KPK Tetapkan Kepala Bea Cukai Kediri Gatot Heroe Tersangka Korupsi

Smallest Font
Largest Font

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean C Kediri, Gatot Heroe Hernanda, sebagai tersangka baru kasus dugaan korupsi importasi barang pada Rabu (22/7/2026).

Penetapan tersangka tersebut dilakukan setelah penyidik KPK menerbitkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) baru dari hasil pengembangan perkara suap dan gratifikasi di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan.

Pengungkapan status hukum Gatot Heroe bermula dari pengakuan pemilik PT Blueray Cargo, John Field, usai diperiksa sebagai saksi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, pada Rabu (22/7/2026) sore.

"(Hari ini diperiksa sebagai) saksi, saksi. (Untuk tersangka) Pak Gatot. Iya (Pak Gatot sebagai tersangka baru)," terang John Field kepada wartawan seusai pemeriksaan.

John Field mendatangi komisi antirasuah setelah dijatuhi vonis dua tahun penjara dan denda Rp300 juta dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat pada Jumat (10/7/2026).

"Selanjutnya di BAP disebutkan, ketika berada dalam situasi itu Orlando Hamonangan meminta uang. Pemberian tersebut bertujuan agar pihak Bea Cukai Pusat memberikan prioritas dan fasilitas sehingga kontainer bisa cepat diperiksa dan segera keluar dari pelabuhan, yang teknisnya diatur oleh Andri, Dedi Kurniawan Sukolo, bersama Orlando. Benar?" tanya jaksa.

Dalam persidangan sebelumnya, John Field mengaku pernah menyerahkan uang senilai Rp3,2 miliar kepada Gatot Heroe dalam amplop berkode 'PGH' agar kontainer perusahaan kargonya mendapat prioritas pemeriksaan.

Pihak KPK membenarkan adanya pengeluaran Sprindik baru yang menyeret pimpinan Bea Cukai Kediri tersebut dalam klaster penerima suap.

"Jadi kalau memang itu sudah disampaikan yang bersangkutan atau John Field, ya itu kita, betul, itu sudah ada surat perintah penyidikan terhadap yang bersangkutan (Gatot Heroe)," ujar Plt Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein, Rabu (22/7/2026).

Penyidik KPK menerbitkan dua Sprindik baru berdasarkan fakta-fakta yang terungkap selama proses persidangan perkara suap importasi barang Blueray Cargo Group.

"Satu klaster yang Bea Cukai itu sudah kita tetapkan tersangkanya. Ada satu, karena masih terkait dengan konstruksi perkara pejabat Bea Cukai-nya, jadi kita langsung tetapkan," kata Plt Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein kepada wartawan di gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (21/7/2026).

Taufik menambahkan bahwa Sprindik kedua masih bersifat umum untuk mengusut keterlibatan pihak lain dalam peristiwa hukum yang berbeda.

"Kemudian yang klaster yang kedua masih terkait kepentingan apa, pejabat Bea Cukai tetapi ini peristiwanya berbeda," terang Taufik.

Proses penyidikan terus berlanjut dengan mengumpulkan alat bukti guna menetapkan tersangka pada Sprindik umum tersebut.

"Nah, itu yang kita kemudian masih satu sprindik untuk kita tetapkan sprindik umum. Artinya nanti kita akan tetapkan tersangka setelah kecukupan dua alat buktinya di proses penyidikannya. Jadi ada dua klaster yang kemudian terbit dua sprindik dari tertangkap tangan yang peristiwa Bea Cukai," imbuhnya.

Selain analisis hasil sidang, KPK membeberkan total aliran dana suap dari grup usaha kargo tersebut yang mencapai puluhan miliar rupiah.

"Bagaimana rekan-rekan kalau mengikuti di persidangan, di putusan hakim pun sudah ada bahwa pemberian dari Blueray itu ada total Rp91 miliar yang kemudian setelah kita analisis, kita telaah dari hasil proses penyidikan yang sambil berjalan terkait penerima, kemudian itu ada beberapa klaster dari Rp91 miliar itu ada klaster yang Bea Cukai," ujar Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, di Gedung Merah Putih, Jakarta, Selasa (21/7/2026).

Pihak lembaga antirasuah memastikan pengusutan perkara akan disampaikan secara detail kepada publik setelah seluruh rangkaian penyidikan rampung.

"Ada selain Bea Cukai, tapi masih terkait karena kemudian ini kan sudah disebutkan di putusan pemberi yang Blueray. Nah, itu ada dua Sprindik terkait ini yang sudah kita keluarkan," sambungnya.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengonfirmasi bahwa enam saksi dipanggil pada Rabu (22/7/2026) untuk mendalami pengembangan perkara ini.

“KPK menjadwalkan pemeriksaan enam saksi dalam pengembangan penyidikan perkara Bea Cukai. Pemeriksaan bertempat di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada para jurnalis di Jakarta, Rabu (22/7/2026).

Saksi yang dipanggil mencakup tiga terpidana dari pihak swasta yakni John Field, Andri, dan Dedy Kurniawan Sukolo, serta staf kepegawaian internal Bea Cukai.

Putusan majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat terhadap terpidana John Field dibacakan oleh majelis hakim pada Jumat (10/7/2026).

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa John Field dengan pidana penjara selama 2 tahun dan pidana denda sebesar Rp 300 juta," kata Ketua Majelis Hakim Brelly Yuniar Dien saat membacakan amar putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat (10/7/2026).

Kasus korupsi importasi barang ini berawal dari operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada 4 Februari 2026 yang menjerat sejumlah pejabat Bea Cukai dan pihak swasta.

Follow achmadnurhidayat.id Add to preferred sources on Google
Editors Team
Daisy Floren

What's Your Reaction?

  • Like
    0
    Like
  • Dislike
    0
    Dislike
  • Funny
    0
    Funny
  • Angry
    0
    Angry
  • Sad
    0
    Sad
  • Wow
    0
    Wow

Most viewed