CLGS FH UI Minta Penetapan Tarif Pemerintah Tak Dikategorikan Kartel

Smallest Font
Largest Font

Center for Law and Good Governance Studies Fakultas Hukum Universitas Indonesia (CLGS FH UI) menegaskan bahwa intervensi pemerintah berupa penetapan harga atau tarif diperlukan untuk mengatasi kegagalan pasar, serta tidak serta-merta dikategorikan sebagai praktik kartel. Pernyataan tersebut disampaikan dalam Focus Group Discussion bertajuk 'Kartel dan Campur Tangan Pemerintah dalam Mengatasi Kegagalan Pasar: Studi tentang Penetapan Tarif Serta Kuota oleh Pemerintah dan Industri' yang digelar di Jakarta pada 10 Agustus, sebagaimana dilansir dari Investor Daily. Direktur CLGS FH UI Hari Prasetiyo menjelaskan bahwa langkah pemerintah dalam mengatur tarif bertujuan menjaga kestabilan pasar sekaligus melindungi kepentingan masyarakat konsumen.

"Pasar tidak pernah sempurna karena kegagalan pasar adalah sebuah keniscayaan yang menuntut intervensi pemerintah, baik untuk melindungi masyarakat dan konsumen maupun menjaga keberlanjutan atau stabilitas pasar," ujar Hari, Direktur Center for Law and Good Governance Studies Fakultas Hukum Universitas Indonesia.

Hari mencontohkan kesepakatan harga ayam pada 2016 antara Kementerian Pertanian dan pengusaha yang sempat dinilai kartel oleh KPPU, namun akhirnya dibatalkan Pengadilan Negeri Jakarta Barat karena tidak terbukti melanggar persaingan usaha. Persoalan serupa kini terjadi pada penetapan batas maksimum bunga pinjaman daring oleh Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) yang dipersoalkan KPPU, padahal langkah tersebut telah mendapat arahan dari Otoritas Jasa Keuangan.

"Sebetulnya yang dilakukan AFPI justru di-approve oleh pemerintah. Kesepakatan yang mereka buat tidak pernah ada sanksinya, tidak pernah ditegur," kata Hari, Direktur Center for Law and Good Governance Studies Fakultas Hukum Universitas Indonesia. Sementara itu, akademisi dari Universitas Hasanuddin Dian Utami Mas Bakar menilai intervensi pemerintah wajib mengacu pada asas legalidad, kewenangan, serta instrumen hukum yang sah.

Dian menambahkan bahwa arahan OJK kepada AFPI dalam kasus pinjaman daring perlu diuji secara cermat dari aspek proporsionalitas, stabilitas, dan tujuan kepentingan umum. Adapun OJK telah menegaskan bahwa pembatasan bunga pinjaman daring dilakukan untuk memproteksi masyarakat dari bunga terlampau tinggi dan jeratan pinjaman online ilegal. Sebagai langkah penyelesaian, CLGS FH UI mendorong KPPU aktif memberikan masukan kepada lembaga pemerintah bila terdapat regulasi yang berpotensi bersinggungan dengan aturan persaingan usaha, di mana perkara AFPI saat ini masih menjalani sidang banding di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Follow achmadnurhidayat.id Add to preferred sources on Google
Editors Team
Daisy Floren

What's Your Reaction?

  • Like
    0
    Like
  • Dislike
    0
    Dislike
  • Funny
    0
    Funny
  • Angry
    0
    Angry
  • Sad
    0
    Sad
  • Wow
    0
    Wow

Most viewed