Dinsos Sukoharjo Buka Layanan Pemutakhiran Data Desil Bansos

Smallest Font
Largest Font

Dinas Sosial Kabupaten Sukoharjo memfasilitasi pengajuan pemutakhiran data desil kesejahteraan setelah menerima gelombang protes dan keluhan dari masyarakat lokal yang mendapati peringkat ekonomi mereka tercatat di taraf atas.

Gelombang protes tersebut dipicu oleh penetapan peringkat desil 5 hingga 10 yang secara otomatis menggugurkan hak warga untuk mengakses berbagai program bantuan sosial pemerintah. Masalah penentuan tingkat kesejahteraan ini turut berdampak pada warga yang terhalang mengajukan beasiswa pendidikan akibat ketidaksesuaian data sistem dengan kondisi ekonomi riil.

Kepala Dinas Sosial Kabupaten Sukoharjo Yunia Wahdiyati mengonfirmasi banyaknya laporan keluhan yang masuk dari masyarakat terkait penetapan peringkat desil tersebut.

"Terkait dengan Desil ini, kami mendapat banyak keluhan dari masyarakat. Salah satu alasannya, warga ini sebenarnya berpeluang mendapatkan beasiswa pendidikan, tetapi karena Desil atas tidak bisa mengumpulkan data pendukung," kata Yunia Wahdiyati, Kepala Dinas Sosial Kabupaten Sukoharjo.

Menanggapi persoalan tersebut, Dinsos Sukoharjo menyediakan mekanisme perbaikan data secara mandiri melalui laman resmi Cek Bansos atau dengan mendatangi kantor kelurahan, desa, serta kantor dinas sosial setempat dengan membawa dokumen pendukung lengkap.

"Bisa secara mandiri melakukan pemutakhiran data di webiste cek bansos, atau datang ke Desa/Kelurahan atau ke Dinsos. Di situ nanti silahkan sampaikan data yang sebenarnya disertai dengan data pendukung, foto hingga surat keterangan tidak mampu," jelas Yunia Wahdiyati, Kepala Dinas Sosial Kabupaten Sukoharjo.

Proses pemutakhiran data memerlukan waktu pemrosesan sekitar tiga bulan dalam sistem dan tidak serta-merta menjamin penurunan tingkat desil secara otomatis. Dinsos mengimbau masyarakat untuk mengisi data pendukung secara akurat sesuai fakta di lapangan, seperti perubahan daya listrik rumah tangga yang sering kali menjadi indikator utama sistem.

"Misalnya begini, beberapa waktu lalu si A ini tergolong mampu dan listrik yang ada di rumahnya di atas 2.000 Watt. Namun akhir-akhir ini karena suatu hal menjadi tidak mampu tetapi listrik yang digunakan tetap sama, maka yang terbaca oleh sistem data si A ini belum berubah karena listrik itu berhubungan dengan NIK," jelas Yunia Wahdiyati, Kepala Dinas Sosial Kabupaten Sukoharjo.

Sementara itu, menanggapi kabar burung mengenai pembatasan akses BBM bersubsidi bagi masyarakat yang terdaftar pada desil 5 ke atas, pihak dinas sosial memastikan belum ada regulasi resmi mengenai aturan tersebut.

"Sampai dengan saat ini, kami belum mendapatkan informasi resmi mengenai hal itu. Karena itu masyarakat diminta untuk selalu mengupdate informasi itu dari laman-laman resmi. Misalnay di Kementerian Setneg, Kementerian Sosial dan lembaga terkait lainnya," kata Yunia Wahdiyati, Kepala Dinas Sosial Kabupaten Sukoharjo.

Follow achmadnurhidayat.id Add to preferred sources on Google
Editors Team
Daisy Floren

What's Your Reaction?

  • Like
    0
    Like
  • Dislike
    0
    Dislike
  • Funny
    0
    Funny
  • Angry
    0
    Angry
  • Sad
    0
    Sad
  • Wow
    0
    Wow

Most viewed