferred sources on Google
Editors Team
Daisy Floren

What's Your Reaction?

  • Like
    0
    Like
  • Dislike
    0
    Dislike
  • Funny
    0
    Funny
  • Angry
    0
    Angry
  • Sad
    0
    Sad
  • Wow
    0
    Wow

Most viewed