Budiman Bayu Mengaku Perintahkan Staf Bersih-Bersih karena Pantauan KPK

Smallest Font
Largest Font

Mantan Kepala Seksi Intelijen Cukai Ditjen Bea Cukai, Budiman Bayu Prasojo, mengakui telah memerintahkan bawahannya untuk membersihkan area kerja setelah mendapat informasi mengenai pemantauan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi.

Pengakuan tersebut disampaikannya saat memberikan kesaksian dalam sidang kasus dugaan suap dan gratifikasi yang berlangsung di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta pada Selasa, 28 Juli 2026.

Dalam persidangan yang dilaporkan oleh detikcom, jaksa penuntut umum mempertanyakan instruksi penghilangan barang bukti termasuk pembakaran amplop serta rekaman kamera pengawas yang dimiliki oleh pihak kejaksaan.

"Saksi perintahkan kepada Salisa (staf) untuk tadi, menghilangkan jejak ya, tadi. Jadi pokoknya tadi amplop-amplop dibakar, kemudian kami punya bukti CCTV-nya, cuma bukan di momen ini kami tampilkan. Itu bagaimana?" tanya jaksa.

Budiman Bayu kemudian memberikan penjelasan mengenai arahan yang ia sampaikan bersama rekannya kepada staf bernama Salisa.

"Jadi waktu itu bahasanya saya, saya tidak menyampaikan amplop dibakar, cuma bahasa dari Pak Sisprian dan saya 'bersih-bersih saja', gitu," jawab Bayu.

Pihak kejaksaan selanjutnya mendalami arti dari instruksi pembersihan yang dikeluarkan oleh terdakwa tersebut.

"Nah, maknanya apa ini bersih-bersih, Pak?" tanya jaksa.

Budiman Bayu berdalih bahwa perintah tersebut muncul setelah adanya informasi khusus yang ia terima sebelumnya.

"Ya karena karena sudah ada atensi, dari informasilah," jawab Bayu.

Jaksa penuntut umum lalu mencecar isi informasi serta pihak yang memberikan peringatan kepada dirinya.

"Jadi ada, ada informasi dari Pak Sisprian bahwa ada aparat penegak hukum yang, mengincar gedung, bahasanya gedung Sumatera," jelas Bayu.

Penuntut umum kemudian meminta penegasan mengenai identitas dari gedung yang dimaksud dalam informasi tersebut.

"Gedung Sumatera itu?" tanya jaksa.

Budiman Bayu membenarkan bahwa lokasi tersebut merupakan tempat operasional dari unit kerja Direktorat Penindakan dan Penyidikan.

"Gedung Sumatera itu gedung tempatnya P2," jawab Bayu.

Jaksa kembali melontarkan pertanyaan terkait identitas aparat penegak hukum yang melakukan pemantauan di area kantor Direktorat Penindakan dan Penyidikan tersebut.

"Oh, P2 ya. Siapa itu Pak yang mantau-mantau?" tanya jaksa.

Budiman Bayu menjelaskan situasi kepanikan di ruangannya yang memicu perintah pembersihan kepada stafnya.

"Ya waktu itu tidak disampaikan secara detail, cuma ada aparat penegak hukum yang memantau. Jadi wujud dari kepanikan atau sikap untuk mengamankan, kan merasa itu salah. Jadi diminta dibersih-bersih.

Waktu itu saya, saya di ruangan saya, sama Sisprian, sama Salisa dipanggil. Salisa diminta untuk 'bersih-bersih'," jawab Bayu.

Perkara korupsi ini juga menjerat tiga pejabat Direktorat Penindakan dan Penyidikan Ditjen Bea Cukai lainnya, yakni Rizal, Sisprian Subiaksono, dan Orlando Hamonangan dengan total dugaan suap dan gratifikasi mencapai Rp 78,8 miliar.

Majelis hakim sebelumnya telah menjatuhkan vonis bersalah kepada tiga petinggi PT BlueRay Cargo selaku pemberi suap, yakni John Field selama 2 tahun penjara, serta Deddy Kurniawan Sukolo dan Andri yang masing-masing dijatuhi hukuman 1,5 tahun penjara.

Follow achmadnurhidayat.id Add to preferred sources on Google
Editors Team
Daisy Floren

What's Your Reaction?

  • Like
    0
    Like
  • Dislike
    0
    Dislike
  • Funny
    0
    Funny
  • Angry
    0
    Angry
  • Sad
    0
    Sad
  • Wow
    0
    Wow

Most viewed