Destry Damayanti Ditunjuk Jadi Plt Gubernur Bank Indonesia
Bank Indonesia secara resmi menunjuk Deputi Gubernur Senior Destry Damayanti sebagai Pejabat (Plt) Gubernur Bank Indonesia sementara pada Minggu (26/7/2026). Langkah penunjukan tersebut diambil menyusul pengunduran diri Perry Warjiyo dari jabatannya sebagai pucuk pimpinan otoritas moneter tersebut, sebagaimana dilansir dari Investor Daily.
Penetapan posisi Plt Gubernur BI ini disepakati melalui Rapat Dewan Gubernur yang digelar untuk menjamin operasional dan roda kepemimpinan di Bank Sentral tetap berjalan secara stabil. Keputusan ini juga dirancang untuk mencegah terjadinya kekosongan kepemimpinan sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Perry Warjiyo secara resmi menyampaikan pengunduran dirinya atas alasan pribadi pada 25 Juli 2026. Penunjukan Destry Damayanti sebagai pengganti sementara didasari oleh landasan hukum yang berlaku pada regulasi kebangsentralan.
"Sehubungan dengan pengunduran diri Saudara Perry Warjiyo dari jabatan Gubernur Bank Indonesia secara sukarela karena alasan pribadi pada tanggal 25 Juli 2026, sesuai dengan pasal 48 ayat (1) huruf (a) UU No. 23 Tahun 1999 tentang Bank Indonesia sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK), maka Dewan Gubernur dalam Rapat Dewan Gubernur tanggal 26 Juli 2026 menetapkan Deputi Gubernur Senior, Saudari Destry Damayanti, sebagai pejabat Gubernur sementara sesuai pasal 50 ayat (2) UU BI," ungkap Ramdan Denny Prakoso, Direktur Eksekutif Departemen Komunikasi BI.
Bank Indonesia memastikan transisi kepemimpinan ini tidak akan mengganggu fungsi utama lembaga, termasuk menjaga stabilitas nilai tukar Rupiah, memelihara keandalan sistem pembayaran, dan mengawal stabilitas sistem keuangan nasional. Penunjukan Plt Gubernur BI ini berlaku hingga Presiden bersama DPR menetapkan pejabat definitif Gubernur BI yang baru.
What's Your Reaction?
-
0
Like -
0
Dislike -
0
Funny -
0
Angry -
0
Sad -
0
Wow